Mudik adalah perjalanan spiritual sekaligus kultural yang unik di Indonesia. Jutaan orang menerjang macet dan panas demi sebuah jabat tangan di hari raya. Di terminal, bandara, dan jalan tol yang padat, orang rela menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk satu momen sederhana yaitu bersalaman dan saling memaafkan.
Namun, sebagai praktisi hukum keluarga, saya sering menjumpai fenomena getir: banyak orang yang mudik hanya untuk menjalankan ritual “setoran muka”. Secara raga mereka hadir di ruang tamu, namun secara batin mereka menyimpan tembok besar.
Fenomena Lebaran tanpa jabat tangan atau jabat tangan yang dingin tanpa kontak mata adalah sinyal kuat adanya sengketa keluarga yang masih “dibawa mudik”. Senyum ada, tetapi terasa kaku. Salam terucap, tetapi hati tetap berjarak. Alih-alih Idulfitri menjadi penghapus dosa, ia justru menjadi panggung sandiwara atas konflik yang tak kunjung usai.
Mengapa sengketa keluarga begitu awet? Akar masalahnya sering kali bermuara pada satu kata: Waris. Dalam kacamata Hukum Islam, waris bukan sekadar bagi-bagi aset, melainkan ujian ketaatan. Ia menguji apakah seseorang lebih mencintai hartanya atau menjaga persaudaraannya.
Saya sering melihat keluarga yang awalnya rukun, seketika pecah berantakan begitu orang tua wafat. Harta peninggalan yang seharusnya menjadi jembatan amal jariyah bagi almarhum, justru menjadi “bom waktu” yang meledak di tangan anak-cucunya.
Hak Milik dan Hak Keluarga
Dalam Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI), ditegaskan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan. Namun, banyak orang lupa bahwa di balik “hak milik” ada “hak persaudaraan” yang jauh lebih suci untuk dijaga. Ketika hak milik dipertahankan mati-matian, tetapi hubungan saudara hancur, maka sesungguhnya semua pihak telah kalah.
Salah satu pemicu keributan adalah pemahaman yang kaku terhadap prinsip li adz-dzakari mitslu hadzhil untsayain (bagian laki-laki dua kali lipat perempuan). Secara legal-formal dalam KHI Pasal 176, aturan ini memang baku. Namun, sengketa muncul ketika pihak laki-laki hanya menuntut haknya tanpa menjalankan kewajibannya sebagai pelindung ekonomi keluarga, atau pihak perempuan merasa tidak dihargai atas jasanya merawat orang tua di masa tua.
Di sinilah hukum sering bertemu dengan realitas sosial. Ada rasa lelah, pengorbanan, dan emosi yang tidak selalu tercermin dalam angka pembagian waris. Di sinilah letak pentingnya Idulfitri sebagai momentum untuk duduk bersama dan melihat waris bukan hanya sebagai angka, melainkan sebagai bentuk keadilan yang membawa rida.
Sebagai Ketua Majelis Tarjih dan akademisi hukum, saya selalu mendorong agar sengketa keluarga diselesaikan melalui jalan Ishlah (perdamaian). Negara memang menyediakan Pengadilan Agama, namun putusan hakim bersifat win lose result ada yang menang dan ada yang kalah. Luka dari kekalahan di pengadilan sering kali dibawa sampai mati. Banyak perkara hukum selesai di ruang sidang, tetapi tidak pernah benar-benar selesai di dalam hati para pihak.
Idulfitri menawarkan mekanisme mediasi yang lebih mulia. Ruang tamu rumah orang tua adalah “pengadilan” terbaik, di mana mediatornya bukan hakim yang berjubah, melainkan rasa kasih sayang dan kenangan masa kecil yang kembali diputar. Kenangan makan bersama, bermain di halaman rumah, dan tumbuh dalam satu keluarga sering kali mampu melunakkan hati yang keras oleh konflik.
Takharuj untuk Selesaikan Sengketa
Dalam literatur hukum Islam kontemporer, kita mengenal istilah Takharuj. Ini adalah sebuah konsep di mana para ahli waris sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang fleksibel. Misalnya, salah satu ahli waris rela melepaskan bagiannya demi saudara yang lebih membutuhkan, atau mengganti objek waris dengan kompensasi lain.
Lebaran adalah waktu yang paling tepat untuk mempraktikkan Takharuj. Mengapa? Karena di hari raya, suasana hati cenderung lebih lunak (softened). Ada suasana religius, ada doa, ada kebersamaan, dan ada kesadaran bahwa hidup ini tidak abadi. Sebuah kesepakatan damai yang lahir di atas meja makan Lebaran memiliki kekuatan moral yang jauh lebih besar daripada akta perdamaian manapun.
Sengketa yang dibawa mudik sering kali membutuhkan penengah. Dalam Surat An-Nisa ayat 35, Al-Qur’an memperkenalkan peran Hakam (mediator). Di hari Lebaran, para sesepuh atau anggota keluarga yang disegani harus mengambil peran ini. Jangan menjadi “kompor” yang memperuncing masalah, tapi jadilah air yang mendinginkan suasana.
Seorang Hakam keluarga harus mampu mengingatkan bahwa harta yang diperebutkan itu tidak akan dibawa ke liang lahad, sementara putusnya silaturahmi akan menjadi penghalang doa dan rahmat Allah. Kadang-kadang satu kalimat bijak dari orang tua atau paman yang dihormati mampu menghentikan pertengkaran yang berlangsung bertahun-tahun.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa sengketa keluarga sering kali diperparah oleh budaya pamer atau flexing saat mudik. Saudara yang sukses di perantauan terkadang secara tidak sengaja (atau sengaja) menunjukkan kemewahan yang melukai hati saudara di kampung yang sedang berjuang secara ekonomi.
Luka ego ini sering kali dilampiaskan dalam bentuk sengketa harta waris atau utang lama yang diungkit-ungkit kembali. Yang sebenarnya dipersoalkan bukan hanya uang, tetapi perasaan dihargai atau tidak dihargai. Islam mengajarkan kita untuk kembali ke fitrah, yang artinya kembali ke kesederhanaan dan kejujuran nurani, bukan pamer materi yang semu.
Bukan hanya masalah waris, sengketa hak asuh anak pasca-perceraian juga sering menjadi “bara” saat Lebaran. Banyak orang tua yang saling menjegal agar anak tidak bisa bertemu dengan mantan pasangan di hari raya. Ini adalah kezaliman hukum yang dibalut ego. Padahal, Idulfitri adalah hak anak untuk merasakan kebahagiaan dari kedua orang tuanya.
Anak tidak pernah meminta orang tuanya bercerai, sehingga tidak seharusnya ia menjadi korban dari pertikaian orang dewasa. Menghalangi anak bertemu orang tuanya adalah bentuk pelanggaran terhadap Maqasid Syariah (tujuan syariat) dalam hal Hifdzun Nasl (menjaga keturunan).
Jika hari ini Bapak/Ibu sedang dalam perjalanan mudik atau sudah berada di kampung halaman dengan membawa ganjalan hati terhadap saudara, ingatlah satu hal. Hukum adalah alat untuk mencapai keadilan, dan keadilan tertinggi adalah kedamaian. Jangan biarkan Idulfitri berlalu hanya dengan basa-basi.
Gunakan otoritas Anda sebagai kepala keluarga atau orang yang berilmu untuk membuka dialog. Katakan, “Harta bisa kita cari lagi, tapi saudara tidak ada penggantinya.” Sering kali yang dibutuhkan untuk memulai perdamaian hanyalah keberanian satu orang untuk membuka percakapan terlebih dahulu.
Kemenangan sejati di hari Idulfitri bukanlah saat kita berhasil menguasai tanah warisan atau memenangkan hak asuh di pengadilan. Kemenangan sejati adalah saat kita mampu menjabat tangan saudara yang paling kita benci, menurunkan ego, dan memulai lembaran baru.
Mari kita akhiri tren “Lebaran tanpa jabat tangan”. Pulanglah ke perantauan nanti dengan hati yang ringan, karena beban sengketa telah tuntas di meja makan keluarga. Sebab pada akhirnya, yang paling dirindukan manusia bukanlah harta yang diwariskan, melainkan keluarga yang tetap utuh dan saling memaafkan. Selamat Idulfitri, mari kembali ke fitrah persaudaraan yang sejati.






0 Tanggapan
Empty Comments