Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Mahasiswa FH Umsura Ikuti Pendampingan Tahanan Politik Pasca Demonstrasi Bersama KontraS

Iklan Landscape Smamda
Mahasiswa FH Umsura Ikuti Pendampingan Tahanan Politik Pasca Demonstrasi Bersama KontraS
Mahasiswa FH Umsura Ikuti Pendampingan Tahanan Politik Pasca Demonstrasi Bersama KontraS. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) yang tengah menjalani program magang, sejumlah mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dalam kegiatan pendampingan hukum terhadap tahanan politik pasca aksi demonstrasi bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pendampingan ini dilakukan terhadap peserta aksi demonstrasi yang sebelumnya ditangkap dan diproses secara hukum atas keterlibatan mereka dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Dalam proses tersebut, KontraS hadir untuk mengawal jalannya persidangan serta memastikan bahwa para terdakwa memperoleh hak-hak hukum mereka secara adil dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Pendampingan Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mahasiswa mengikuti secara langsung jalannya sidang, mulai dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, pemeriksaan saksi, hingga agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Bersama tim KontraS, mereka mendampingi para terdakwa sejak sebelum sidang dimulai, memberikan dukungan moral, serta memastikan mereka memahami setiap tahapan proses hukum yang sedang dijalani.

Sebagai peserta magang, mahasiswa terlibat dalam pencatatan jalannya persidangan, pendokumentasian proses hukum, serta diskusi evaluatif pasca-sidang bersama tim pendamping. Dari proses tersebut, dapat dipahami bahwa pendampingan terhadap tahanan politik bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melindungi kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam salah satu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim memutuskan membebaskan para terdakwa yang sebelumnya ditahan akibat keterlibatan dalam aksi demonstrasi. Putusan tersebut disambut dengan rasa lega oleh para terdakwa, keluarga, serta tim pendamping dari KontraS.

Pembebasan ini menjadi momen reflektif bahwa praktik kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga negara dapat dikoreksi melalui proses peradilan yang adil serta pendampingan hukum yang konsisten. Ruang sidang menjadi arena penting dalam memperjuangkan keadilan substantif, khususnya bagi mereka yang menyuarakan kritik dan aspirasi sosial-politik.

Pengalaman magang bersama KontraS memberikan pembelajaran yang sangat berarti bagi mahasiswa Fakultas Hukum Umsura. Teori hukum yang selama ini dipelajari di bangku kuliah menemukan relevansinya secara nyata ketika dihadapkan langsung pada kasus-kasus konkret yang menyangkut kebebasan sipil dan hak politik warga negara.

Pendampingan terhadap tahanan politik pasca demonstrasi ini memperkuat kesadaran bahwa mahasiswa hukum memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai calon praktisi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat sipil yang bertanggung jawab mengawal keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu