Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Membumikan Hukum Anti-Bullying, Mahasiswa KKN UM Surabaya Edukasi Siswa SMP Dwi Dharma

Iklan Landscape Smamda
Membumikan Hukum Anti-Bullying, Mahasiswa KKN UM Surabaya Edukasi Siswa SMP Dwi Dharma
pwmu.co -

Aula SMP Dwi Dharma Jombang pagi itu dipenuhi semangat dan rasa ingin tahu dari para siswa. Mereka berkumpul mengikuti kegiatan penyuluhan bertema “Stop Bullying” yang disampaikan oleh Akbar Azis Julianto dan Fransiska Anastasia. Keduanya merupakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum Kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Kegiatan ini menjadi salah satu program kerja mahasiswa KKN yang berfokus pada edukasi dan pembentukan karakter positif di kalangan remaja, Senin (11/8/2025).

Setelah pembukaan, Akbar Azis Julianto memulai paparan dengan menjelaskan pengertian bullying secara rinci, mulai dari bentuk fisik, verbal, hingga cyberbullying. Ia menekankan bahwa bullying bukan hanya sekadar bercanda yang keterlaluan, tetapi perilaku yang dapat meninggalkan luka mendalam pada korban.

“Dampak bullying bisa jangka panjang, bahkan hingga dewasa. Korban bisa kehilangan rasa percaya diri, mengalami depresi, dan sulit beradaptasi di lingkungan baru,” ungkapnya.

Bullying adalah sebuah kejadian yang sudah dikenal, baik di Indonesia maupun di negara lain. Mereka yang terlibat umumnya adalah siswa dan juga orang dewasa, meskipun jumlahnya biasanya sedikit. Pelakunya tidak hanya senior, tetapi juga termasuk guru, orang tua, dan masyarakat sekitar.

Kasus Perundungan di Sekolah

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengumumkan informasi mengenai insiden perundungan di sekolah selama tahun 2023. Dari bulan Januari hingga September, terdapat 23 kasus perundungan yang tercatat.

Dari total 23 kasus itu, 50% terjadi di tingkat SMP, 23% di tingkat SD, 13,5% di tingkat SMA, dan 13,5% di tingkat SMK. Insiden terbanyak terjadi di tingkat SMP dan melibatkan pelaku yang merupakan teman sekelas maupun pengajar.

Di Jombang sendiri, menurut riset yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Putri Nahdlatul Ulama, tercatat 46% yang terlibat terdiri dari 61,3% anak perempuan dan 38,7% anak laki-laki, dimulai dari tingkat SMP.

Jumlah kasus perundungan yang tinggi sudah berada di tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Sekolah, yang seharusnya menjadi lingkungan yang menyenangkan, kini berubah menjadi sesuatu yang menakutkan (phobia sekolah) dan bahkan bisa mengancam keselamatan siswa.

Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi sarana untuk berteman malah menjadi wahana konflik. Perundungan dapat mengubah suasana yang awalnya ceria menjadi tidak nyaman, bahkan bisa menjadi “neraka” bagi para pelajar.

Masalah bullying terhadap anak masih menjadi masalah penting di berbagai daerah, terutama di Desa Kedungpari. Insiden perundungan yang melibatkan anak-anak, baik di sekolah maupun di lingkungan sekitarnya, dapat berpengaruh negatif pada kesehatan mental, rasa percaya diri, serta perkembangan sosial anak.

Untuk menangani isu ini, sangat penting adanya keterlibatan aktif dari masyarakat dalam memberikan pendidikan mengenai bahayanya dan cara-cara untuk mencegahnya.

Oleh karena itu, dilakukan penyuluhan stop bullying pada kalangan remaja di SMP Dwi Dharma Mojowarno dengan maksud melakukan sosialisasi stop bullying dan untuk menjalin silaturahmi antarpihak sekolah demi terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif (11/8/2025).

Pasal KUHP Terkait Perundungan

Anak yang mengalami bullying dapat mengalami dampak berkepanjangan, seperti menjauh dari interaksi sosial akibat merasa terganggu dan kesulitan fokus dalam pembelajaran.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Berdasarkan undang-undang, dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP yang berbicara tentang tindakan kekerasan fisik, Pasal 335 KUHP mengenai tindakan yang tidak menyenangkan yang membuat korban mengalami penderitaan, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar tentang seseorang.

Para pelaku tindakan bullying dapat dikenakan sanksi hukum dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C disebutkan, “Setiap individu dilarang melakukan, membiarkan, memerintahkan, atau ikut serta dalam tindakan kekerasan terhadap anak.”

Hukuman dalam Pasal 80 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 76C akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda tidak lebih dari Rp72.000.000. Jika korban meninggal dunia, pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.”

Jika anak yang terlibat dalam tindakan bullying adalah anak yang berusia di atas 12 tahun tetapi di bawah 18 tahun dan diduga melakukan kejahatan, maka pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi prioritas.

Dalam hal ini, diversi dapat dilakukan dengan mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, memberikan hukuman peringatan, atau melakukan pelayanan masyarakat.

Peran Siswa dalam Mencegah Perundungan

Fransiska Anastasia kemudian melanjutkan dengan memberikan perspektif mengenai peran setiap siswa dalam mencegah perundungan. Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadi agent of change di sekolah.

“Kalau kita melihat teman dibully, jangan diam. Tunjukkan keberpihakan kepada korban, ajak bicara guru, dan ciptakan suasana yang membuat semua merasa aman,” jelasnya.

Agar materi lebih mudah dipahami, keduanya mengajak siswa menonton video edukasi singkat yang menggambarkan situasi bullying di sekolah dan bagaimana cara mengatasinya. Video ini memicu diskusi hangat, di mana beberapa siswa berani berbagi pengalaman pribadi dan pendapat mereka.

Kegiatan ini juga dilengkapi pesan dan kesan siswa terhadap kakak-kakak mahasiswa selama di SMP Dwi Dharma Mojowarno.

Dengan penuh harapan, para mahasiswa KKN menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan budaya sekolah menuju lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan mendukung perkembangan semua siswa.

“Perubahan dimulai dari kita, dari tindakan kecil seperti berkata sopan dan membantu teman,” tutup Fransiska Anastasia.

Penyuluhan ini mendapat respons positif dari siswa maupun guru. Banyak siswa mengaku mendapatkan wawasan baru dan merasa termotivasi untuk lebih peduli terhadap sesama.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu