Opini Mahasiwa

PWMU.CO – Saat membicarakan perihal ekonomi, seringkali kita terjebak dalam paradigma angka pertumbuhan PDB, inflasi, investasi, cadangan devisa, atau yang sejenisnya. Dalam diskursus publik, kesuksesan ekonomi seringkali diukur dari tingginya angka-angka yang tertuang dalam laporan tahunan. Namun, jarang adanya pertanyaan substantif yang mendalam, seperti, apakah pertumbuhan tersebut membawa manfaat yang berkeadilan bagi semua? Apakah kesejahteraan itu hanya milik segelintir elit atau untuk seluruh masyarakat? Terpenting lagi, apakah apakah sistem ekonomi tersebut berjalan sesuai dengan norma moral dan keberkahan?
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia sejatinya memiliki kekayaan nilai yang dapat dijadikan landasan pembangunan ekonomi. Salah satu sumber nilai tersebut berasal dari pemikiran para ulama klasik, yang tidak hanya membahas aspek ibadah, tetapi juga menyentuh persoalan kehidupan sehari-hari, termasuk ekonomi. Di antara para pemikir tersebut, Imam Al-Ghazali (1058–1111 M) menonjol sebagai tokoh yang berhasil mengintegrasikan etika, spiritualitas, dan aktivitas ekonomi dalam satu kerangka pemikiran yang menyeluruh.
Dalam karyanya yang berjudul Ihya’ Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa mencari nafkah dan mengelola harta merupakan bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang halal. Ekonomi tidak sekadar urusan duniawi, ekonomi juga memiliki dimensi ukhrawi. Tentu pandangan ini sangat jauh berbeda jika berhadapan dengan pandangan ekonomi sekuler. Al-Ghazali menekankan bahwa tujuan hidup bukanlah akumulasi harta, melainkan keberkahan dan manfaat yang meluas. Pemikiran Al-Ghazali mengenalkan konsep keberkahan sebagai elemen penting dalam kehidupan ekonomi. Keberkahan bukan berarti harta yang melimpah, melainkan harta yang halal, bermanfaat, dan membawa ketenangan.
Dalam budaya modern yang mengagungkan materi, konsep keberkahan ini hampir terabaikan. Banyak orang kaya yang tidak bahagia karena cara memperoleh hartanya melalui cara-cara yang tidak bersih. Sebaliknya, tidak sedikit orang-orang dengan kehidupan yang sederhana, jujur dan rela berbagi, yang hidup lebih tentram.
Dalam pemikiran Al-Ghazali, kebutuhan manusia terbagi dalam tiga tingkat, yakni: dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Pembagian ini selain sebagai klasifikasi teknis, juga merupakan panduan etis agar manusia tidak terjerumus dalam perilaku konsumtif dan boros.
Sayangnya, dalam kehidupan masyarakat kita, gaya hidup konsumtif justru terus mengalami peningkatan. Belanja impulsif, pamer kekayaan di media sosial, dan perilaku konsumsi berlebihan menjadi tren yang meresahkan. Bahkan terjadi di tengah kondisi masyarakat yang masih dihimpit kemiskinan dan ketimpangan.
Menggugah amanah dan keadilan
Tantangan terbesar sistem ekonomi kita selain konsumsi yang berlebihan, juga faktor krisis kejujuran dan amanah. Praktik korupsi, dan penyalahgunaan wewenang menjadi penyakit kronis yang menggerogoti keuangan negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sering kali hilang di tangan para elite yang tidak bermoral. Dalam konteks ini, ajaran Al-Ghazali tentang pentingnya amanah menjadi sangat penting. Ia menyatakan bahwa pengkhianatan terhadap amanah adalah bentuk kerusakan moral yang tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga spiritual.
Dalam pandangan Al-Ghazali, negara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam distribusi kekayaan dan menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari eksploitasi pasar dan memastikan akses yang adil terhadap sumber daya. Realitasnya, masih banyak kebijakan ekonomi yang masih berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Proyek-proyek strategis nasional, misalnya, menyingkirkan masyarakat kecil demi kepentingan investor besar. Keadilan sosial yang seharusnya menjadi ruh pembangunan justru menjadi hal yang dikorbankan. Lebih dari itu, Al-Ghazali menekankan bahwa fungsi pemerintah itu selain sebagai regulator ekonomi, juga sebagai penuntun moral bagi rakyatnya.
Dalam kerangka ini, etika publik menjadi elemen penting yang harus menjadi milik para pemimpin. Kejujuran, keadilan, dan keberpihakan terhadap rakyat kecil tidak boleh sekadar jargon. Semua itu harus menjadi komitmen nyata, melalui kebijakan dan tindakan sebagai pembuktiannya. Jika pemikiran Al-Ghazali ini dapat diaktualisasikan, sangat mungkin kita memiliki sistem ekonomi yang kuat. Sehingga masyarakat menjadi tenang dan tentram karena mendapatkan perlakuan yang adil.
Menuju ekonomi yang bertaqwa
Kini sudah saatnya tidak berpikiran sekuler — yang memisahkan antara agama dan ekonomi — dalam praktik nyata kehidupan berbangsa. Pemikiran Al-Ghazali sebagai warisan membuktikan bahwa etika, spiritualitas, dan ekonomi bisa berjalan beriringan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera dan bermartabat. Ketika pembangunan berjalan berdasar asas keadilan dan amanah, hasilnya bukan sekadar pertumbuhan. Tetapi juga keberkahan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Negeri ini tidak sedang kekurangan sumber daya yang berkualitas, karena yang menjadi kebutuhan mendesak adalah keberanian membangun sistem yang jujur, adil, dan transparan. Dalam konteks inilah peran pemikiran Al-Ghazali menjadi sangat penting sebagai cahaya penuntun untuk ekonomi yang tidak hanya bertumbuh, tetapi juga bertaqwa.***
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments