Alih-alih menyelamatkan anak, MBG justru memicu ribuan kasus keracunan akibat lemahnya pengawasan, sanitasi, dan logistik.
Kematian seorang anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah tamparan keras bahwa kebijakan negara belum berpihak pada keselamatan, pendidikan, serta kesejahteraan rakyat kecil.
Kamis, 29 Januari, sekitar pukul 11.00 Wita, warga Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur, anak 10 tahun dengan inisial YBR, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon cengkeh, di kebun milik keluarganya sendiri.
Tragedi ini bukan sekadar kejadian isolatif, melainkan hasil dari rangkaian kebijakan yang tampak lebih banyak simbol daripada substansi, terutama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikampanyekan Presiden Prabowo Subianto.
Program MBG diluncurkan dengan tujuan mulia: menanggulangi stunting, kekurangan gizi, dan meningkatkan pendidikan nutrisi anak-anak Indonesia. Namun dari Januari hingga akhir 2025, lebih dari 9.000 anak dilaporkan mengalami keracunan makanan bergizi gratis di seluruh wilayah Indonesia, jumlah yang terus bertambah dalam laporan resmi badan pengawas makanan dan media internasional.
Peristiwa keracunan MBG terjadi secara berulang di berbagai daerah, menunjukkan kelemahan dalam implementasi, pengawasan, dan kesiapan logistik program ini:
Pada 22 Juli 2025, 140 siswa SMP Negeri 8 Kupang, NTT, dilaporkan mual, diare, dan sakit perut setelah menyantap menu MBG pagi hari.
Pada 25 Juli 2025, kasus serupa merembet ke enam sekolah di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sumba Barat Daya, yang memengaruhi sekitar 220 pelajar.
Pada 9 Oktober 2025, Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional dapur MBG di Kota Soe, TTS, NTT, menyusul laporan keracunan di beberapa sekolah.
Bahkan pada 10 November 2025, puluhan siswa SMA di Sumba Barat Daya, NTT, juga dirawat akibat dugaan keracunan MBG.
Lebih baru lagi, pada 30 Januari 2026, 132 siswa dari SD hingga SMA di Manggarai Barat, NTT, dilarikan ke fasilitas kesehatan karena keluhan serupa setelah santap MBG.
Fakta-fakta ini menunjukkan dinamika sosial yang mengkhawatirkan: program yang dimaksudkan untuk menyelamatkan generasi justru mengancam keselamatan mereka. Pengawasan yang lemah, fasilitas dapur yang belum seragam bersertifikat higienis, serta distribusi makanan yang tidak mengikuti standar sanitasi adalah sebagian dari masalah sistemik yang bermuara pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Namun persoalan sosial ini tidak berhenti pada MBG saja. Di luar ruang kelas, realitas lingkungan hidup juga memperlihatkan kontradiksi kebijakan pembangunan yang tajam. Bencana banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 menunjukkan kegagalan tata kelola lingkungan yang serius: ribuan korban jiwa, puluhan ribu rumah hancur, dan ratusan ribu pengungsi.
Para pakar lingkungan bahkan menyatakan bahwa bencana ini adalah krisis ekologis akibat deforestasi massif dan tata ruang yang gagal, bukan sekadar fenomena alam biasa. Hilangnya jutaan hektare hutan di daerah tangkapan air membuat risiko tanah longsor dan banjir melonjak, dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat miskin yang tinggal di kawasan kaki bukit dan pinggiran sungai.
Konstitusi Republik Indonesia sebenarnya sudah memberikan panduan yang jelas:
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis.
Pasal 33 UUD 1945 menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun dalam praktiknya, terdapat jurang antara amanat konstitusi dan realitas kebijakan. Sementara dana besar dikucurkan untuk program yang belum matang seperti MBG, izin pertambangan dipermudah, hutan dibuka untuk industri, dan sumber daya alam dieksploitasi tanpa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Bencana ekologis justru meningkat, bukan berkurang.
Jelas bahwa negara harus introspeksi dan merekonstruksi arah kebijakan publik. Solusi konkret yang perlu diprioritaskan antara lain:
Evaluasi menyeluruh pelaksanaan MBG: melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan praktisi gizi untuk memastikan standar keamanan pangan di semua dapur MBG.
Desentralisasi pelaksanaan makanan sekolah, memanfaatkan dapur lokal yang sudah berstandar higienis dan pemberdayaan masyarakat.
Perbaikan tata kelola lingkungan dan kehutanan, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar dan praktik yang merusak DAS.
Penguatan pendidikan dasar, dengan fokus pada kualitas guru, fasilitas sekolah, serta layanan kesehatan dan sanitasi yang memadai.
Jika tidak, tragedi seperti yang terjadi di NTT, Kupang, dan berbagai wilayah lain akan terus berulang. Negara harus menjadikan konstitusi bukan sekadar pedoman tekstual, tetapi landasan nyata dalam kebijakan yang berpihak pada rakyat dan masa depan bangsa.





0 Tanggapan
Empty Comments