Umat Nabi Muhammad SAW memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki umat-umat terdahulu. Mulai dari syariat yang penuh kemudahan, cara bertaobat yang tidak memberatkan, hingga kedudukan sebagai ummatan wasaṭan atau umat pilihan.
Hal ini dijelaskan Hendra Darmawan, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, dalam pengajian di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (7/9/2025).
Hendra membuka pengajian dengan mengutip firman Allah dalam QS. al-A‘rāf [7]: 157: “Dan Dia (Allah) mengangkat dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka”(Wa-yaḍa‘u ‘anhum iṣrahum wal-aghlāla allatī kānat ‘alaihim).
“Ayat ini, menjadi dasar bahwa umat Nabi Muhammad saw diberi keringanan dalam syariat, berbeda dengan umat-umat terdahulu yang kerap mendapat beban berat,” katanya seperti dilansir di laman resmi PP Muhammadiyah.
Dia kemudian mencontohkan bagaimana umat Islam memperoleh keringanan dalam hal bersuci. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan: “Apabila air kencing mengenai tubuh salah seorang dari mereka, maka mereka memotong bagian yang terkena kencing tersebut” (Kānū idzā aṣāba al-bawlu jasada aḥadihim, qaṭa‘ū mā aṣābahu al-bawlu minhu).
Pada masa umat terdahulu, najis yang mengenai pakaian harus disikapi dengan memotong bagian yang terkena. Adapun umat Nabi Muhammad saw hanya diwajibkan mencuci bagian yang terkena najis dengan air. Hal ini tentu saja sebuah bentuk kemudahan yang sangat berarti.
Kemudahan lain tampak dalam persoalan berinteraksi dengan perempuan haid. Hendra menjelaskan bahwa orang Yahudi pada masanya tidak diperkenankan tinggal serumah, makan, ataupun minum bersama perempuan yang sedang haid.
Sementara dalam Islam, Nabi Muhammad saw justru memberi kebebasan interaksi dengan istri yang sedang haid, kecuali hubungan suami-istri.
Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim: “Lakukanlah segala sesuatu (bersama istri yang haid) kecuali hubungan seksual (Iṣna‘ū kulla syai’in illā an-nikāḥ)”.
Hendra mengajak jamaah membayangkan betapa beratnya jika larangan umat terdahulu itu masih berlaku hingga kini.
Masuk ke pembahasan tentang tobat, Hendra menyebut bahwa umat Nabi Musa as yang berbuat dosa harus menebus kesalahan dengan bunuh diri. Adapun umat Nabi Muhammad saw cukup bertobat dengan beristighfar, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak mengulanginya.
“Jika dosa berkaitan dengan sesama manusia, maka wajib meminta maaf kepada pihak yang bersangkutan,” tegas Hendra.
Dia menekankan bahwa dalam Islam, bunuh diri adalah dosa besar, berbeda dengan praktik hara-kiri di Jepang yang dianggap menjaga martabat.
Dalam kesempatan itu, Hendra juga mengutip penjelasan Prof. Quraish Shihab yang membedakan antara at-taubah dan an-nūbah.
At-taubah adalah taubat yang terkadang masih diulangi, sedangkan an-nūbah merupakan perubahan total yang tidak kembali kepada dosa.
Untuk memperkuat penjelasannya, ia membacakan firman Allah dalam Q.S. az-Zumar [39]: 53:
“Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu; kemudian kamu tidak akan ditolong.”
Tema kemudahan dalam beragama (taysīr) turut ia tekankan dengan mengutip sabda Nabi: “Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari (dari agama)” (Yassirū wa-lā tu‘assirū, wa-basysyirū wa-lā tunaffirū).
Menurutnya, semangat hadis ini hadir dalam berbagai contoh. Umat Islam yang tidak mampu salat berdiri diperbolehkan salat duduk, bahkan berbaring. Dalam konteks kontemporer, ia menyinggung fatwa murūr pada Haji 2025 yang membolehkan jemaah hanya singgah sebentar di Arafah tanpa turun dari bus demi menghindari bahaya kepadatan.
“Semua ini menunjukkan betapa syariat Islam menjunjung asas kemudahan,” kata Hendra.
Lebih jauh, Hendra mengulas kemuliaan umat Muhammad yang dijelaskan dalam Q.S. Fāṭir [35]: 32. Ayat tersebut membagi umat Islam ke dalam tiga golongan: ẓālimun linafsih (orang yang menzalimi diri dengan banyak dosa), muqtaṣid (orang yang berada di tengah), dan sābiq bil-khairāt (orang yang berlomba dalam kebaikan).
Ia mengutip hadis dari Ibnu ‘Abbās: “Orang-orang yang berlomba dalam kebaikan akan masuk surga tanpa hisab” (As-sābiqūna bil-khairāti yadkhulūna al-jannata bighairi ḥisāb).
Untuk menggambarkan kerendahan hati seorang hamba, ia membacakan syair Abū Nuwās: “Ilāhī lastu lil-firdawsi ahlan wa-lā aqwā ‘alā an-nāri al-jaḥīm” – “Ya Allah, aku bukanlah ahli surga Firdaus, dan aku pun tak kuasa menghadapi neraka Jahim.”
Menurut Hendra, munajat seperti ini perlu sering dibacakan agar hati manusia senantiasa lembut dalam memohon ampunan Allah.
Keistimewaan lain dari umat Nabi Muhammad, tambahnya, adalah kedudukan sebagai ummatan wasaṭan, umat yang adil dan pilihan. Hal ini ditegaskan Allah dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 143: “Wa-kaḏālika ja‘alnākum ummatan wasaṭan li-takūnū syuhadā’a ‘alā an-nās” – “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.”
Dalam tafsir at-Tanwīr Muhammadiyah, makna ummatan wasaṭan adalah masyarakat tengah, adil, dan pilihan yang mampu menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat.
Sebagai contoh nyata, ia menyinggung sosok pengusaha muslimah Nurhayati Subakat, pendiri Wardah, yang melalui Lazismu menyalurkan zakat lebih dari Rp2 miliar per tahun.
“Inilah bentuk nyata al-khair al-katsīr, kebaikan yang banyak,” katanya. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments