Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

LKBH Umsida Hadirkan Pakar Hukum, Bahas Perubahan Besar di Sistem Peradilan

Iklan Landscape Smamda
LKBH Umsida Hadirkan Pakar Hukum, Bahas Perubahan Besar di Sistem Peradilan
pwmu.co -
LKBH Umsida diskusikan RUU KUHAP dan UU Lainnya (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH Umsida) bekerja sama dengan Magister Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair) menggelar seminar nasional bertajuk “Penegakan Hukum dan Kewenangan Penyidikan dalam Integrated Criminal Justice System” di Mini Theater pada Jumat (7/3/2025).

Topik yang dibahas dalam forum ini cukup ramai diperbincangkan, yaitu rencana reformasi atau perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bersamaan dengan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang TNI-Polri. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi, dosen, hingga para pakar hukum dari berbagai universitas di Jawa Timur.

Kekhawatiran terhadap RUU KUHAP dan Undang-Undang Terkait

Ketua LKBH Umsida, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, menyatakan bahwa akhir-akhir ini masyarakat kerap dibuat frustrasi dengan penegakan hukum yang dianggap tidak berkeadilan. Oleh karena itu, seminar ini bertujuan membahas bagaimana perubahan-perubahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia melalui revisi RUU KUHAP dan undang-undang terkait.

Menurutnya, perubahan ini akan berdampak pada peta penegakan hukum di Indonesia, termasuk adanya pergeseran kewenangan yang patut dipertanyakan. Ia mengungkapkan dua kemungkinan dampak dari perubahan skema dalam rancangan undang-undang tersebut: apakah perubahan ini akan membawa kemaslahatan dengan meningkatkan efektivitas dan daya cengkeram penegakan hukum, atau justru akan menimbulkan masalah baru yang memperumit masyarakat dan semakin mengikis kepercayaan terhadap hukum.

Menghadirkan Para Ahli

Seminar ini mengundang sejumlah pakar dari berbagai universitas sebagai pemateri. LKBH Umsida menghadirkan dua akademisi dari Unair, yaitu Prof Dr Sri Winarsi SH MH selaku guru besar hukum, serta Dr Radian Salman SH LLM yang merupakan Associate Professor. Selain itu, turut hadir Dr Yahman SH MH dari Magister Hukum Ubhara, Dr Prija Djatmika SH MS dari Hukum Pidana Universitas Brawijaya, serta Kabid Litigasi dan Penanganan Perkara LKBH Umsida, Ahmad Bagus Aditia, SH.

Seminar ini bertujuan membedah secara mendalam wacana terkait KUHAP guna menciptakan kesepahaman antara akademisi, praktisi, masyarakat, dan pemangku kebijakan mengenai pentingnya reformasi hukum acara pidana yang seimbang dan berkeadilan.

Urgensi Reformasi KUHAP

Ketua Program Studi Magister Hukum Pembangunan Unair, Dr Radian Salman SH LLM, dalam sambutannya menekankan bahwa topik ini harus disikapi bersama karena berimplikasi langsung pada proses hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun perlu didiskusikan dalam forum publik agar proses legislasi berjalan dengan baik.

Sementara itu, Wakil Rektor III Umsida, Dr Nurdyansyah MPd, menyatakan bahwa seminar semacam ini perlu diperbanyak karena Umsida juga menaruh perhatian besar terhadap perkembangan undang-undang di Indonesia, termasuk RUU KUHAP yang sedang menjadi perbincangan hangat.

“Melalui seminar ini, kita bisa merespons isu-isu tersebut dan menjadikannya pembelajaran bagi generasi muda, khususnya mahasiswa, agar lebih melek hukum,” ujarnya. Ia berharap seminar di masa mendatang dapat melibatkan lebih banyak peserta dan mitra yang lebih luas.

Pembahasan Mendalam oleh Para Pakar

Prof Dr Sri Winarsi SH MH, membahas tentang fungsi, tugas, dan wewenang Polri berdasarkan undang-undang, termasuk keterkaitannya dengan hukum administrasi serta potensi tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan dan penyelidikan.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Dr. Radian Salman SH LLM, kemudian membahas reformasi KUHAP sebagai langkah penting dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Ia menekankan bahwa prinsip negara hukum, perlindungan HAM, dan penguatan diferensiasi fungsional akan menjadikan penegakan hukum lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sejalan dengan hal tersebut, Dr Prija Djatmika SH MS, menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam sistem peradilan. Ia menyoroti peran penyidik sebagai penjaga gawang, penguatan mekanisme pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta regulasi yang lebih jelas terkait koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

Dr. Yahman, SH, MH, membahas formulasi penegakan hukum dan kewenangan penyidikan. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia berlandaskan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menganut sistem akusator dengan konsep due process model. Konsep ini menekankan supremasi hukum serta asas presumption of innocence, yaitu anggapan bahwa seseorang tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.

Materi terakhir disampaikan oleh Ahmad Bagus Aditia, SH, yang mengulas bagaimana RUU KUHAP berupaya menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun, ia menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang jelas agar penerapan asas Dominus Litis tidak menyebabkan monopoli kewenangan oleh kejaksaan.

Kesimpulan

Menutup sesi diskusi, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy menegaskan bahwa RUU KUHAP hanyalah langkah awal dalam proses reformasi sistem peradilan di Indonesia. Perubahan dalam struktur kebijakan, termasuk peran kejaksaan, harus dikawal bersama agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan penegakan hukum yang lebih adil.

“Proses penyesuaian ini harus dikawal dengan baik agar menghasilkan reformasi hukum yang benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis Romadhona S Editor Wildan Nanda Rahmatullah

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu