Hadirin Rahimakumullah
Untuk memahami proses ini, penting disegarkan kembali pemahaman pengertian kita terhadap konsep taqwa, di antaranya sebagaimana dikemukakan oleh al-Imam Zainuddin Hujjah al al-Islam Abu Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad ath-Thusi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam al-Ghazali. Dengan merujuk pada al-Qur’an, al-Ghazali dalam Minhajul “Abidin ila al-Jannah, mengemukakan tiga pengertian taqwa, yaitu: (1) al-Khasyyah wa al-Hibah (takut dan segan) kepada Allah; (2) al-Tha’ah wa al-ibadah (taat dan ibadah); (3) Tanzihu al-Qalb ‘an al-Dzunub (penyucian hati dari dosa-dosa).
Taqwa dengan demikian merupakan suatu proses secara gradual yang dimulai dengan munculnya rasa takut dan segan terhadap kekuasaan Allah, yang pada proses berikutnya—karena takut dan segan kepada Allah—dilanjutkan dengan ketaatan dalam melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan. Puncak ketaqwaan pada akhirnya adalah tanzihu al-qalb ‘an al-dzunub (penyucian hati dari dosa-dosa). Inilah taqwa yang sebenar-benarnya (haqqa tukotih) sebagaimana dikemukakan dalam ayat 102 dalam surat al-Imran.
Orang yang bertaqwa pada gilirannya adalah yang memiliki kemampuan ruhani atau spiritual menjauhkan dirinya dari segala perbuatan yang termasuk dalam kategori “dosa-dosa hati”, yang dalam Bidayah al-Hidayah, juga karya Imam al-Ghazali, meliputi: al-hasad (dengki); al-riya’ (pamer amal); al-Ujub (mengagumi dan menyobongkan diri); dan juga bathar (serakah) menurut Imam Mawlud dalam Muthahharatul al-Qulb. Keempat “dosa hati” atau disebut juga “kejahatan hati” (khabaits al-qalb), menurut al-Ghazali merupakan “induk bagi sejumlah keburukan” (ummahat lijumlati mi al-khabaits) yang dapat membawa kepada kebinasaan (al-muhlikah) pada seseorang.
Kemampuan membebaskan diri dari “dosa-dosa hati” dan dosa-dosa lainnya merupakan penanda bahwa seseorang telah memiliki kesadaran akan “keberhadiran Allah” dalam dirinya. Kesadaran ini, yang bisa dikatakan sebagai puncak pengalaman beragama, merupakan esensi ketaqwaan. Pemahaman ini mengacu pada Leopold Weiss, kelahiran Austria, yang setelah konversi menjadi Muslim berubah nama menjadi Muhammad Asad, dan menulis tafsir bertajuk The Message of the Quran, di samping buku-buku lainya. Dalam tafsirnya ini, Muhammad Asad memahami konsep taqwa sebagai “God-consciousness” atau kesadaran ilahiah, yakni kesadaran akan kemahadiran-Nya dan keinginan seseorang untuk membentuk eksistensinya berdasarkan kesadaran ini. Kondisi ini merupakan puncak keberagamaan dan keislaman seorang Muslim. Dalam al-Qur’an, surat al-Hadid, pada penghujung ayat ke-4, terdapat penegasan sebagai berikut:
وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4)
Jika pada diri kita telah terbentuk kesadaran puncak tersebut, maka yang terbersit dan tampak dalam kehidupan kita sejak pada perasaan, pikiran, dan tindakan, selalu bernilai kebajikan sebagai perwujudan ibadah kepada Allah. Esensi ibadah dalam Islam, sebagaimana yang juga dipahami Muhammadiyah adalah mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub), baik dengan cara melaksanakan “ibadah mahdhah” maupun “ibadhah ghairu mahhah”. Kualitas taqwa yang demikian, senantiasa merasakan “kehadiran Allah”, akan menghasilkan tindakan yang mengandung kebaikan, dan sebaliknya, tidak ingin mendekati perbuatan, sebagaimana disebut dalam al-Qur’an, surat an-Nahl ayat 90, yaitu: al-fahsyā’, al-munkar, dan al-baghy.
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S. An-Nahl:90)
Dalam Tafsir al-Munir, ketiga jenis keburukan ini diartikan sebagai berikut: “al-Fahsya’ ada;ah sesuatu yang diharamkan seperti perbuatan zina, mencuri, , menenggak minuman keras, dan mengambil harta orang lain secara batil; al-Munkar adalah apa yang dinilai buruk oleh syariat dan akal, serta perbuatan-perbuatan keji yang tampak, seperti membunuh dan melakukan kekerasan fisik tanpa hak dan alasan yang dibenarkan, menghina dan meremehkan orang lain, mengingkari dan menyangkal hak-hak orang lain; al-Baghy adalah menzalimi orang lain dan melanggar hak-hak mereka.”
Hadirin Rahimakumullah
Pada tahun 1983, zaman Orde Baru, pemerintah membuat kebijakan yang disebut dengan “pengawasan melekat”, suatu pengawasan vertikal yang dilakukan atasan kepada bawahan untuk menciptakan tata kelola atau governansi pemerintahan yang efektif, efisisen, dan bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pada kenyataannya, KKN pada zaman Orde Baru tetap berkembang biak di semua lini dan level pemerintahan yang mengakibatkan pemerintah Orde Baru berakhir dengan al-muhlikah (kebinasaan). Setelah memegang kendali kekuasaan selama 22 tahun, rezim Orde Baru berakhir pada 1988 akibat gelombang protes kalangan masyarakat madani antara lain karena mengguritanya praktik KKN.
Setelah hampir 30 tahun lepas dari Orde Baru, praktik tersebut alih-alih berakhir, atau setidaknya berkurang, justru terjadi apa yang disebut dengan “banalisasi” KKN. KKN dianggap sebagai hal yang “biasa” atau “wajar” oleh sebagian kalangan yang memiliki posisi strategis. Belakangan ini, sekedar menyebut satu contoh saja, publik dibuat terkaget-kaget terhadap pejabat publik, yang kendati bergaji per bulan sebesar setengah miliar, toh masih mencari “tambahan” secara tidak halal yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga 190-an triliuan hanya dalam 12 bulan pada tahun tertentu.
Menjamurnya praktik korupsi dalam jumlah yang sedemikian besar (mega corruption) dan massif menimbulkan kekhawatiran tata kelola pemerintahan kita jatuh pada apa yang disebut dengan “kleptokrasi”, suatu konsep yang digunakan untuk kondisi negara di mana korupsi telah menjadi budaya penguasa; atau state capture corruption, istilah internasional untuk menggambarkan situasi ketika kelompok atau aktor tertentu “menangkap” negara atau pemerintahan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok secara masif dan merasuk ke pembuatan kebijakan, undang-undang, hingga birokrasi.
Kondisi di tanah air yang kita cintai merupakan suatu ironi karena justru terjadi pada suatu tempat yang dikenal religius, di samping juga dikenal sebagai “negeri Muslim” mengingat Islam merupakan agama mayoritas, namun menunjukkan keberagamaan yang kurang berdampak dalam kehidupan sosial. Profesor Hossein Askari dan Dr. Scheherazade S. Rehman dari Universitas George Washington pada tahun 2010 melakukan penelitian dengan judul How Islamic Are Islamic Countries? untuk mengukur kepatuhan 208 negara terhadap prinsip-prinsip Islam dengan menggunakan empat sub-indeks yang terkait dengan ekonomi, hukum dan pemerintahan, hak asasi manusia dan politik, serta hubungan internasional.
Yang menarik dari temuan penelitian kedua akademisi ini adalah, yang menampati 10 besar negara-negara dengan indeks keislaman (index Islamicity) paling tinggi bukan negara-negara yang berpenduiduk mayoritas Islam melainkan: (1) New Zealand; (2) Luxembourg; (3) Ireland; (4) Iceland; (5) Finland; (6) Denmark; (7) Canada; (8) UK; (9) Australia; (10) Netherlands. New Zealand, misalnya, dari sekitar 6 juta keseluruhan penduduknya, hanya sekitar 1,3% yang beragama Islam. Kendati bukan negeri Muslim, indeks keislaman New Zealand justru paling tinggi di antaranya karena tingkat korupsi yang paling rendah di dunia.





0 Tanggapan
Empty Comments