
PWMU.CO – Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Takerharjo, Amirul Mu’minin, resmi menyatakan ikrar wakaf pada Kamis (3/7/2025) pukul 14.00 WIB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Dr M Ali Affandi MThI dan Kepala KUA Solokuro. Proses ini disaksikan oleh dua saksi, Muhammad Sholih dan Ali Fuad serta diawasi Mushlihin, M Khozin, Sumikan, dan Munjil Mukminin, dengan Ahmad Nafik (PCM Solokuro) sebagai nazhir
Wakif atau orang yang memberikan wakaf berniat mengamalkan Al-Qur’an surat Al-Hajj (22) ayat 77: “wafʿalul-khaira laʿallakum tufliḥụn.”
Artinya: “Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung.”
Wakif juga ingin mengamalkan Al-Qur’an surat Ali ‘Imran (3) ayat 92: “Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn.”
Artinya: “Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian harta yang kamu sayangi.”
Ada enam bidang tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umum, seperti masjid, musala, dan tandon air minum. Rinciannya sebagai berikut:
- Untuk Masjid Ar-Rayyan, luasnya 2.026 m².
- Untuk Musala ‘Aisyiyah, luasnya 140 m².
- Untuk Musala Al-Jariyah, luasnya 87 m².
- Untuk Musala Hidayatul Ummah, luasnya 56 m².
- Untuk Musala Al-Abror, luasnya 99 m².
- Untuk tandon air Muhammadiyah, luasnya 23 m².
Wakaf tersebut telah memenuhi syarat. Pasalnya, orang yang memberikan wakaf melakukannya atas dasar kemauan sendiri; penerimanya adalah organisasi Muhammadiyah; barang yang diwakafkan berwujud nyata dan jelas ikrarnya, bahkan tertulis dalam akta notaris.
Wakif berharap harta yang telah diberikan bermanfaat dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat menuju keridaan Allah. Selain itu, wakaf ini diharapkan dapat menolong orang lain, menghidupkan lembaga sosial, memotivasi umat Islam agar ikhlas beramal, serta menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki harus dikeluarkan.
Penulis Mushlihin Editor Zahra Putri Pratiwig


0 Tanggapan
Empty Comments