Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlangsungan layanan administrasi pendidikan bagi murid yang terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Bencana yang terjadi pada akhir November 2025 itu mengakibatkan kerusakan luas pada infrastruktur, permukiman, serta fasilitas umum, termasuk hilangnya atau rusaknya dokumen pendidikan seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
Pemerintah memastikan setiap murid tetap memperoleh hak penuh atas dokumen pendidikan yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi keperluan administratif lainnya, meskipun berada dalam situasi darurat.
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, Kemendikdasmen berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menegaskan bahwa penerbitan ijazah wajib mengikuti tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Validitas memastikan keaslian ijazah serta kemudahan dalam memeriksa keabsahan kepemilikan, akurasi menjamin ketepatan data dan informasi yang tercantum, sementara legalitas memastikan seluruh proses penerbitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga prinsip tersebut tetap menjadi acuan utama, meskipun proses penerbitan dilakukan dalam kondisi kahar akibat bencana.
Adapun ijazah dan transkrip nilai diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi, memuat nomor ijazah nasional dan informasi lengkap peserta didik, serta disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan, baik menggunakan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan hak administratif murid di tengah situasi bencana.
“Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kemendikdasmen memastikan seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujarnya di Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat.
“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tegasnya.
Suharti menuturkan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli rusak atau hilang.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan penatausahaan pada Pasal 8.
Sementara itu, menurutnya, untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang hilang atau rusak, penerbitan ulang dilakukan apabila salinan elektroniknya juga tidak lagi tersedia. Dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat proses penerbitan ulang dilakukan.
“Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan akan dialihkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan. Dalam kondisi tertentu, pelayanan juga dapat dilakukan langsung oleh kementerian,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Suharti menambahkan bahwa selain penerbitan ulang, masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai hukum setara dengan ijazah asli.
“Surat keterangan tersebut memuat identitas peserta didik, nomor ijazah (jika diketahui), serta tahun penerbitan, dan dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan atau oleh dinas pendidikan apabila satuan pendidikan telah tutup atau tidak dapat beroperasi,” sambungnya.
Dalam hal ijazah yang mengalami kerusakan, lanjutnya, dokumen asli wajib dimusnahkan oleh satuan pendidikan. Sementara itu, fotokopi ijazah untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau bekerja dapat disahkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan sesuai ketentuan Pasal 17 dan Pasal 24 sehingga mempermudah proses administratif bagi masyarakat yang masih memiliki salinan meskipun dokumen aslinya telah hilang.
“Masyarakat terdampak dapat mengajukan permohonan layanan melalui satuan pendidikan jika masih beroperasi, atau melalui dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi,” tandasnya.
Ia mengatakan bahwa Kemendikdasmen juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital bagi masyarakat untuk melaporkan kehilangan dokumen. Masyarakat diimbau untuk melampirkan dokumen apa pun yang masih tersisa, termasuk fotokopi atau salinan digital, guna mempercepat proses verifikasi.
Pemulihan layanan dokumen pendidikan merupakan bagian dari upaya pemulihan sektor pendidikan pascabencana. Pemerintah pusat dan daerah akan terus bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran, pemulihan fasilitas sekolah, serta penyediaan dukungan psikososial bagi murid yang terdampak. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments