Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional agar adaptif terhadap kemajuan teknologi dan perubahan zaman. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas): Transformasi Digital Pendidikan yang digelar di Bali, Selasa (28/10/2025).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa RUU Sisdiknas ke depan harus mampu menjawab tantangan teknologi yang berkembang begitu cepat. Menurutnya, teknologi bukan lagi pelengkap, melainkan bagian tak terpisahkan dari ekosistem pembelajaran.
“Yang kita bicarakan hari ini adalah bagaimana teknologi menjadi bagian dari ekosistem pembelajaran yang terintegrasi. Seperti halnya coding bukan hanya sebuah mata pelajaran pilihan, namun menjadi alat untuk memperkuat seluruh proses belajar,” ujar Atip.
Atip mencontohkan Sekolah Cendekia Harapan, Badung, Bali, sebagai praktik baik penerapan pembelajaran berbasis teknologi. Sekolah tersebut telah mengintegrasikan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan coding dalam infrastruktur serta proses belajarnya.
“Kami ingin RUU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan bukan hanya masa kini, tapi juga masa depan. Banyak ketentuan yang perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia pendidikan,” imbuhnya.
Literasi AI dan Etika Digital
Sementara itu, Sekretaris BSKAP, Muhammad Yusro, menyoroti pentingnya literasi teknologi dan kecerdasan buatan sebagai kompetensi dasar nasional. Ia menegaskan, peserta didik tidak boleh berhenti sebagai pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi penciptanya.
“Etika digital, privasi, dan keamanan data harus dijadikan norma nasional pendidikan digital. Pemerintah, akademisi, dan industri perlu membangun ekosistem kolaboratif agar pendidikan kecerdasan buatan nasional berjalan merata dan inklusif,” jelasnya.
RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Dari sisi regulasi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya di Badan Keahlian DPR RI, Ricko Wahyudi, mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Saat ini, rancangan tersebut tengah dibahas di Komisi X DPR RI.
“Kami telah menyerahkan konsep awal naskah akademik dan RUU Sisdiknas kepada Komisi X DPR RI. Selanjutnya akan dilakukan proses harmonisasi di Badan Legislasi agar rancangan ini selaras dengan peraturan lain,” paparnya.
Bukan Sekadar Digitalisasi Alat
Senada, Ketua Tim Harmonisasi, Fasilitasi, dan Kolaborasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wahyu Adi Dana Prasodjo, menegaskan bahwa transformasi digital pendidikan bukan sekadar mengganti alat menjadi digital.
“Transformasi digital berarti perubahan menyeluruh terhadap cara belajar, mengajar, dan mengelola pendidikan. Teknologi membuka peluang pembelajaran jarak jauh, kelas digital, hingga analisis data hasil belajar untuk memperbaiki kurikulum,” terang Wahyu.
Ia menambahkan, digitalisasi manajemen sekolah juga mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi lembaga pendidikan, sekaligus mencetak generasi talenta digital yang siap menghadapi dunia kerja berbasis AI, data, dan robotika.
Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua
Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya jelas: memastikan regulasi pendidikan nasional benar-benar menjawab kebutuhan zaman.
Transformasi digital, kata Wamendikdasmen Atip, bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keniscayaan.
“Transformasi digital harus berpihak pada keadilan sosial, memperluas akses, dan menghadirkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments