Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun budaya sekolah aman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk mengevaluasi dan menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
”Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025-2026,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti pada Rabu (19/11/2025) di hadapan para perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait.
Selain diikuti jajaran internal Kemendikdasmen, diskusi ini menghadirkan perwakilan dari Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Bappenas, Kementerian Agama, serta Kementerian Sosial.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, organisasi masyarakat sipil dan tenaga ahli, serta media massa.
Dalam arahannya, Mendikdasmen menegaskan perlunya penyempurnaan regulasi untuk memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.
Ia menyoroti bahwa kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga semakin marak di ruang digital. Tak hanya itu, menurutnya kekerasan di media sosial juga sering berlanjut ke kekerasan fisik di dunia nyata.
Menteri Mu’ti menyebut, lebih dari 81 juta penduduk Indonesia adalah kelompok usia sekolah sehingga persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan berkaitan langsung dengan masa depan bangsa. Maka dari itu, ia menekankan perlunya penanganan lintas sektor.
“Masa depan Indonesia ditentukan oleh peserta didik hari ini. Kita tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendiri. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipasi semesta,” ungkapnya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 memiliki semangat yang baik, namun implementasinya dinilai belum optimal karena struktur pelaksanaannya masih terlalu birokratis.
Ia mendorong penyempurnaan regulasi dengan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif.
“Kita perlu menerbitkan Permen Dikdasmen yang fokus membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi ini harus menekankan gerakan pendidikan karakter yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar instrumen birokrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar kebijakan ini nantinya terintegrasi dengan program pendidikan yang sudah berjalan, seperti Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pembelajaran berbasis deep learning, serta penguatan kegiatan ekstrakurikuler seperti kepanduan, kerohanian, dan aktivitas pembentukan karakter lainnya.
Untuk itu, forum DKT ini menyajikan sesi diskusi bersama lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, pelajar, serta Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK) guna menjaring berbagai aspirasi.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini juga membahas hasil evaluasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal dan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (BSKAP).
“Kami berharap rangkaian kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam mematangkan kebijakan yang berpihak pada peserta didik melalui pendekatan humanis, kultural, dan partisipatif,” harap Rusprita.
Dengan adanya kegiatan ini, Kemendikdasmen kembali menegaskan komitmennya menjadikan upaya pembangunan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai gerakan bersama, selaras dengan arah kebijakan nasional pembangunan karakter bangsa serta visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments