Pengadilan Agama Surabaya terus menunjukkan progresivitas dalam bertransformasi, menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga menempatkan nilai kemanusiaan sebagai fondasi fundamental.
Di tengah hiruk-pikuk perkara yang masuk setiap harinya, salah satu instrumen krusial yang diterapkan secara konsisten adalah mediasi. Instrumen ini merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai, sebuah proses musyawarah mufakat yang dipandu oleh mediator netral, profesional, dan bersertifikat.
Bagi mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya bukan sekadar gedung birokrasi, melainkan ruang laboratorium sosial dan hukum yang nyata.
Di sini, mahasiswa menyaksikan bagaimana teori-teori hukum keluarga mengalami ujian melalui praktik peradilan yang berkeadilan dan berkeadaban.
Mediasi memainkan peran strategis dalam mengurai benang kusut perkara-perkara keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, kewajiban nafkah, hingga pembagian harta bersama.
Dalam konteks ini, mediasi menghadirkan jalan keluar sengketa yang lebih humanis, melampaui kekakuan proses litigasi yang memaksa para pihak saling berhadapan sebagai lawan.
Secara yuridis, pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Surabaya berpijak teguh pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap perkara perdata wajib mengupayakan penyelesaiannya melalui mediasi sebelum hakim memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Kebijakan ini adalah pengejawantahan dari komitmen Mahkamah Agung dalam mendorong asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Lebih dari itu, mediasi memperluas ruang perdamaian, memberikan kesempatan bagi para pihak untuk “menang tanpa mengalahkan.”
Dalam implementasinya, mediator yang sebagian besar merupakan hakim senior berperan sebagai fasilitator dialog, bukan sebagai pemutus kebijakan.
Di ruang mediasi yang dirancang lebih privat dan tenang, para pihak diberikan kedaulatan penuh untuk menyampaikan kegelisahan, kepentingan, dan ekspektasi mereka secara terbuka.
Suasana yang komunikatif dan jauh dari kesan kaku ini memungkinkan para pihak untuk menjernihkan pikiran, menekan ego, dan mulai mempertimbangkan solusi pragmatis yang mengedepankan masa depan anak-anak serta keberlangsungan silaturahmi pasca-putusan.
Berdasarkan pengamatan mendalam selama masa magang, efektivitas mediasi di institusi ini menunjukkan tren yang positif.
Mediator tidak hanya mengukur keberhasilan mediasi dari rujuknya pasangan suami istri, tetapi juga dari kesepakatan perceraian yang berlangsung secara damai dan bermartabat.
Hal ini membuktikan bahwa pendekatan dialogis mampu meredam eskalasi konflik dan menghindarkan keluarga dari perselisihan destruktif yang berkepanjangan.
Secara makro, keberhasilan mediasi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi waktu dan biaya, sekaligus meminimalisir beban psikologis yang sering kali menghantui pihak-pihak berperkara.
Nilai utama yang terpancar dari proses mediasi adalah prinsip musyawarah, yang selaras dengan nilai Islam berkemajuan yang dijunjung tinggi oleh Muhammadiyah.
Musyawarah mengajarkan bahwa setiap masalah memiliki jalan tengah jika dihadapi dengan saling menghargai. Pengadilan Agama Surabaya, dalam hal ini, bertransformasi dari sekadar “lembaga pemutus” menjadi “institusi perdamaian.”
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan mediasi tetaplah nyata. Faktor emosional yang telah mengakar, ketiadaan itikad baik, hingga intervensi pihak ketiga sering kali menjadi batu sandungan.
Di sinilah keterampilan komunikasi, empati, dan kecerdasan emosional seorang mediator diuji untuk menjaga agar proses tetap berorientasi pada keadilan sosial.
Bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, pengalaman ini memberikan pencerahan bahwa hukum tidak selamanya tentang memenangkan pasal, tetapi tentang menghadirkan kemaslahatan umat.
Mediasi adalah wujud nyata dari hukum yang melayani, sebuah solusi humanis di tengah kerumitan konflik keluarga. Melalui penguatan kapasitas mediator dan edukasi publik yang berkesinambungan, Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus menjadi mercusuar peradilan modern yang menjunjung tinggi keadilan yang berkeadaban.***


0 Tanggapan
Empty Comments