Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

LPH-KHT PP Muhammadiyah: Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS Berpotensi Langgar UU

Iklan Landscape Smamda
LPH-KHT PP Muhammadiyah: Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS Berpotensi Langgar UU
LPH-KHT PP Muhammadiyah: Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS Berpotensi Langgar UU. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen, menilai kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) berpotensi bertentangan dengan hukum apabila tidak memiliki dasar regulasi setingkat undang-undang.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai Oktober 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, apabila ada pengecualian terhadap ketentuan tersebut, maka mekanismenya harus melalui perubahan atau regulasi yang setara dengan undang-undang.

“Kalau kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan sesuai UU, maka pengecualian pun harus melalui undang-undang. Tidak bisa hanya dengan kebijakan teknis,” ujarnya, Ahad (22/2/2026).

Menurutnya, UU JPH sejatinya merupakan instrumen perlindungan konsumen Muslim, bukan sekadar aturan perdagangan. Ia menilai keliru jika kewajiban sertifikasi halal dipandang semata sebagai hambatan dagang non-tarif.

“Undang-undang ini esensinya melindungi konsumen Muslim, bukan mengatur perdagangan semata,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi ketidakadilan apabila produk dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban sertifikasi, sementara negara lain dan pelaku usaha domestik tetap diwajibkan mematuhinya. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persoalan hukum dan rasa tidak adil di antara pelaku usaha.

Bahkan, ia membuka peluang adanya gugatan apabila kebijakan tersebut tidak sejalan dengan UU JPH dan tidak ditempuh melalui prosedur perubahan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Nadratuzzaman menyebut isu ini juga menjadi ujian bagi kesadaran konsumen Muslim. Menurutnya, sekalipun ada kelonggaran kebijakan, pilihan akhir tetap berada di tangan masyarakat.

Iklan Landscape UM SURABAYA

“Jika konsumen Muslim memahami pentingnya sertifikat halal, tentu mereka akan selektif dalam memilih produk,” katanya.

Ia mencontohkan gerakan boikot sejumlah produk yang berdampak pada penurunan penjualan, sebagai bukti bahwa preferensi konsumen memiliki pengaruh signifikan di pasar.

Lebih lanjut, ia mengakui dinamika hubungan dagang Indonesia-AS bisa menjadi salah satu latar belakang kebijakan tersebut, termasuk pertimbangan impor dan ekspor strategis. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, peraturan yang berlaku tidak dapat dikesampingkan tanpa proses perubahan resmi.

Sebelumnya, dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk AS—seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu—dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan itu menegaskan bahwa produk yang tidak diklaim sebagai halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Meski demikian, perdebatan mengenai aspek legalitas kebijakan tersebut masih mengemuka, terutama terkait konsistensinya dengan amanat UU JPH yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu