Di tengah masifnya program bantuan sosial (bansos) pemerintah, muncul fenomena yang jarang dibicarakan secara terbuka di ruang publik, yakni tidak sedikit masyarakat yang secara administratif tercatat sebagai “miskin”, padahal dalam realitas kehidupan sehari-hari mereka telah memiliki kecukupan secara ekonomi.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan persoalan keadilan sosial, tetapi juga berdampak serius terhadap pelaksanaan kewajiban zakat dalam Islam.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan berdasarkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama pangan serta kebutuhan nonpangan minimum.
Standar ini disusun untuk memudahkan pengalokasian anggaran negara agar bansos dapat tepat sasaran dan menjangkau kelompok paling rentan. Namun demikian, indikator tersebut bersifat sangat minimal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kecukupan ekonomi seseorang secara menyeluruh.
Tidak jarang, seseorang masih tercatat sebagai penerima bansos meskipun telah memiliki aset produktif, simpanan, atau sumber penghasilan yang relatif stabil.
Masalah muncul ketika status miskin secara administratif kemudian dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban zakat. Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang merasa memiliki legitimasi untuk tidak menunaikan zakat, bahkan mengganti zakat fitrah dengan sedekah sekadarnya, semata-mata karena namanya tercantum sebagai penerima bantuan pemerintah.
Padahal, dalam ajaran Islam, kewajiban zakat tidak ditentukan oleh data negara, melainkan oleh fakta kepemilikan harta yang nyata.
Standar Kemiskinan Negara dan Konsep Kecukupan dalam Islam
Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang kategori kaya dan miskin. Dalam fikih, seseorang disebut ghani apabila ia memiliki harta yang mampu mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama satu tahun, serta memiliki kelebihan harta yang mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan zakat, misalnya setara dengan 85 gram emas untuk zakat mal.
Selain itu, Islam mengenal konsep Had Kifayah, yakni standar kecukupan hidup yang layak, bukan sekadar untuk bertahan hidup. Konsep ini mencakup pemenuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan sosial dasar lainnya.
Penelitian dalam Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan tahun 2020 menegaskan bahwa standar Had Kifayah dalam Islam kerap lebih tinggi dibandingkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh negara.
Hal ini juga diperkuat oleh kajian dalam Jurnal Wasathiyyah tahun 2023 yang mengulas perbedaan metodologi antara standar kemiskinan BPS dan pandangan fikih, sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Wahbah Zuhaili.
Data statistik negara disusun untuk kepentingan administratif, sementara fikih bertujuan menjaga keadilan serta menegakkan tanggung jawab moral individu. Oleh karena itu, menyamakan status penerima bansos dengan kategori fakir atau miskin dalam perspektif fikih merupakan kekeliruan metodologis.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan tegas menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Penentuan asnaf tersebut tidak didasarkan pada kepemilikan kartu atau status sebagai penerima bansos, melainkan pada kondisi ekonomi yang sesungguhnya.
Apabila seseorang memiliki harta atau aset yang mencukupi, tetapi tetap mengambil bantuan dan pada saat yang sama menghindari kewajiban zakat, maka ia telah mengambil hak orang lain serta melanggar prinsip keadilan ekonomi dalam ajaran Islam.
Lebih jauh, menurunkan standar zakat fitrah yang secara ijma’ ulama setara dengan sekitar 2,5–2,7 kilogram makanan pokok menjadi sekadar sedekah dengan alasan miskin secara administratif merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum syariat yang bersifat qath’i (pasti).
Zakat adalah rukun Islam, bukan ibadah opsional yang dapat disesuaikan dengan status administrasi.
Apabila pola pikir semacam ini dibiarkan, dampaknya akan sangat serius. Potensi zakat nasional berisiko terhambat, distribusi zakat menjadi tidak tepat sasaran, dan mentalitas merasa berhak terus-menerus menerima bantuan akan tumbuh di tengah masyarakat.
Masalah ini pada hakikatnya bukan semata-mata persoalan data atau kebijakan, melainkan menyangkut kejujuran nurani. Islam menegaskan bahwa “tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah”. Oleh karena itu, seseorang yang secara ekonomi mampu, meskipun masih tercatat sebagai penerima bantuan, seharusnya memiliki kesadaran moral untuk tetap menunaikan zakat dan tidak bersembunyi di balik status administratif.
Pada titik inilah peran otoritas keagamaan dan lembaga zakat menjadi sangat penting, yakni memberikan penegasan bahwa kepemilikan kartu bantuan pemerintah bukanlah dokumen yang menggugurkan kewajiban zakat.
Edukasi publik perlu diarahkan pada pemahaman bahwa zakat merupakan instrumen pensucian harta sekaligus sarana untuk membangun kemandirian ekonomi umat.
Sinkronisasi antara kebijakan perlindungan sosial pemerintah dan konsep kaya-miskin dalam fikih Islam perlu dirumuskan secara lebih jujur dan transparan. Bantuan negara tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menghindari tanggung jawab sosial dan spiritual yang telah ditetapkan syariat.
Penentuan status ekonomi seseorang harus kembali pada fakta kepemilikan harta yang sebenarnya, bukan semata pada label administratif.
Dengan pemahaman yang benar, zakat tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai jalan keadilan sosial yang efektif, membersihkan harta, menumbuhkan solidaritas, dan benar-benar mengentaskan kemiskinan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments