
PWMU.CO – Kontributor PWMU.CO Banyuwangi, Abdul Muntholib, dalam tempo dua minggu harus mengesahkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Peraturan Desa (Perdes) tentang Program Ketahanan Pangan (PKP). Oleh karena itu, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setail, Abdul Muntholib memimpin Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang merupakan wewenangnya dalam setiap penyelenggaraan Musdes.
Pelaksanaan Musdesus pertama berlangsung pada Rabu (21/5/2025), membahas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sedangkan Musdesus kedua dilaksanakan pada Rabu (4/6/2025), membahas mengenai PKP. Keduanya diselenggarakan di aula Balai Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi Banyuwangi, yaitu Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Camat Genteng, Pendamping Kecamatan, Penjabat (Pj), Kepala Desa Setail, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para undangan yang merupakan calon pengurus koperasi.
Dalam sambutannya, Camat Genteng, Satrio SSos MM menyampaikan bahwa pembentukan KDMP merupakan hal yang wajib. Ia menegaskan bahwa batas waktu pembentukan koperasi tersebut adalah hingga akhir Mei 2025.
“Jika ada desa yang mengabaikan arahan ini, maka Dana Desa tahap kedua tidak akan dicairkan,” ujar Satrio.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan KDMP di seluruh desa se-Indonesia ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang didorong sepenuhnya oleh Pemerintah.
“Selanjutnya, sebagai arahan dalam pembentukan dan pelaksanaannya, kita mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada BPD dan Pemerintah Desa Setail yang pada hari ini telah melaksanakan Instruksi Presiden tersebut,” lanjut Satrio.
Sambutan berikutnya, disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi, Noval Haqiqi, yang banyak mengulas mengenai tata cara pembentukan pengurus koperasi pada umumnya.

Dua minggu setelah Musdesus KDMP, tepatnya Rabu (4/6/2025), BPD Setail menggelar Musdesus PKP terkait penyertaan modal 20 persen dari Dana Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Desa Setail sendiri sudah memiliki Bumdes yang berbadan hukum.
Untuk selanjutnya, Desa Setail akan melaksanakan Program Ketahanan Pangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang yang mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
“Tujuan penyertaan modal bagi BUMDes adalah untuk mendukung swasembada pangan. Tujuan utamanya antara lain mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha pangan lainnya di desa, serta mengoptimalkan potensi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan,” jelas Pj Kepala Desa Setail, H Nurkolis saat memberikan sambutan.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Musdesus PKP menghasilkan Peraturan Desa yang ditandatangani oleh Abdul Muntholib dan H. Nurkolis.
Penulis Reyhan Iftitan Editor Ni’matul Faizah





0 Tanggapan
Empty Comments