Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Membagi Waris Istri Pensiunan PNS yang Tidak Memiliki Anak

Iklan Landscape Smamda
Membagi Waris Istri Pensiunan PNS yang Tidak Memiliki Anak
Tanya jawab hukum waris islam. (Istimewa/PWMU.CO)
Oleh : Assoc. Prof. Dr. Dian Berkah, SHI., MHI Dosen UMSURA, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center
pwmu.co -

2026-Tanya Jawab Waris Islam:

Pertanyaan:

Izin bertanya ustad, gimana membagi seorang Istri PNS yang meninggal, tidak memiliki anak, tetapi memiliki suami dan 2 saudara kandung laki dan perempuan. Sementara kedua orang tua si mayit sudah meninggal dunia. Si mayit memiliki harta bersama dan harta bawaan. Bagaimana prmbagian warisnya menurut Hukum Waris Islam?

Jawaban:

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya warisnya. Semoga langkah ini menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya.

Berbicara harta waris, tidak terlepas berbicara harta yang menjadi milik si mayit. Si mayit yang telah menikah. Berpotensi memiliki harta bersama antara dirinya dan pasangannya. Harta bersama di sini adalah bertambahnya harta selama perkawinannya si mayit dengan pasangannya (suami atau istri). Perlu dicatat bahwa harta bersama ini hubungannya dengan perkawinan. Karena itu, siapa pun yang membagi harta waris si mayit, sudah seharusnya memahami dan memperhatikan perihal harta bersama ini.

Dasar hukum harta bersama (join aset) dapat dilihat dari prinsip ekonomi Islam. Salah satunya perihal akad-akad dalam ekonomi Islam. Perkawinan antara suami dan istri merupakan perjanjian perkawinan yang disebut dalam al Quran dengan istilah mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kuat). Ikatan yang kuat inilah yang disebut dengan akad. Akad yang paling tepat dalam perkawinan ini adalah akad syirkah. Dalam hal ini, perjanjian antara para pihak (suami dan istri) dalam menjalankan bahtera rumah tangga. Tentu, keduanya menghasilkan keuntungan berupa harta atau aset yang mereka kumpulkan selama perkawinan. Aset atau harta inilah yang kemudian disebut sebagai harta bersama. Dalam akad syirkah, keuntungan dalam perkawinan berupa harta bersama inilah yang disebut sebagai nisbah (bagi hasil).

Bagi hasil dalam akad syirkah ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan. Dalam konteks perkawinan di Indonesia disebut dengan perjanjian perkawinan perihal pembagian harta bersama. Jika tidak ada, bagi hasil dapat dilakukan berdasarkan penyertaan modal para pihak (suami-istri). Distribusi nisbah atau bagi hasil berupa harta bersama. Separuh bagian untuk istri. Separuh bagian lainnya diberik kepada suami.

Konsep harta bersama dapat dilihat secara langsung pada Undang-undang perkawinan Islam (UU Nomor 1 ahun 1974) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta prinsip syariah tentang akad syirkah yang bersumber dari fatwa DSN MUI.

Berdasarkan pertanyaan waris yang disampaikan bahwa si mayit memilik harta bersama berupa satu unit mobil dan satu unit rumah yang dibangun di atas tanah milik si mayit berupa harta bawaan. Jika memang, harta besamanya hanya dua aset tersebut saja. Kedua aset tersebut bisa diappraisal untuk diketaui berapa besaran nilai harganya. Jika sudah diketahui nilai dari harta bersama tersebut. Lanjutkan dengan mendistribusikan bagiannya, separuh untuk si mayit (istri) dan separuhnya lagi untuk suami si mayit.

Dengan demikian dapat diketahui sementara bahwa harta waris si mayit (istri) adalah separuh bagian dari harta bersama. Berikutnya, karena ada keterangan bahwa si mayit memiliki harta bawaan. Karena itu, semua harta bawaan si mayit bisa menjadi tambahan harta waris si mayit (istri).

Dengan demikian sudah jelas dan juga dapat diketahui mana saja yang menjadi harta si mayit. Dalam hal ini, berdasarkan hasil verifikasi harta waris si mayit dari data-data yang disampaikan, antara lain: 1. Separuh bagian dari harta bersama; 2. Seluruh harta bawaan si mayit (istri).

Langkah berikutnya adalah verifikasi ahli waris si mayit. Ahli waris si mayit dapat dilihat dari siapa yang memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit, yaitu suami. Ahli waris si mayit dapat dilihat dari mereka yang memiliki hubungan darah dengan si mayit. Berdasarkan data keluarga si mayit yang disampaikan dalam pertanyaan waris ini. Si mayit tidak memiliki keturunan (anak). Dalam hukum kewarisan Islam, jika si mayit tidak memiliki anak. Ahli lainnya dari hubungan darah adalah saudara kandungnya. Dalam hal ini, si mayit memilik dua saudara kandung, terdiri dari saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan. Sementara kedua orang tua si mayit (istri) sudah meninggal dunia.

Adapun pembagian harta waris si mayit kepada ahli waris si mayit sebagai berikut:

Pertama, harta waris si mayit diberikah kepada suami si mayit sebesar 1/2 dari harta si mayit yang tidak memiliki keturunan (anak). Besaran 1/2 bagian suami ini berdasarkan ketentuan hukum kewarisan Islam yang bersumber dari al Quran surat al Nisa ayat 12. Tentu, suami disamping mendapatkan bagian harta waris. Suami juga mendapatkan bagian dari harta bersama yang menjadi bagiannya karena sebab perkawinan yang dijalankan bersama si mayit.

Kedua, harta waris si mayit sisa (ashabah) diberikan kepada sudara kandung si mayit. Ketentuan bagian waris saudara kandung si mayit dapat merujuk secara langsung dalam surat al Nisa ayat 176. Karena saudara kandung si mayit terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan. Ketentuan pembagian saudara kandung si mayit mengikuti ketentuan 2: 1. Bahwa saudara kandung laki-laki si mayit mendapatkan dua bagian dan saudara kandung perempuan si mayit mendapatkan satu bagian. Adapun hitungannya sebagai berikut:

  • Saudara kandung laki-laki: saudara kandung perempuan
  • 2: 1, dijummlah sama dengan 3 (angka 3 dijadikan pembagi)
  • saudara kandung laki-laki= 2/3 x harta sisa =….?
  • saudara kandung perempuan= 1/3 x harta sisa=….?

Demikian penjelasan pembagian waris berdasarkan pertanyaan yang disampaikan. Sebagai catatan penting, seluruh aset yang ada baik harta bawaan dan harta bersama untuk dapat dilakukan appraisal (penilaian) secara resmi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya perselisihan nilai harga dari aset tersebut. Mengingat, banyak masalah waris terjadi dikarenakan persoalan penilaian aset waris yang tidak dilakukan secara profesional.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu