Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Mahasiswa HKI UMM Teliti Perceraian Antarnegara saat PKP di Pengadilan Agama Badung

Iklan Landscape Smamda
Mahasiswa HKI UMM Teliti Perceraian Antarnegara saat PKP di Pengadilan Agama Badung
Dua mahasiswa UMM ketika PKP di Pengadilan Agama Bandung. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Dua mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memulai Praktek Kerja Profesional (PKP) di Pengadilan Agama Badung. Kegiatan ini berlangsung selama 30 hari, mulai 4 Agustus hingga 4 September 2025.

Kedua mahasiswa tersebut adalah Dhani Riski Saputra dan M. Royhan Baihaqi. Selama PKP, mereka tidak hanya mempelajari praktik umum terkait perkawinan dan perceraian, tetapi juga menyoroti isu-isu yang lebih kompleks, seperti perceraian antarnegara melalui rogatory serta penetapan asal-usul anak melalui affidavit.

Kajian ini penting mengingat meningkatnya dinamika perkawinan lintas negara yang berimplikasi pada permasalahan hukum keluarga di Indonesia. Fenomena perceraian antarnegara melalui rogatory menunjukkan bahwa hubungan hukum keluarga tidak lagi terbatas pada yurisdiksi nasional. Rogatory, atau permintaan bantuan hukum dari satu negara ke negara lain, menjadi mekanisme penting dalam menegakkan putusan perceraian ketika salah satu pihak berada di luar negeri.

“Bagi kami, kasus ini menjadi bahan refleksi bagaimana sistem hukum Indonesia menavigasi tantangan globalisasi keluarga, terutama dalam konteks integrasi hukum perdata internasional,” ujar Dhani.

Selain itu, mereka juga menyoroti isu asal-usul anak melalui affidavit, yaitu pengakuan resmi mengenai status anak yang lahir dari perkawinan lintas negara. Affidavit berfungsi sebagai dokumen hukum untuk memastikan identitas anak, kewarganegaraan, serta hak-haknya. Permasalahan muncul ketika pencatatan tidak dilakukan secara konsisten di kedua negara, sehingga anak berpotensi mengalami ketidakjelasan status hukum yang dapat memengaruhi hak pendidikan, kewarganegaraan, bahkan hak waris.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Kajian ini menunjukkan bahwa praktik di pengadilan agama bukan hanya sebatas mengurus perkara rutin seperti perkawinan atau perceraian domestik, tetapi juga menghadapi tantangan transnasional yang menuntut pemahaman kritis dan adaptif dari calon praktisi hukum. Dengan mengkaji perceraian antarnegara dan affidavit, mahasiswa HKI UMM tidak hanya menambah wawasan akademis, tetapi juga berkontribusi dalam diskursus hukum keluarga modern.

Pentingnya penelitian ini mencerminkan kebutuhan akan generasi jurist muda yang mampu mengaitkan teori hukum dengan praktik nyata di pengadilan. Pengadilan Agama Badung menjadi laboratorium sosial dan hukum yang strategis untuk mengkaji dinamika hukum keluarga lintas negara.

Dengan demikian, PKP di Pengadilan Agama Badung bukan hanya sarana belajar prosedur peradilan, melainkan juga ruang kritis bagi mahasiswa untuk memahami tantangan global dalam hukum keluarga Islam. Kehadiran dua mahasiswa HKI UMM ini menjadi pesan bahwa perguruan tinggi tidak cukup hanya membekali teori, tetapi juga harus mendorong mahasiswa menelaah realitas hukum yang terus berkembang. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu