Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

KKN Kelompok 8 UMG Sosialisasikan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi NIB bagi UMKM Desa Sumberwuluh

Iklan Landscape Smamda
KKN Kelompok 8 UMG Sosialisasikan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi NIB bagi UMKM Desa Sumberwuluh
Foto bersama setelah kegiatan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Foto: Istimewa.
pwmu.co -

Kelompok 8 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) menggelar sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sumberwuluh tersebut dihadiri belasan pelaku usaha lokal yang tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta mempelajari prosedur pengajuan sertifikasi halal untuk produk mereka.

Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Sumberwuluh, Kunardi, S.Sos, yang menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN dalam upaya memberdayakan pelaku usaha di desa.

“Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi UMKM, terutama setelah ditetapkan sebagai kewajiban sejak Oktober 2024. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman sekaligus memotivasi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.

Ketua Kelompok KKN 8, Mukhammad Jerry Vernando Four, menjelaskan bahwa program sosialisasi halal ini merupakan wujud implementasi tema KKN UMG tahun 2026, yaitu “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program KKN Berdampak dengan Optimalisasi Potensi Lokal Menuju Desa Mandiri”.

Ia menambahkan bahwa mereka ingin membantu UMKM Desa Sumberwuluh memahami pentingnya sertifikasi halal serta memberikan pendampingan praktis, sehingga para pelaku usaha dapat mengurus sertifikat dengan lebih mudah.

“Kami ingin membantu UMKM Desa Sumberwuluh memahami pentingnya sertifikasi halal dan memberikan pendampingan praktis agar mereka dapat mengurus sertifikat dengan mudah,” jelasnya.

Narasumber kegiatan, R. Achmad Djazuli, SP., MMA, yang juga menjabat sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), menyampaikan materi bertajuk “Produk Halal dan Proses Halal dalam Pengembangan & Keberlanjutan Usaha”.

Dalam pemaparannya, Djazuli menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim mencapai 89 persen, memiliki potensi pasar halal yang sangat besar.

“Produk halal bukan hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mencerminkan kualitas, keamanan, dan komitmen terhadap keberlanjutan usaha. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses ke pasar yang lebih luas,” paparnya.

Djazuli menjelaskan secara rinci mengenai Proses Produk Halal (PPH), yang mencakup seluruh tahapan dari hulu hingga hilir, mulai dari penyediaan bahan mentah, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian kepada konsumen.

“Setiap langkah dalam PPH harus menjamin tidak terjadi kontaminasi dengan najis atau bahan haram, serta menggunakan peralatan yang sesuai standar. Pendampingan dalam penerapan PPH sangat penting, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” tuturnya.

Salah satu informasi penting yang disampaikan dalam sosialisasi adalah bahwa langkah awal menuju sertifikasi halal adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Djazuli menjelaskan bahwa proses pengurusan NIB cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“NIB adalah syarat utama untuk mengajukan sertifikasi halal. Kabar baiknya, pengurusan NIB sangat mudah dan gratis. Pelaku usaha cukup mengakses sistem OSS secara online, bahkan bisa melalui handphone. Prosesnya cepat dan tidak memerlukan biaya,” ucapnya.

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Informasi yang paling menggembirakan peserta adalah adanya program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari pemerintah.

Djazuli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 5 Tahun 2025, pelaku UMKM memperoleh kemudahan melalui skema pernyataan halal (self declare) serta pendampingan gratis dalam proses pengurusan sertifikasi.

“Untuk produk UMKM, sertifikasi halal dapat diurus secara gratis, kecuali untuk produk yang menggunakan bahan baku daging. Pemerintah telah menyediakan aplikasi SIHALAL yang memudahkan proses pengajuan sertifikasi secara digital,” ungkapnya.

Djazuli juga memaparkan regulasi terkini yang menjadi landasan sertifikasi halal, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memperoleh sertifikasi halal.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Dalam materinya, Djazuli juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha, antara lain keterbatasan biaya dan waktu dalam proses sertifikasi, rendahnya literasi halal dan literasi digital, minimnya kolaborasi riset dan inovasi, serta belum optimalnya pemanfaatan bahan baku yang ramah lingkungan.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Djazuli menawarkan strategi pengembangan industri halal yang berkelanjutan, yakni dengan mengintegrasikan prinsip ekonomi Islam ke dalam manajemen usaha, memperkuat rantai nilai halal serta pengembangan sumber daya manusia, memanfaatkan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi proses, dan membangun kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri.

Dampak Positif Sertifikasi

Djazuli menekankan berbagai dampak positif sertifikasi halal terhadap pengembangan usaha. Menurutnya, sertifikasi halal mampu meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, membuka akses ke pasar halal internasional yang bernilai triliunan dolar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Djazuli juga menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan investasi strategis bagi pertumbuhan dan pengakuan usaha di tingkat yang lebih luas.

Ia juga menjelaskan pentingnya memadukan prinsip halal dengan praktik keberlanjutan dalam pengelolaan usaha. Menurutnya, penggunaan bahan baku halal yang ramah lingkungan tidak hanya mendukung kelestarian alam, tetapi juga menjawab tuntutan konsumen modern yang semakin peduli terhadap aspek lingkungan dan sosial.

Para pelaku usaha yang hadir menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung. Salah satunya, Saiti, pelaku usaha mie ayam dan bakso, menyampaikan apresiasinya terhadap materi yang diberikan.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya mengira proses pengurusan sertifikasi halal rumit dan memerlukan biaya besar. Namun, setelah mendapatkan penjelasan mengenai adanya program gratis serta pendampingan, ia berencana segera mengurus NIB dan mengajukan sertifikasi halal untuk produk usahanya.

Peserta lain, Suwasih, penjual rumah keong layangan, turut menyambut baik program pendampingan pembuatan NIB secara daring.

Ia menyampaikan bahwa dengan bantuan mahasiswa KKN, dirinya merasa lebih yakin dapat mengurus NIB meskipun belum begitu memahami teknologi. Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi peluang yang baik untuk mengembangkan usahanya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan penuh partisipasi. Para pelaku usaha tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait detail teknis pengurusan NIB dan sertifikasi halal.

Mahasiswa KKN kemudian mencatat data dan kontak pelaku usaha yang memerlukan pendampingan lanjutan.

Jerry menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku usaha hingga mereka berhasil mengurus
NIB serta memahami alur pengajuan sertifikasi halal.

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk segera mengurusnya. Menurutnya, dalam jangka panjang kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah UMKM bersertifikat halal di Desa Sumberwuluh.

Kunardi menutup acara dengan mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum tersebut secara optimal.

Ia mengimbau agar para pelaku usaha memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah serta pendampingan dari mahasiswa KKN. Menurutnya, dengan produk yang telah bersertifikat halal, Desa Sumberwuluh berpotensi menjadi contoh desa mandiri yang memiliki produk unggulan dan berdaya saing tinggi.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam meningkatkan jumlah produk UMKM bersertifikat halal di Desa Sumberwuluh. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan turut mendukung terwujudnya visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang berkelanjutan. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu