Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Menelusuri Tahapan Pewajiban Puasa, Kajian At-Taqwa Gresik Ulas Sejarah Syariat Ramadan

Iklan Landscape Smamda
Menelusuri Tahapan Pewajiban Puasa, Kajian At-Taqwa Gresik Ulas Sejarah Syariat Ramadan
Fachrudin Anshori Lc, M. Htn menceritakan tiga tahapan Pensyariatan puasa Ramadan pada kajian berbuka puasa. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Kajian menjelang berbuka puasa di Masjid At-Taqwa Giri Kebomas, Senin (23/2/2026), diasuh oleh Fakhruddin Anshori, Lc., M.Htn. Dalam kesempatan tersebut, ia mengulas sejarah dan tahapan disyariatkannya puasa dalam Islam.

Fakhruddin Anshori menjelaskan bahwa puasa mulai disyariatkan setelah peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Setibanya di Madinah, Rasulullah SAW menjalankan puasa Asyura (10 Muharram) serta puasa ayyamul bidh sebelum puasa Ramadan diwajibkan.

Ia menyampaikan bahwa Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis dari sahabat Ibnu Abbas RA tentang puasa Asyura. Ketika tiba di Madinah, Rasulullah SAW mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Saat ditanya, mereka menjelaskan bahwa hari tersebut merupakan hari diselamatkannya Nabi Musa AS dan Bani Israil dari kejaran Firaun. Rasulullah SAW kemudian turut berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk melaksanakannya.

Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa puasa Ramadan diwajibkan pada tahun kedua Hijriah melalui turunnya Surat Al-Baqarah ayat 183–185. Setelah kewajiban puasa Ramadan ditetapkan, Rasulullah SAW memberikan pilihan kepada para sahabat untuk tetap melaksanakan puasa Asyura atau tidak. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Asyura adalah salah satu hari milik Allah. Siapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa.”

Fakhruddin Anshori juga menjelaskan bahwa pada awal diwajibkannya puasa Ramadan, para sahabat tidak diperbolehkan mendekati istri mereka pada malam hari selama bulan puasa. Aturan tersebut dirasakan berat, hingga kemudian Allah memberikan keringanan melalui Surat Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan suami-istri berhubungan pada malam hari di bulan Ramadan.

Selain itu, pada tahap awal, umat Islam diberikan pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah bagi yang tidak melaksanakannya, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 183–184.

“Al-Baqarah ayat 184 memberikan pilihan kepada umat Islam yang mampu berpuasa atau membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin setiap hari. Namun, berpuasa tetap lebih utama daripada membayar fidyah,” ujarnya.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan hukum secara bertahap merupakan manhaj Al-Qur’an. Pendekatan bertahap ini juga diterapkan dalam kewajiban puasa, mengingat ibadah tersebut cukup berat, terutama bagi masyarakat Hijaz saat itu dan kaum Muslimin awal yang umumnya hidup dalam kondisi ekonomi sulit.

Setelah umat Islam terbiasa dengan ibadah puasa, pilihan fidyah bagi yang mampu kemudian dihapus melalui Surat Al-Baqarah ayat 185. Sejak saat itu, puasa Ramadan diwajibkan bagi setiap Muslim yang sehat dan mampu secara fisik.

Fakhruddin Anshori menambahkan bahwa tahapan pewajiban puasa berlangsung dalam tiga fase, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi.

Fase pertama adalah kewajiban puasa tiga hari setiap bulan serta puasa Asyura. Fase kedua, kewajiban puasa Ramadan dengan pilihan berbuka disertai pembayaran fidyah bagi yang mampu secara fisik. Adapun fase ketiga, puasa Ramadan diwajibkan tanpa opsi fidyah bagi mereka yang sehat dan mampu.

Melalui kajian ini, jamaah diajak memahami bahwa syariat puasa tidak hadir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap yang sarat hikmah dan mempertimbangkan kesiapan umat. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu