Maraknya balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Malang kembali menjadi sorotan. Fenomena yang banyak melibatkan anak muda ini tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang ruang ekspresi dan pembinaan generasi muda di kota yang dikenal sebagai kota pendidikan.
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menilai persoalan ini perlu dilihat lebih dalam, tidak sekadar sebagai pelanggaran lalu lintas.
Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Luluk Dwi Kumalasari, M.Si., menegaskan bahwa balap liar merupakan bagian dari masalah sosial yang dalam kajian sosiologi kerap dikategorikan sebagai kenakalan remaja.
Fenomena ini, menurutnya, tidak lahir dari satu faktor tunggal, melainkan dari kombinasi berbagai faktor yang saling berkait. Mulai dari kurangnya pengawasan orang tua, kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil, pergaulan yang keliru, hingga minimnya pengawasan pemerintah dan aparat. Faktor lain yang tak kalah berpengaruh adalah keterbatasan fasilitas motorsport yang legal serta kuatnya pengaruh media sosial.
“Dari beragam faktor tersebut, pergaulan menjadi pemicu yang paling dominan. Anak muda secara alamiah memiliki dorongan untuk mencari teman sebaya, mencoba hal baru, dan mendapatkan pengakuan sosial. Dalam konteks ini, balap liar kerap dijadikan ajang adu gengsi sekaligus sarana pembentukan jati diri,” ujarnya saat diwawancara tim humas UMM 16 Desember lalu.
Lebih lanjut, persoalan ekonomi juga berperan signifikan. Tidak sedikit pelaku balap liar berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dan melihat aktivitas tersebut sebagai peluang memperoleh penghasilan, baik melalui taruhan maupun bayaran sebagai joki. Sebagai kota pendidikan, maraknya balap liar menyimpan ironi tersendiri.
Fenomena ini menjadi potret realitas sosial yang seharusnya tidak dilegitimasi oleh generasi muda. Balap liar menghadirkan risiko besar, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat luas.
“Malang, seharusnya mampu berfungsi sebagai kota yang mengedukasi warganya dengan melibatkan berbagai pihak agar balap liar tidak dimaknai sebagai bentuk keberanian, kebebasan, atau jalan sah dalam pencarian identitas,” ujarnya.
Pencarian jati diri dan kebutuhan akan pengakuan sosial memang tidak dapat dipisahkan dari fase remaja. Secara emosional, remaja berada pada fase ingin diakui dan dihargai.
Ketika pengakuan itu diperoleh meski melalui cara yang berisiko, mereka merasa “ada” dan bernilai di mata lingkungan sosialnya. Latar belakang kelas sosial turut memperkuat kecenderungan tersebut, sebab balap legal membutuhkan biaya besar yang tidak terjangkau oleh semua kalangan.
“Penertiban dan razia yang selama ini dilakukan memang belum mampu menghentikan balap liar secara berkelanjutan. Jumlah pelaku cukup banyak dan mereka kerap berpindah-pindah lokasi. Bahkan, tidak sedikit yang sudah memahami pola patroli aparat. Karena itu, penegakan hukum perlu diperkuat agar benar-benar menimbulkan efek jera. Namun, upaya tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan saja. Media sosial juga harus diarahkan menjadi agen perubahan dengan menampilkan risiko dan dampak nyata dari balap liar, bukan justru mengglorifikasinya,” ujarnya.
Dampak sosial balap liar meluas, mulai dari gangguan ketertiban, rasa tidak aman bagi pengguna jalan, hingga ancaman hilangnya nyawa. Untuk menjaga citra Malang sebagai kota pelajar, diperlukan langkah komprehensif yang bersifat preventif, represif, dan edukatif.
Terakhir, Luluk berharap kampus, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat bekerja sama membangun ruang ekspresi yang sehat bagi anak muda, termasuk penyediaan sarana penyaluran bakat yang legal agar energi, keberanian, dan kreativitas generasi muda tidak lagi tumpah di jalanan, melainkan diarahkan ke ruang yang lebih aman dan bermakna.(*)






0 Tanggapan
Empty Comments