PWMU.CO – Ketua Mejelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, M Azrul Tanjung, yang juga Wakil Sekjen MUI, memimpin tim perumus resolusi Jihad Ekonomi Umat dalam Sidang Tahunan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025.
Sidang ini digelar untuk merumuskan langkah strategis mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).
Dalam sidang tersebut, MUI menegaskan pentingnya penguatan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis masjid dan pesantren.
Hal ini mencakup percepatan revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, penguatan peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat, serta sinergi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), BUMDes, BMT/BTM, BPRS, KSPPS, dan pelaku usaha lokal.
Sidang juga mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam dan unit sejenis di bawah koordinasi Kementerian Koperasi, penghapusan regulasi yang menghambat, dan pemberdayaan masjid serta pesantren sebagai pusat ekonomi umat.
Penguatan kedaulatan pangan juga menjadi pembahasan penting. MUI mendorong Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan secara masif di lahan tidak produktif, pengembangan ekosistem pertanian terpadu berbasis teknologi, dan regulasi yang berpihak pada rakyat dari hulu hingga hilir.
Langkah ini disertai pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah, penguatan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani, pembentukan lembaga pembiayaan pertanian, serta pengembangan sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan olahan pangan halal yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal. Pemerintah juga didesak membentuk BUMN benih dan bibit unggul untuk pertanian, peternakan, dan perikanan.
Dalam bidang kedaulatan energi, sidang mendorong penyusunan peta jalan energi baru terbarukan yang memberi peluang bagi ormas Islam, koperasi, dan usaha kecil. Kemandirian energi diupayakan dengan memaksimalkan potensi energi lokal ramah lingkungan. Pemanfaatan energi nuklir untuk kemaslahatan umat juga diusulkan melalui regulasi yang jelas, tata kelola yang baik, dan pengendalian risiko.
Optimalisasi zakat dan wakaf turut menjadi fokus. Sidang mengajak pengelolaan zakat dan wakaf secara maksimal untuk penguatan ekonomi umat, serta memaksimalkan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi.
Dalam hal distribusi aset, MUI menekankan pentingnya memberikan kesempatan luas kepada ormas Islam untuk memiliki lahan tambang, perkebunan, dan hutan bagi pengembangan ekonomi, termasuk untuk karbon kredit.
Tim perumus resolusi Jihad Ekonomi yang dipimpin Azrul Tanjung beranggotakan tokoh-tokoh lintas latar belakang, antara lain Ir H Andi YH Djuwaeli MRE; Drs H Hazuarli Halim MA; Dr H Fikri Bareng SE MM; Dr Ir Syarifuddin Mabe Parenreng ST MT IPU CSRS CRMP; Hilyatun Nafisah SE ME; Jumarodin MM; Prof Dr Saparuddin Siregar SEAk MA CA SAS QGIA; Dra Ferawati MPd; Raden Achmad Supriatna ST; Abd Majid Umar; Guntur S Mahardika; dan Dr Yayat Sujatna MSi. (*)


0 Tanggapan
Empty Comments