Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

MAARIF Institute Kecam Persekusi Salat Id, Soroti Netralitas Negara

Iklan Landscape Smamda
MAARIF Institute Kecam Persekusi Salat Id, Soroti Netralitas Negara
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo. Foto: FB Andar Nubowo
pwmu.co -

MAARIF Institute menyampaikan pernyataan sikap secara utuh merespons gelombang pelarangan dan penghadangan Salat Idulfitri 1447 H terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah. Pernyataan ini menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan beragama dan netralitas negara.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, menyebut kejadian ini tidak bisa dianggap sepele karena terus berulang dan kini menyasar kelompok Islam besar di Indonesia.

“Peristiwa ini secara serius mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa. Jika organisasi sebesar Muhammadiyah saja dapat dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi,” tegasnya dalam penyataan sikap yang dirilis, Sabtu (21/3/2026).

Fakta Lapangan yang Memprihatinkan

MAARIF Institute memaparkan sejumlah kejadian di berbagai daerah. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak melaksanakan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid yang merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf.

Di Sukabumi, pemerintah kota menolak penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk Salat Id dengan alasan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat. Sementara di Kedung Winong, Sukoharjo, kepala desa melarang pelaksanaan Salat Id warga Muhammadiyah.

Menurut MAARIF Institute, tindakan-tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen negara terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Situasi ini, lanjutnya, diperkeruh oleh pernyataan Cholil Nafis yang menyebut penetapan Idulfitri di luar keputusan pemerintah sebagai haram demi menjaga persatuan. Pernyataan ini dinilai berpotensi menjadi legitimasi tindakan persekusi di lapangan.

Persekusi Meluas, Tak Lagi Hanya Minoritas

MAARIF Institute menegaskan bahwa praktik persekusi atas nama agama kini tidak lagi hanya menimpa kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan lainnya. Fenomena tersebut kini telah merambah Muhammadiyah sebagai representasi Islam wasathiyah.

“Ini adalah alarm keras bagi bangsa. Ketika kelompok besar pun tidak aman, maka perlindungan terhadap seluruh warga negara patut dipertanyakan,” imbuh Andar.

Dalam pernyataan sikapnya, MAARIF Institute menggunakan tiga perspektif utama:

Pertama, pilar Keislaman. Perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah antara hisab wujudul hilal dan rukyatul hilal merupakan perbedaan fikih yang telah diakui selama berabad-abad.

“Menjadikan satu metode sebagai satu-satunya kebenaran, terlebih dengan menggunakan kekuasaan negara untuk menekan yang lain, adalah bentuk reduksi terhadap khazanah keilmuan Islam. Kemajemukan ijtihad adalah rahmat,” tegasnya.

Kedua, pilar Keindonesiaan. Negara Pancasila ditegaskan sebagai negara netral dan non-sektarian. Negara tidak boleh mengintervensi keyakinan internal warga.

Ketika pemerintah daerah mensyaratkan penetapan 1 Syawal versi pemerintah untuk penggunaan fasilitas publik, hal itu dinilai sebagai bentuk menjadikan satu pandangan keagamaan sebagai hukum positif yang berpotensi diskriminatif.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Ketiga, pilar Kemanusiaan. Hak beribadah adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Tindakan aparat yang meminta warga membubarkan diri, alih-alih melindungi, merupakan preseden buruk yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Enam Pernyataan Sikap Tegas

Berdasarkan analisis tersebut, MAARIF Institute menyampaikan enam poin sikap:

1. Mengutuk keras segala bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah maupun pemeluk agama lain sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai kemanusiaan.

2. Mendesak seluruh aparatur pemerintah dari pusat hingga desa untuk tidak hanya tidak menghalangi, tetapi juga aktif memastikan warga dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.

3. Menegaskan bahwa fasilitas publik seperti lapangan dan ruang terbuka adalah milik seluruh warga tanpa diskriminasi, termasuk dalam perbedaan penetapan hari raya.

4. Mengingatkan pejabat publik agar tidak menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum positif karena bertentangan dengan prinsip netralitas negara Pancasila.

5. Mengajak masyarakat sipil, lembaga keagamaan, akademisi, dan media untuk bersikap tegas bahwa perbedaan ijtihad adalah keragaman yang sah dan harus dilindungi.

6. Mendorong pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membangun mekanisme peribadatan yang adil guna mencegah konflik serupa terus berulang.

MAARIF Institute menegaskan, kebesaran Indonesia terletak pada kemampuannya merawat keragaman.

“Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap orang—baik mayoritas maupun minoritas—dapat beribadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi. Itulah makna sejati Pancasila: bukan keseragaman, melainkan persaudaraan yang menghormati martabat manusia,” pungkas Andar. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡