
Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)
2025-7 tanya jawab waris Islam:
Pertanyaan:
Izin bertanya Ustad, jika harta waris orang tua yang meninggal berupa tanah dan ladang tsb yg terdiri dari sembilan sertifikat. Kami bersaudara ada 9 anak, yang terdiri dari 3 anak laki dan 3 anak perempuan. Sementara 9 aset tersebut akan sulit terjual dalam waktu yang bersamaan. Jika dalam perjalanan hanya laku 5 sertifikat, bagaimana distribusinya sesuai dengan hukum waris Islam?
Jawaban:
PWMU.CO- Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga langkah ini menjadi amal shaleh untuk kita semuanya.
Berbicara waris, berbicara harta waris, berbicara ahli waris. Juga berbicara hukum waris Islam (ilmu faraidh). Kesemuanya bersumber dalam al Quran dan al Hadist. Secara khusus, surat Nisa ayat 7 menjelaskan perihal tersebut di atas.
Harta waris adalah harta milik si mayit. Karena pemiliknya sudah meninggal. Harta waris tersebut menjadi milik ahli waris. Mereka menjadi ahli waris si mayit karena hubungan darah dengan si mayit. Mereka itu adalah orang tua si mayit, saudara kandung si mayit, dan anak-anak si mayit. Ahli waris si mayit juga bisa karena hubungan perkawinan, seperti suami atau istri. Sebagai catatan, Ahli waris juga bisa karena hubungan saudara satu ibu dengan si mayit.
Perihal ahli waris, siapa saja mereka dan berapa besaran bagian waris nya? Kesemuanya telah disebutkan secara rinci dalam al Quran surat al Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176. Tentu besaran bagian mereka bergantung posisi mereka sebagai apa dengan si mayit. Terkadang, ada juga dari mereka yang tidak mendapatkan harta waris secara langsung (mahdzub/ terhalang), seperti saudara kandung si mayit. Permisalan tersebut bisa dilihat, ketika si mayit (pewaris) memiliki anak laki-laki. Berbeda tentunya, jika si mayit tidak memiliki anak laki-laki atau si mayit tidak memiliki keturunan (anak), saudara kandung si menjadi ahli waris si mayit yang berhak menerima harta waris.
Sebagai tambahan, terkait harta waris. Siapa pun sebagai ahli waris, tidak hanya berbicara membagi harta waris orang tuanya (si mayit) dan habis dikonsumsi. Sudah selayaknya, ahli waris memikirkan harta waris tersebut dikelola menjadi harta waris yang terus dikelola dan produktif. Ini yang dikembangkan oleh Dr. Dian Berkah, MHI dalam bukunya Hukum waris Islam: teori dan praktik mengelola harta waris produktif (waris aset management).
Beliau mengembangkan hukum waris Islam tidak hanya berbicara distribusi aset waris, tetapi berbicara menejemen aset waris (pengelolaan). Dengan demikian harta waris menjadi harta yang sustainable (berkelanjutan). Dalam bahasa inggris dikenal dengan konsep sustainable islamic family finance (keuangan keluarga yang berkelanjutan). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah insiyab al mirast (menggerakkan harta waris menjadi produktif).
Keuntungan dari pengelolaan harta waris dapat dimanfaatkan (didistribusikan) kepada ahli waris dan masyarakat, serta pengembangan harta waris tersebut. Dalam mendukung pengelolaan harta waris, beliau memberikan contoh 13 model bisnis pengelolaan harta waris secara produktif. Harta waris dikelola oleh waris. Harta waris bisa juga dikelola ahli waris bersama orang lain (bukan ahli waris). Harta waris juga bisa dikelola secara profesional oleh orang lain.
Berdasarkan kasus waris yang disampaikan. Sebelum harta waris kedua orang tua didistribusikan kepada para ahli waris. Ada langkah yang harus diperhatikan, agar harta waris nya barakah dan sesuai dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh), sebagai berikut:
Pertama, pastikan sudah tidak ada ahli waris seperti orang tua si mayit. Jika orang tua si mayit masih hidup, setiap ibu dan bapak si mayit mendapatkan bagian 1/6 dari harta waris si mayit. Ketentuan ini berdasarkan surat al Nisa ayat 11.
Kedua, jika masing-masing kedua orang tua si mayit (bapak atau ibu) sudah meninggal juga. Harta waris orang tua menjadi milik ahli waris lainnya, yaitu anak-anak si mayit.
Ketiga, anak-anak si mayit terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Distribusi harta waris nya mengikuti rumus 2:1 berdasarkan ketentuan dalam surat al Nisa ayat 11, “lidzakari mitslu hadhil untsayain” artinya bagian anak laki-laki itu sama seperti bagian dua anak perempuan. Terjemahannya disederhanakan dengan ilmu matematika (aritmatika) menjadi laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan mendapat 1 bagian dari harta waris (2:1). Jika ada 3 laki dan 3 perempuan, bagian distribusi harta waris nya sebagai berikut:
- Laki:laki:laki: prm: prm: prm
- 2:2:2:1:1:1, dijumlahkan 9 (angka 9 jadikan pembagian)
- Bagian setiap anak laki= 2/9 x harta waris =…?
- Bagian setiap anak perempuan = 1/9 x harta waris=…?
Keempat, harta waris terdiri dari 7 sertifikat tanah. Sudah sepantasnya ahli waris melihat potensi ekonomi dari harta waris tersebut. Tentukan tanah warnanya mana yang bisa dikelola menjadi harta waris yang produktif. Misalnya, sawah, tambak, dan perkebunan. Aset lainnya yang tidak produktif bisa didistribusikan kepada ahli waris yang ada. Bisa jadi ada ahli waris yang sedang membutuhkan dana. Mereka bisa mendapatkan harta waris berdasarkan porsi waris yang berhak diterimanya masing-masing.
Kelima, ahli waris yang menerima harta waris. Boleh melepas sebagian atau seluruhkan harta waris yang diterima, untuk diberikan kepada ahli waris lain yang dipandang lebih membutuhkan. Langkah ini sesuai dengan kaidah “tanazul an al Haq” (melepas hak yang diterima untuk diberikan kepada pihak lain). Tentu, instrumen distribusi yang digunakan bisa berubah hibah.
Keenam, ahli waris juga perlu memikirkan dengan bermusyawarah agar ada harta waris didistribusikan menjadi dana abadi umat melalui instrumen wakaf. Langkah ini sangat penting agar orang tua (pewaris) dan anak-anak (ahli waris) memiliki sedekah jariyah (harta yg sustainable) menjadi amalan yang tidak pernah putus pahalanya, sekalian sudah meninggal dunia.
Ketentuan ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad Saw, “idza maata Ibnu Aadam inqatha’a amaluhu illa min tsalastin, shadaqotin Jaariyatin aw ‘ilmin yuntafahu bihi aw waladin shalihin yad’ulah” (jika anak keturunan Nabi Adam meninggal dunia, putuslah amal kebaikannya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yg sustainable), ilmu yang bermanfaat, dan anak yg shalih/shalihah yang mendoakan orang tuanya.
Berdasarkan instrumen distribusi kekayaan dalam Islam (instrumen wealth distribution) bisa memilih instrumen wakaf agar harta pokok warisnya tetap ada dan tidak habis. Dalam Doktor Dian berkah bisa memilih model bisnis yang dikembangkan, yaitu insiyab al Mirast bi al waqf (pengelolaan harta waris dengan model wakaf). Wakaf bisa dikelola oleh para ahli waris (waqf ahli). Wakaf juga bisa dikelola oleh pihak selain ahli waris (waqf khairi). Wakaf juga bisa dikelola oleh kedua belah pihak (ahli waris dan selain ahli waris). Keuntungan atau manfaat dari pengelolaan wakaf ini bisa didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, pengelola, dan pengembangan wakaf tersebut.
Tentu, pembagian waris di atas sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang perkawinan (Undang-undang Nomor 1 tahun 1974). Termasuk di dalamnya, jurisprudensi dari putusan Pengadilan Agama dalam memutuskan penyelesaian sengketa waris sesuai dengan hukum waris Islam.
Demikian kiranya penjelasan dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga semuanya peduli dan memperhatikan potensi ibadah dan potensi ekonomi dari harta waris agar selalu menjadi barakah (tumbuh dan berkembang dengan ridha Allah Swt). Dengan demikian, semuanya bisa menjadi amal shaleh dan amal jariyah yang tidak akan putus bagi pewaris, ahli waris, dan kita semuanya, Aamiin.
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan





0 Tanggapan
Empty Comments