Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Ketika Rupiah Tidak Lagi Berdaulat di Tanah Sendiri

Iklan Landscape Smamda
Ketika Rupiah Tidak Lagi Berdaulat di Tanah Sendiri
Moh. Ernam. Foto: smamda.sch.id
Oleh : Moh. Ernam Jurnalis dan Praktisi Pendidikan

Pengalaman kecil di Stasiun Sidoarjo itu seperti tamparan halus yang membangunkan kesadaran saya tentang kedaulatan uang tunai.

Saya tidak pernah membayangkan bahwa selembar Rp 50.000 yang baru, sah, dan bergambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja akan ditolak ketika saya hendak membeli sepotong Roti O.

Yang membuat saya terperanjat bukan karena uang itu rusak atau diragukan keasliannya, tetapi semata-mata karena kedai tersebut tidak menerima uang tunai sama sekali.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 November 2025. Saat Kereta Api Penataran terlambat, perut sudah keroncongan, dan aroma roti hangat dari kedai itu begitu menggoda.

Saya memesan satu dan menyerahkan selembar uang biru Rp 50.000 Tahun Emisi 2022.

“Maaf, Pak. Pembayaran hanya non-tunai. QRIS atau auto debit,” ujar pelayannya.

Saya tercenung. “Lho, ini kan uang negara. Kok nggak bisa dipakai?”

Ia menjawab pendek: “Aturan dari pusat.”

Saya pun bergumam dalam hati: Apakah uang tunai di negeri sendiri benar-benar mulai kehilangan kehormatan?

***

Banyak orang lupa bahwa rupiah bukan sekadar alat tukar. Ia adalah simbol kedaulatan negara.

Ketika ada pihak yang menolak rupiah yang sah, itu bukan hanya soal transaksi yang batal, tetapi juga tentang pudarnya penghormatan terhadap simbol negara.

Undang-undang menegaskan hal ini dengan sangat jelas.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan:

Pasal 23 ayat (1):  “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.”

Pasal 33 ayat (1): “Menolak rupiah sebagai alat pembayaran dapat dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.”

Artinya, selama uang tersebut sah, tidak rusak, dan masih berlaku, semua pihak wajib menerimanya. Termasuk gerai makanan di stasiun.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Uang yang saya sodorkan pun bukan uang lama. Itu adalah Rp 50.000 edisi terbaru, diluncurkan Bank Indonesia pada 18 Agustus 2022, dengan wajah Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, pahlawan yang memperluas kedaulatan laut Indonesia melalui Deklarasi Djuanda.

Ironis rasanya. Seorang tokoh yang memperjuangkan kedaulatan, namun gambar dirinya pada uang negara justru ditolak di tanah airnya sendiri.

Ketika Rupiah Tidak Lagi Berdaulat di Tanah Sendiri
Kedai Roti O di Stasiun Sidoarjo. Foto: Moh. Ernam/PWMU.CO

***

Saya bukan penentang pembayaran digital. QRIS menawarkan kecepatan dan kemudahan. Namun ada kenyataan yang tidak bisa diabaikan: tidak semua rakyat memiliki akses yang sama kepada layanan digital.

Menurut Laporan Inklusi Keuangan Bank Indonesia (2024), inklusi keuangan baru mencapai sekitar 87 persen.

Artinya, masih ada jutaan warga yang belum memiliki rekening, tidak memiliki gawai memadai, atau tinggal di daerah dengan internet yang tidak stabil.

Jika semua transaksi dipaksa menggunakan metode digital, maka:

  • pedagang kecil bisa kehilangan pembeli,
  • buruh, petani, dan nelayan kesulitan bertransaksi,
  • warga tanpa gawai akan terpinggirkan,
  • dan rupiah sebagai simbol negara akan kehilangan martabatnya pelan-pelan.

Digitalisasi memang kemajuan. Tetapi mematikan fungsi uang tunai adalah kemunduran, terutama di negara yang akses digitalnya belum merata.

***

Saya kembali duduk di ruang tunggu sambil menahan rasa lapar. Bukan karena roti itu tidak terbeli, melainkan karena rupiah yang saya bawa tidak dihargai.

Kejadian sederhana itu mengingatkan saya pada satu hal: ketika rupiah tidak dihormati, wibawa negara pun perlahan ikut terkikis.

Roti O mungkin memang lezat. Namun hari itu saya pulang dengan perasaan getir, bahwa uang negara yang seharusnya menjadi alat pemersatu, ternyata bisa menjadi tamu yang tidak diakui di rumahnya sendiri. (*)

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
  • Peraturan Bank Indonesia No. 10/34/PBI/2008 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
  • Bank Indonesia, Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, 18 Agustus 2022
  • Bank Indonesia, Laporan Inklusi Keuangan Nasional 2024
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡