Dalam perjalanan bangsa, Indonesia mengenal ide Marhaenisme yang dilontarkan Presiden Soekarno. Yaitu ideologi perjuangan untuk membela rakyat kecil yang dimiskinkan oleh sistem kolonialisme dan kapitalisme. Tapi ia tetap memiliki alat produksinya sendiri.
Ketika “pertarungan” ideologi begitu kuat di awal kemerdekaan, Marhaenisme Bung Karno memunculkan perdebatan. Termasuk melahirkan idiom-ideologi baru yang sama-sama untuk memajukan bangsa Indonesia. Sama-sama ingin mewujudkan sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada tahun 1947-an, idiom yang menyaingi Marhainisme ini lahir dari rahim aktivis Partai Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi). Namanya Marhamisme, dengan merujuk pada QS Al-Balad ayat 17. Tsumma kaana min alladziina amanuu wa tawashaw bish-shabri wa tawashaw bil marhamah.
“Seketika hebat revolusi fisik di Bukittinggi di sekitar tahun 1947 ayat-ayat dari Surat Al-Balad inilah yang diselidiki lebih mendalam dan diambil nilai-nilainya untuk dasar perjuangan Partai Masyumi oleh pemimpin Masyumi di Sumatera Barat di waktu itu, saudara Darwis Thaib,” tulis Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka).
“Menurut beliau, ayat-ayat dari Surat Al-Balad ini adalah dasar yang teguh dari ajaran “Keadilan Sosial” yang bersumber dari wahyu,” lanjut Hamka yang tertuang dalam Tafsir Al-Azhar Juzu’ 30 halaman 167.
Menurut Darwis Thaib, lanjut Hamka, seorang Muslim dididik memperdalam iman. Selanjutnya dididik agar sanggup menempuh jalan mendaki yang sukar (‘aqabah) dengan mengeluarkan harta benda dan tenaga. Ada tiga tujuan utamanya. Pertama, memberantas segala macam perbudakan, pemerasan manusia atas sesama manusia.
Kedua, memberi makan pada saat orang sangat memerlukan makanan. “Baik terhadap anak-anak yatim karena ayah-ayahnya yang tewas sebagai korban perjuangan, atau orang-orang miskin dan melarat yang tidak mempunyai apa-apa,” jelas Hamka.
Ketiga, semuanya itu terlebih dahulu mesti timbul dari iman dan keyakinan hidup sebagai Muslim. Tidak bisa dilakukan secara individual, tapi harus ditopang “masyarakat Muslim” yang dibentuk oleh jamaahnya sendiri. Sebuah jamaah yang mempunyai kriteria tertentu.
“Yaitu jamaah yang hidup dalam gotong-royong, hidup pesan-memesan tentang kesabaran menderita dan pesan-memesan supaya selalu hidup dalam berkasih-sayang, bantu-membantu, tolong-menolong. Itulah yang dinamai hidup dalam masyarakat Marhamah,” tegas Hamka tentang gambaran Marhamisme.
“Dan oleh Darwis Thaib diberi nama sehingga kalimat Marhamisme ini menjadi timbalan, jauh lebih populer di kalangan Kaum Muslimin daripada kalimat Marhaenisme ciptaan Sukarno.”
Sayangnya, lanjut Hamka, pemikiran Darwis Thaib ini belum menggema di kalangan pimpinan Masyumi saat itu. Jalur transportasi Indonesia saat itu belum lancar sehingga doktrin marhamisme belum sempat tersiar jauh.
“… dan oleh gangguan kesehatan Darwis Thaib tidak dapat membawa nilai-nilai cita-cita dan kepuasannya terhadap Surat Al-Balad ini ke pusat Masyumi di waktu itu, yaitu di Jokja, atau di Jakarta, untuk diperdalam lagi setelah didiskusikan dengan pemimpin-pemimpin yang lain.”
Darwis Thaib penggali doktrin itu di tahun 1947 menerbitkan brosur kecil bernama “Marhamisme”. Sebagai latar belakang, Darwis Thaib sebelum perang dunia ke-II adalah salah seorang kader Partai Pendidikan Nasional Indonesia yang didirikan Muhammad Hatta. Darwis Thaib mempelajari sosialisme dengan mendalam.
Dalam penggalian ajaran Marhamisme untuk ideologi Masyumi ini, Darwis Thaib menggabungkan dua pendekatan. Pertama, penyelidikan yang mendalam tentang Alqur’an, terutama QS Al-Balad. Kemudian dikombinasikan dengan ajaran Kedaulatan Rakyat Keadilan Sosial yang diterimanya dari kursus-kursus yang diberikan Muhammad Hatta.
Dalam paparan Hamka, untuk menghidupkan Marhamisme dalam kehidupan masyarakat, ada 4 syarat yang dipenuhi. Yang lagi-lagi juga merujuk Alqur’an, tepatnya QS Asy-Syura ayat 38. Pertama, kesadaran beragama. Kedua, membentuk jamaah dari sebab sembahyang. Ketiga, selalu latihan musyawarah (demokrasi). Terakhir, latihan berkurban harta.






0 Tanggapan
Empty Comments