Bulan lalu, kita dikagetkan oleh berita kematian seorang anakberumur enam tahun. Alvaro Kiano Nugroho, anak yang hilang di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sejak Maret 2025.
Kasus pembunuhan Alvaro bukan sekadar duka yang lewat di beranda media; ia adalah cermin dari rapuhnya peradaban kita. Saat magrib masih terbilang ramai di Pesanggrahan, Alvaro hilang setelah melaksanakan Shalat magrib. Delapan bulan kemudian, ditemukan tak bernyawa, tubuhnya tinggal kerangka—dan pelakunya adalah orang yang seharusnya menjadi pelindungnya: ayah tirinya sendiri.
Kita menyaksikan bahwa kasus itu adalah bentuk kejahatan. Tetapi yang paling tragis dari kasus itu adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap ruang etis yang paling dasar. Emosi manusiawi seperti dendam dan cemburu, ketika tidak dibimbing oleh kebajikan, dapat meruntuhkan martabat kemanusiaan.
Dan tragedi itu menampar keras kesadaran kita: bagaimana mungkin dunia bisa melahirkan ketimpangan moral sedemikian rupa? Bagaimana institusi keluarga, hukum dan masyarakat—yang seharusnya menjadi pagar budaya—bisa gagal menjaga manusia kecil yang rentan? Di sinilah kita perlu memaksa, untuk melihat lebih dalam tentang karakter moral orang dewasa dan struktur sosial kita, agar bisa menjaga keselamatan anak-anak.
Dalam tradisi pemikiran moral, anak adalah anugerah dan amanah. John Locke (1632-1704) menekankan tentang hak-hak alami manusia. Sementara etika kepedulian kontemporer, menempatkan anak sebagai pusat jejaring tanggung jawab sosial. Anak, dalam hal ini bukanlah semata-mata individu kecil, melainkan sebuah perpanjangan harapan kolektif yang seharusnya dirawat.
Dalam pandangan Aristotelian, tragedi Alvaro mencerminkan bobroknya moral seorang ayah tiri—orang dewasa. Di mana ketika kebajikan—kesabaran, kasih, pengendalian diri—tumbang meruntuhkan tatanan etis yang semestinya bisamenopang kehidupan bersama. Kekejaman itu bukan sekadar kesadaran hukum, tetapi sebuah retakan estetika moral dunia.
Retaknya Perlindungan Terhadap Anak
Kasus Alvaro tentu bukan fenomena tunggal, tetapi sangat getir. Melalui berbagai data nasional, kita dapat melihat bahwa kekerasan terhadap anak itu bukanlah sebuah insiden terpencil, melainkan sesuatu yang sudah membayang dalam kehidupan kita.
Di Indonesia, konstitusi menegaskan tentang hak anak yang harus dijunjung tinggi. Tapi dalam kenyataan, penegasan itu masih sangat pahit. Data dari SIMFONI PPA hingga Juli 2025mencatat, ada sekitar 12.000 kasus kekerasan terhadap anak, dengan korban 10.000 di antaranya adalah anak perempuan (SIMFONI PPA, 2025).
Catatan Laporan KPAI tahun 2024 yang dipublikasikan pada 11 Februari 2025 melaporkan, kasus kekerasan terhadap anak itu paling besar terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yaitu sebanyak 1.097 kasus (KPAI, 2025). Artinya, sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak sering terjadi di lingkungan orang-orang terdekat.
Kasus Alvaro adalah salah satu gambaran dari retaknya ruang sosial itu—ruang keluarga. Ruang yang seharusnya bisamewujudkan keamanan, malah membuat ketidakberdayaan secara struktural dan hilangnya harapan kepedulian kolektif.
Pengawasan Anak Sebagai Tugas Kebudayaan
Penegakan hukum dan kuatnya pengawasan keluarga tentu sangat penting untuk melindungi anak dari kekerasan. Tapi, akan lebih penting jika pengawasan itu menjadi tugas peradaban kita. Dengan adanya penguatan sosialisasi dan pendidikan karakter, kedua agenda itu bisa menjadi fondasi pembentukan orang dewasa, agar memiliki kepribadian yang teduh, penuh empati, dan mampu menahan gejolak diri.
Sistem hukum harus menjadi pagar keadilan yang tegas dan sensitif. Dan peggunaan teknologi harus menjadi alat bantu—seperti dengan adanya aplikasi keamanan, pelacakan, dan sistem peringatan komunitas melalui grup pesan singkat antar warga.
Komunitas, dalam makna kebudayaan harus menjadi ruang pengawasan yang berbasis kepedulian, bukan kecurigaan. Tetangga, guru, tokoh agama, hingga rekan sebaya perlu membangun jejaring yang dapat membentuk rasa aman bagi anak-anak—bangunan untuk membentuk sistem ekologi sosial dalam menumbuhkan solidaritas.
Begitu juga peran negara, ia harus nyata, seperti: penegakan hukum dengan cepat dan adil bagi pelaku kekerasan; memperkuat lembaga perlindungan anak, mulai dari pelayanan darurat hingga rehabilitasi psikologi korban; dan pengembangan sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti pengadaan posko pengaduan, aplikasi, dan forum komunitas untuk mencegah kekerasan yang lebih lanjut.
Anak Adalah Cermin Kemanusiaan Kita
Dari semua itu, satu hal menjadi jelas: bahwa anak adalahbarometer kualitas moral kemanusiaan kita. Dan perlindungan terhadap anak adalah ujian integritas moral seluruh masyarakat. Tidak cukup hanya secara legal dan sosial saja.
Jika di lingkungan terdekat saja anak-anak masih ketakutan,berarti kita gagal sebagai masyarakat. Jika di rumah pun anaktidak aman, berarti kita sedang bermasalah secara budaya. Dan jika orang dewasa tidak bisa dipercaya oleh anak-anak, berarti kita sedang merapuhkan masa depan.
Kasus Alvaro adalah tragedi peringatan yang keras untuk kitasemua. Peringatan kepada kita untuk kembali membangun ruang sosial yang penuh kasih. Ruang di mana agar anak-anakdapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa curiga, tanpa ketakutan, dan tanpa bayang-bayang kekerasan.
Menjaga keselamatan anak adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai. Oleh karena itu, perlindungan ini harus bisadimulai di rumah, diperkuat oleh komunitas, dan dijaga oleh negara. Dan yang paling penting: perlindungan itu harus dimulai dari keberanian kita untuk selalu peduli.
Sebab, kegagalan kita dalam menjaga dan melindungi anak adalah bentuk abainya kita menjaga masa depan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments