Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Magang di Kantor Advokat, Mahasiswa FH Umsura Dalami Batas Pidana dan Perdata dalam Perkara Investasi

Iklan Landscape Smamda
Magang di Kantor Advokat, Mahasiswa FH Umsura Dalami Batas Pidana dan Perdata dalam Perkara Investasi
Magang di Kantor Advokat, Mahasiswa FH Umsura Dalami Batas Pidana dan Perdata dalam Perkara Investasi. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Program magang profesional Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH Umsura) kembali menunjukkan perannya dalam menjembatani teori dan praktik hukum.

Salah satu mahasiswa FH Umsura memperoleh kesempatan menjalani praktik kerja selama tiga bulan di Kantor Advokat Gasman Gazali & Associate, dengan keterlibatan langsung dalam penanganan perkara investasi yang kompleks dan sarat perdebatan yuridis.

Selama masa magang, mahasiswa tersebut terlibat dalam pendampingan perkara investasi yang berujung pada laporan pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini menarik perhatian karena bermula dari hubungan hukum berbasis Perjanjian Kerja Sama Investasi, yang kemudian dipersoalkan dalam ranah pidana.

Dari sudut pandang pembelaan hukum, perkara tersebut membuka diskursus penting mengenai batas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana. Tim advokat menilai bahwa tidak setiap kegagalan pelaksanaan perjanjian dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana, khususnya apabila tidak ditemukan unsur niat jahat sejak awal perjanjian dibuat.

Dalam proses penanganan perkara, mahasiswa magang bersama tim advokat terlibat aktif dalam analisis barang bukti, khususnya Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi (SPKI) yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.

Dari hasil penelaahan dokumen, ditemukan klausul yang secara tegas mengatur bahwa apabila terjadi cedera janji atau pelanggaran kesepakatan, mekanisme penyelesaian yang ditempuh adalah melalui musyawarah dan jalur perdata, bukan pendekatan pidana.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa hubungan kontraktual para pihak sejak awal tidak berjalan secara sempurna, termasuk adanya persoalan administratif dalam penyampaian dokumen perjanjian. Kondisi tersebut memperkuat pandangan bahwa perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai kegagalan pelaksanaan perjanjian (wanprestasi), bukan perbuatan yang didasari kehendak untuk menipu.

Selain melakukan analisis dokumen, mahasiswa magang turut terlibat dalam pengelolaan berkas perkara serta penelaahan keterangan saksi. Kegiatan ini memberikan pengalaman langsung dalam mengaitkan fakta hukum dengan norma yang berlaku serta melatih kemampuan berpikir analitis dalam menyusun argumentasi hukum yang komprehensif.

Menutup rangkaian kegiatan magang, Founder and Managing Partner Kantor Advokat Gasman Gazali & Associate, H. M. Gasman Gazali, S.H., M.H., menegaskan bahwa lingkungan kerja advokat memiliki peran strategis dalam membentuk karakter profesional serta kompetensi analitis mahasiswa magang. Menurutnya, pengalaman langsung di kantor hukum menjadi sarana pembelajaran yang tidak dapat sepenuhnya diperoleh melalui perkuliahan semata.

“Saya memandang kantor advokat sebagai laboratorium pembentukan karakter profesional dan pola pikir analitis. Di sinilah mahasiswa dan praktisi muda belajar menyusun setiap bagian perkara secara bertahap, ibarat puzzle yang harus disusun satu per satu, namun harus juga dirangkai secara runtut dan logis agar menghasilkan solusi hukum yang tepat,” ujarnya.

Program magang profesional ini menjadi bagian dari komitmen FH Umsura dalam membekali mahasiswa dengan pemahaman nyata mengenai dinamika praktik hukum.

Melalui keterlibatan langsung dalam penanganan perkara investasi yang kompleks, mahasiswa memperoleh pengalaman profesional, keterampilan analitis, serta pemahaman etika profesi yang menjadi bekal penting dalam menghadapi dunia kerja dan menapaki karier sebagai calon praktisi hukum yang kompeten dan berintegritas.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu