Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Lazismu Kabupaten Mojokerto Raih Opini sesuai Syariah

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Lazismu Kabupaten Mojokerto Raih Opini sesuai Syariah. Zakat Center Lazismu Kabupaten Mojokerto (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO Lazismu Kabupaten Mojokerto Raih Opini sesuai Syariah. Lazismu Kabupaten Mojokerto mendapatkan skor 92,45 dari hasil audit syariah oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Mojokerto.

Angka tersebut berarti Lazismu tercatat sebagai lembaga zakat dengan opini sesuai syariah.

Hasil tersebut didapatkan setelah tim audit syariah Kantor Kemenang Kabupaten Mojokerto melakukan serangkaian proses audit syariah, Selasa (10/11/2020) di Zakat Center Lazismu Kabupaten Mojokerto.

Ketua Tim Audit Syariah Kemenag Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry, menyebutkan transparansi keuangan Lazismu Kabupaten Mojokerto patut diacungi jempol.

“Transparansi Lazismu Kabupaten Mojokerto ke publik sudah baik. Laporan keuangan sudah diterbitkan di majalah setiap bulan, versi online juga ada,” ujar Fikry.

Pentingnya Tranparansi

Menurut Fikry, sebagai lembaga publik, transparansi menjadi hal utama yang harus dilakukan. Sebagai lembaga zakat yang baru berkembang, mereka juga menilai administrasi Lazismu Kabupaten Mojokerto sudah baik. Hal yang perlu ditingkatkan selain administrasi yakni penghimpunan.

“Semuanya bertahap karena masih proses berkembang,” ungkap Fikry memotivasi.

Staf Keuangan Lazismu Kabupaten Mojokerto Nizar Dwi Ardhani bersyukur atas hasil audit syariah tersebut. “Sebagai lembaga zakat yang masih berkembang, hasil ini cukup memuaskan. Ini memotivasi kita untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja,” tuturnya.

Ia berharap, di masa mendatang penghimpunan Lazismu Kabupaten Mojokerto bisa lebih ditingkatkan. “Yang paling harus ditingkatkan penghimpunan, kalau penghimpunan tinggi, semakin leluasa untuk menyalurkan kepada yang membutuhkan,” kata Nizar.

Beberapa poin yang dinilai dalam audit syariah di antaranya substansi pengumpulan zakat dari muzakki, nisab zakat, pembukuan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Selain itu, transparansi pelaporan ZIS, penyaluran zakat sesuai asnaf, standar waktu penyaluran ZIS, dan penggunaan hak amil. (*)

Penulis Isnatul Chasanah. Editor Mohammad Nurfatoni.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu