Search
Menu
Mode Gelap

Makin Mungil! Pemerintah Rencanakan Pangkas Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi

Makin Mungil! Pemerintah Rencanakan Pangkas Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
pwmu.co -
Gambar ilustrasi (sumber gambar: freepik.com)

PWMU.CO – Pemerintah berencana mengubah luas tanah rumah subsidi dengan menetapkan ukuran bangunan inti seluas 18 meter persegi di atas lahan seluas 25 meter persegi.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati setelah rapat bersama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta sejumlah pengembang, Rabu (11/4/2025).

Menurut Sri, hal itu masih berupa opsi dan saat ini fokusnya adalah pada wilayah metropolitan serta aglomerasinya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Gagasan membangun rumah subsidi dengan tipe tertentu, seperti ukuran 18 meter persegi, dimunculkan untuk menjawab kebutuhan generasi muda yang menginginkan hunian dekat dengan lokasi aktivitas kerjanya,” tutur Sri dikutip dari Kompastv.

Sementara itu, dikutip dari CNBC Indonesia, Sri menyampaikan bahwa tujuannya adalah agar bisa lebih dekat ke pusat kota atau memiliki harga yang lebih terjangkau. Dengan begitu, kelompok masyarakat tertentu, terutama yang selama ini merasa tidak mungkin memiliki rumah, ke depannya bisa memiliki kesempatan untuk punya rumah.

Ia juga menegaskan bahwa gagasan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dan saat ini masih berada pada tahap pembahasan awal. Selain itu, menurutnya, langkah ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena ada banyak regulasi yang perlu dipertimbangkan.

“Nantinya, masyarakat yang akan menentukan pilihannya. Kami hanya menyediakan opsi bagi mereka,” tegasnya.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Sri Haryati juga menyampaikan bahwa penyesuaian ukuran rumah subsidi dapat membuka lebih banyak pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya variasi tipe hunian, mereka memiliki opsi untuk memilih rumah yang lebih murah.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi ditetapkan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Adapun luas tanahnya memiliki batas minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Namun, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi terkait perubahan luas tanah dan luas bangunan pada rumah subsidi. Hal tersebut terdapat dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas rumah tapak nantinya akan memiliki batas minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, untuk luas bangunan, ukurannya dibatasi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. (*)

Penulis Ni’matul Faizah Editor Azrohal Hasan

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments