Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Mahasiswa UMG Giatkan Program Legalitas Usaha

Iklan Landscape Smamda
Mahasiswa UMG Giatkan Program Legalitas Usaha
pwmu.co -
Program Sosialisasi Legalitas UMKM di Desa Asempapak (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Mahasiswa UMG Menggiatkan Program Legalitas Usaha dengan Memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Halal, Sabtu (20/2/2024).

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) mengadakan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal (SH) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Asempapak Kecamatan Sidayu yang bertepat di balai desa.

Desa Asempapak dipimpin oleh Abdul Qodir SE menghimbau pada warga yang memiliki UMKM NIB dan SH harus dimiliki oleh pelaku usaha sebagai bukti pengakuan secara resmi atau hukum atas usaha yang dijalankan.    

“Terdapat 69 UMKM di Desa Asempapak, 21 usaha produk makanan, 11 usaha sembako/toko kelontong/warkop, dan sisanya usaha konveksi, terima jahitan, jual pulsa, servis motor, salon, cuci mobil, tas. Dari 21 usaha produk makanan yang memiliki ijin Depkes sejumlah 3 produk roti dan 2 UMKM berizin PIRT,” katanya.

PP nomor 39 tahun 2021 menjelaskan tentang penyelenggara bidang jaminan produk halal. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham juga menekankan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.

Hal ini juga ada konsekuensi yaitu sanksi yang akan diberikan pada UMKM dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan Kami menghimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya” kata Kepala BPJPH Kemenag dalam pemberitaan TV swasta.

Acara bertema Sosialisasi UMKM Desa Asempapak dihadiri oleh Bapak Kepala Desa, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga serta warga sekitar sebagai pelaku usaha UMKM. Pematerinya adalah Dosen UMG Program Studi Teknik Industri Hidayat ST MEng menyampaikan tentang legalisasi UMKM dan packaging produk UMKM.

Wilayah yang terlibat pada sosialisasi adalah Dusun Asempapak, Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, terdiri dari 2 RW dan 5 RT. Menurut Kepala Desa Bapak Abdul Qodir menuturkan Desa Asempapak adalah desa dengan penduduk yang mayoritas mata pencahariannya sebagai pedagang atau pelaku usaha, hampir 90 persen penduduk Desa Asempapak memiliki UMKM yang sebagian masih dalam tahap berkembang.

Kegiatan ini sebagai kontribusi nyata bentuk pengabdian kepada desa mitra. Selain dilakukan sosialisasi pada UMKM. Mahasiswa dan anggota UMG Halal Center Nur Cahyadi SST MM juga melakukan pendampingan Proses Registrasi, Penerbitan NIB dan SH dengan mendaftarkan identitas pelaku usaha menggunakan NIK yang terdapat pada e-KTP.

Kemudian dibuatkan akun Online Single Submission (OSS), di mana nantinya website OSS akan memberikan akses untuk penerbitan NIB oleh Lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Warga desa Asempapak perlu diberikan himbauan dan pengenalan tentang pentingnya kepemilikan NIB dan SH bagi pelaku usaha. Ada beberapa keuntungan yang didapat ketika sudah memiliki NIB antara lain (a) memudahkan pengurusan perizinan-perizinan usaha berikutnya, (b) memudahkan investor untuk proses investasi yang lebih cepat, (c) membantu pemerintah untuk memonitoring dan mengumpulkan data tentang berbagai bisnis yang beroperasi di Indonesia, (d) memutus birokrasi yang berbelit dan (e) menjadi bukti legalitas sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.

Adanya SH dapat membuktikan bahwa produk UMKM yang di Kelola bisa dikonsumsi umat muslim sesuai dengan ajaran agama Islam, terlebih di desa Asempapak mayoritas atau 99 persen warga beragama Islam. Selain itu, adanya SH merupakan suatu upaya untuk meningkatkan jangkauan pemasaran produk, kepercayaan konsumen, dan proses regulasi serta hukum.

UMKM di Desa Asempapak sebagai pendongkrak ekonomi masih belum berjalan secara optimal dikarenakan cakupan pemasaran masih kurang luas.

Mahasiswa KKN menyerahan sertifikat legalitas UMKM (Istimewa/PWMU.CO)

Abdul Qodir berpesan perlu disampaikan pada warga khususnya pelaku usaha bahwa untuk mengembangkan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Halal. Maka dari itu, tegasnya, dengan adanya kegiatan ini pelaku usaha di Desa Asempapak dapat meningkat kesadarannya untuk segera mendaftarkan usahanya melalui NIB dan SH.

Kegiatan yang dilakukan sore hari tanggal 20 Januari 2024, telah dijelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran masih banyak jumlah UMKM yang belum ber-NIB dan SH maka juga belum didaftarkan pada website resmi untuk legalisasi UMKM dalam hal ini adalah OSS. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UMKM di Desa Asempapak belum mendapatkan pengakuan secara hukum atas aspek legalitas operasional dan administrative atas usaha yang dimiliki.

Dengan berberkal ilmu yang didapatkan melalui pelatihan dan sosialisasi pengetahuan umum mengenai aspek legalitas usaha dan juga tahapan dalam penerbitan NIB yang disampaikan oleh narasumber perwakilan sukarelawan yang diutus oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat pembekalan KKN.

Mahasiswa KKN UMG berhasil mendaftarkan 5 UMKM Desa Asempapak dalam pengajuan legalitas usaha, saat ini proses penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikasi Halal.

Diharapkan dengan adanya pendampingan dalam membantu proses registrasi NIB dan SH, hal ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan usaha guna memperoleh pengakuan usaha dimata hukum dengan mendatakan usaha dan menerbitkan sertifikat atas legalitas usaha secara operasional dan administratif.

Selanjutnya para pelaku UMKM yang belum terdaftar dalam kegiatan ini dapat mendaftarkan usaha masing-masing melalui website resmi OSS https://oss.go.id/ secara mandiri, akses yang mudah dan dengan melengkapi persyaratan pendaftaran.

Pendaftaran tersebut ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM segera mungkin dapat memiliki legalitas usaha. Dengan begitu program besar upaya pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM perihal melegalkan UMKM yakni dengan mempermudah proses izin usaha. (*)

Penulis Rara Eka Rosanila dan Dwi Novri Supriatiningrum. Editor Ichwan Arif.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu