
Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)
2025-8 Tanya Jawa Waris Islam:
Pertanyaan:
Mohon izin ustad, ada Saudara perempuan istri meninggal, tidak punya anak, punya saudara laki-laki (sudah meninggal dahulu, tapi punya anak 1 laki-laki dan 2 perempuan). Kedua orang tua dan paman bibi sudah meninggal semua. Jadi pewaris hanya meninggalkan Suami, Saudara perempuan (istri saya), keponakan 1 laki-laki dan 2 perempuan anak dari saudara laki-laki pewaris yg meninggal duluan dari pewaris. Mohon penjelasan pembagian atas hak waris masing masing sesuai dengan Hukum waris Islam.
Jawaban:
PWMU.CO-Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya. Semoga langkah ini menjadi kebaikan dan ilmu yang bermanfaat bagi siapa pun yang terus belajar dan mengajarkan hukum waris Islam.
Berbicara waris dalam Islam, tidak terlepas dari hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh). Hukum waris menentukan seseorang yang meninggal dunia. Harta miliknya (si mayit) secara pribadi berpindah menjadi milik ahli warisnya. Ahli waris di sini adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan si mayit, seperti orang tua si mayit, saudara kandung si mayit, dan anak kandung si mayit. Ahli waris si mayit juga, seseorang yang memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit, yaitu suami atau istri.
Dalam al Quran dan al Hadist yang menjadi sumber hukum kewarisan Islam menjelaskan secara rinci dan jelas perihal ahli waris. Siapakah ahli waris si mayit? Siapa saja ahli waris yang berhak menerima harta waris dan siapakah yang tidak menerima? Berapa besaran bagian harta waris yang diterima oleh para ahli waris si mayit? Secara langsung, dapat dilihat dalam surat al Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176 sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut. Secara komprehensif bisa juga dipelajari etika dalam waris Islam yang termaktub dalam surat al Nisa ayat 7 sampai dengan ayat 10. Termasuk di dalamnya, perihal mengapa harus memilih waris Islam, sebagaimana termaktub dalam surat al Nisa ayat 13 dan ayat 14.
Sebagai catatan, sebagai penjelas tambahan dapat dilihat dalam hadist Nabi Muhammad SAW tentang kewarisan. Misalnya, penjelasan bagian waris anak laki-laki dan bagian waris ashabah. Dalam kasus tertentu, waris dalam Islam membutuhkan ijtihad. Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh dari para ulama dalam menemukan dalil yang secara ekplisit tidak disebutkan dalam sumber utama Islam (al Quran dan al Hadist). Dalam kajian ushul Fiqh, ijtihad menjadi sumber hukum ketiga dalam Islam. Para ulama fiqh masa awal banyak memberikan teladan dalan proses ijtihad sehingga menjadi pendekatan dalam proses ijtihad. Misalnya, istihsan yang dikembangkan oleh Imam Hanafi. Ada Ijma dan qiyas yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i. Begitu juga, Imam Maliki melahirkan pendekatan mashlahah Mursalah dan Sadz al Dzari’ah. Dalam konteks Indonesia, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menetapkan manhaj tarjih dengan tiga pendekatan, yaitu bayani, burhani, dan irfani. Majelis ulama Indonesia juga menetepkan manhaj al Ifta dalam proses menerbitkan fatwa yang menjadi bagian dari ijtihad.
Alhamdulillah, dalam konteks perkawinan Islam di Indonesia. Para ulama telah berijtihad dan merumuskan perihal harta bersama sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Harta bersama (gono-gini) merupakan bertambahnya aset suami dan istri secara bersama, yang dihitung sejak menikah dan berakhir ketika terjadi perceraian (putusnya perkawinan). Cerai di sini, baik karena cerai hidup maupun cerai karena salah satu suami atau istri meninggal dunia. Harta bersama, separuh diberikan kepada suami. Separuh lainnya diberikan kepada istri. Pembagian harta bersama bisa berbeda ketika suami dan istri memiliki perjanjian perkawinan perihal harta bersama.
Berdasarkan pendekatan Ekonomi Islam, perkawinan itu berakad syirkah. Kedua belah pihak (suami dan istri) dengan a’mal (skill) menjalankan bahtera rumah tangga. Ketika ada keuntungan (nisbah) aset bersama, maka dibagi bisa berdasarkan penyertaan (suami dan istri). Nisbah bisa juga didistribusikan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Secara khusus tentang akad syirkah dapat merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Perihal harta bersama sangat penting merujuk pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), buka pada kitab kedua tentang kewarisan. KHI merupakan hasil ijtihad ulama dalam mengkodifikasi hukum Islam tentang perkawinan dan kewarisan yang terkedala situasi dan kondisi sehingga belum menjadi Undang-undang di Indonesia. Walau demikian, KHI tetap menjadi rujukan para hakim dalam memutuskan perkara waris di Peradilan Agama.
Berdasarkan kasus waris yang disampaikan. Ada ahli waris yang sudah meninggal sebelum pewaris (saudara laki kandung si mayit). Ahli waris tersebut meninggalkan dua anak, terdiri dari anak laki dan anak perempuan (keponakan pewaris). Ahli waris si mayit lainnya ada suami si mayit dan saudara perempuan kandung si mayit. Sementara orang tua si mayit sudah meninggal dunia.
Posisi ahli waris yang meninggal dahulu atau setelah pewaris meninggal. Kedudukannya sebagai ahli waris tetap dihitung bagian warisnya dengan ketentuan, ahli waris tersebut memiliki anak kandung (keturunan). Anak kandung dari ahli waris tersebutlah yang menerima harta warisnya. Inilah yang disebut dengan waris pengganti. Keponakan si mayit menjadi waris pengganti bagi orang tuanya yang berkedudukan sebagai ahli waris si mayit yang sudah meninggal dunia. Ketentuan waris pengganti dapat dilihat dalam Kompilasi hukum Islam (KHI) buku kedua tentang kewarisan.
Sebelum pembagian waris. Pastikan terlebih dahulu, harta waris si mayit. Harta waris si mayit bersumber dari separuh harta bersama milik si mayit (istri yang meninggal). Harta waris si mayit juga bersumber harta bawaan si mayit sebelum menikah. Begitu juga harta waris si mayit bisa bersumber dari harta bawaan berupa bagian waris atau hibah dari orang tua si mayit.
Jika harta waris si mayit sudah jelas. Tentu, harta waris si mayit sudah siap dan dapat didistribusikan kepada ahli waris si mayit masing-masing sesuai ketentuan hukum waris Islam (ilmu faraidh), dengan pembagian warisnya sebagai berikut:
Pertama, suami si mayit mendapatkan bagian waris 1/2 dari harta waris si mayit. Besaran bagian 1/2 karena si mayit yang berposisi sebagai istri meninggal dunia tidak memiliki anak kandung. Ketentuan bagian waris suami dapat dilihat dalam surat al Nisa ayat 12. Dalam ayat tersebut juga menjelaskan bagian suami yang mendapat 1/4, ketika istrinya meninggal memiliki anak kandung. Sebagai catatan, suami juga berhak mendapatkan separuh dari harta bersama yang menjadi aset bersama antara suami dan istri.
Kedua, 2 Saudara Kandung si mayit, terdiri dari laki-laki (sudah meninggal, tp ada anak kandung) dan perempuan. Keduanya tergolong ahli waris ashabah. Ahli waris yang bagiannya menerima harta waris sisa. Maksudnya harta waris si mayit dibagikan dahulu kepada suami si mayit sebagai ashab al furud. Sisa harta warisnya adalah 1/2 harta waris si mayit. Adapun bagian saudara kandung si mayit mengikut pola 2:1 berdasarkan surat al Nisa ayat 176, sebagai berikut:
- Laki-laki: perempuan
- 2:1, dijumlahkan 3 (angka 3 jadikan pembagi)
- Bagian saudara kandung laki= 2/3 x harta waris sisa=…?
- Bagian saudara kandung perempuan= 1/3 x harta waris sisa=…?
Perihal kewarisan, tentu tidak hanya sebatas mendistribusikan kepada ahli waris. Termasuk di dalamnya, ahli waris turut memikirkan juga, harta waris yang diterimanya terus produktif dan terus bermanfaat kepada ahli waris dan keturunannya. Karena itu, ahli waris juga berusaha untuk mengelola harta waris yang diterimanya sesuai dengan kemampuan (skill) yang dimilikinya dalam pengelolaa harta. Bisa juga, para ahli waris bermitra secara bersama dengan prinsip musyarakah atau syirkah (para ahli waris turut bersama dalam sebagai pemilik modal dan pengelola). Bisa juga para ahli waris bermitra besama dengan prinsip mudharabah (salah satu ahli waris yang bersedia menjadi pengelola dan lainnya sebagai pemilik modal). Tentu, banyak juga model pengelolaan harta waris secara produktif lainnya yang sudah disampaikan dan dirujuk dalam buku waris aset management (teori dan praktik mengelola harta waris produktif) karya Dr. Dian Berkah, MHI.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga semuanya menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat bagi si mayit (pewaris), ahli waris, dan kita semuanya, Aamiin. (*)
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan





0 Tanggapan
Empty Comments