Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Mengurai Penyelewengan Tata Kelola Dana Haji

Iklan Landscape Smamda
Mengurai Penyelewengan Tata Kelola Dana Haji
Oleh : Addelia Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam Universitas Muhammadiyah Ponorogo
pwmu.co -

Ibadah haji merupakan puncak spiritualitas umat Islam; sebuah rihlah muqaddasah (perjalanan suci) yang tidak hanya menuntut pada kesiapan fisik, tetapi juga bermuara pada keikhlasan dan ketulusan hati.

Di Indonesia, menunaikan ibadah haji adalah puncak penantian bagi jutaan umat yang telah menyisihkan rezeki selama bertahun-tahun demi memenuhi panggilan Ilahi.

Namun, di balik kesakralannya, tata kelola dana haji terus mendapat sorotan tajam publik akibat indikasi penyimpangan yang berulang.

Persoalan ini mencakup dugaan monopoli layanan Masyair, indikasi pungutan liar dalam pengadaan katering, penurunan standar konsumsi, hingga skandal pengalihan kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.

Rangkaian persoalan ini menyingkap celah lebar dalam tata kelola penyelenggaraan haji nasional.

Masalah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan krisis moral.

Ketika dana umat dikelola tanpa transparansi dan rasa keadilan, ibadah yang sejatinya merupakan jalan menuju rida Allah justru tercemar oleh syahwat kepentingan duniawi.

Akuntabilitas Dana Haji

Secara yuridis, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Regulasi ini menegaskan bahwa pelaksanaan haji wajib dijalankan secara amanah, profesional, dan transparan.

Artinya, setiap rupiah dana yang dikelola, setiap keputusan yang diambil, dan setiap layanan yang diberikan harus mengutamakan kepentingan jemaah, bukan menguntungkan segelintir pihak yang mencari faedah pribadi.

Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

Temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya penyelewengan dalam berbagai sektor penyelenggaraan haji.

Mulai dari proses tender yang tidak transparan, monopoli layanan, hingga dugaan aliran dana tidak wajar terkait penambahan kuota haji.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) seharusnya menjadi teladan dalam mengelola amanah umat, bukan justru mencederai kepercayaan publik.

Merujuk catatan mengenai Skandal Korupsi Haji Indonesia yang penulis peroleh dari Wikipedia, salah satu persoalan besar yang menjadi sorotan adalah soal layanan Masyair —sistem penyediaan transportasi dan akomodasi di Arafah, Muzdalifah, Mina.

Temuan ICW mengindikasikan adanya monopoli, di mana 2 dari 8 penyedia jasa disinyalir terafiliasi pada individu yang sama.

Praktik ini jelas menodai prinsip persaingan usaha yang sehat dan menyalahi nilai dasar keadilan.

Dalam perspektif etika Islam, tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap amanah.

Konsentrasi layanan pada kelompok tertentu membuka celah lebar bagi eksploitasi yang merugikan jemaah.

Dampaknya sangat sistemik: mulai dari inflasi harga layanan hingga degradasi kualitas fasilitas.

Pada akhirnya, pihak yang paling menanggung kerugian adalah rakyat kecil yang telah berjuang menabung selama puluhan tahun demi menggapai rida Allah di Tanah Suci.

Estimasi kerugian negara akibat karut-marut tata kelola dana haji di Indonesia mencapai Rp1,3 triliun.

Angka ini mencakup potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp1 triliun dari selisih biaya kuota haji, plus kerugian sebesar Rp357 miliar yang bersumber dari pengelolaan dana yang tidak akuntabel.

Tak hanya pada skala makro, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengendus praktik pungutan liar dalam sektor katering sebesar 0,8 riyal (sekitar Rp3.400) per porsi.

Jika diakumulasikan dengan total jemaah, potensi kerugian mencapai Rp51 miliar.

Selain itu, ditemukan pula dugaan degradasi spesifikasi konsumsi senilai Rp17.000 per porsi.

Bagi jemaah lanjut usia, asupan nutrisi bukanlah sekadar kebutuhan jasmani, melainkan penopang vital untuk menjalankan ibadah yang menguras fisik.

Ketika hak dasar jemaah itu mereka rampas, maka merupakan kezaliman nyata telah terjadi dan nilai kesucian ibadah haji pun tercoreng.

Pentingnya Transparansi

Apabila dana haji dikelola secara etis dan transparan, dampaknya akan signifikan.

Respons publik akan positif, kualitas pelayanan meningkat drastis, dan dana abadi umat dapat dioptimalkan untuk sektor produktif seperti pengembangan pendidikan Islam, dan lain-lain.

Pengelolaan yang berintegritas akan mewujudkan kesejahteraan kolektif, bukan sekadar menguntungkan segelintir elit birokrasi.

Sebaliknya, jika penyelewengan dibiarkan berlanjut, dampaknya bukan hanya kerugian material, melainkan erosi moral bangsa.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Masyarakat akan kehilangan trust (kepercayaan) terhadap pemerintah.

Ibadah haji, yang seharusnya sakral, bisa dianggap tidak lagi murni.

Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat umat.

Ketika dana umat disalahgunakan, yang dilanggar bukan hanya hukum positif negara, melainkan juga hukum syariat Allah.

Sejumlah pihak telah mencoba untuk meredam isu ini dengan argumentasi bahwa ini hanya kesalahan teknis atau salah kelola biasa.

Ada juga yang mengatakan bahwa tambahan kuota haji 2024 adalah prestasi diplomasi pemerintah yang patut diapresiasi.

Padahal fakta lapangan tidak terbantahkan bahwa telah terjadi jual-beli kuota dan pembagian jatah kepada pihak tertentu.

Karena itulah, KPK pun memeriksa sejumlah pejabat yang terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Andaikata alasannya pada terjadinya kesalahan teknis, tentu ini menunjukkan rendahnya kesadaran moral.

Sebab dalam tata kelola dana haji, taruhannya bukan sekadar efisiensi administrasi, melainkan kehormatan dan kepercayaan jutaan umat.

Bagi seorang pemangku kebijakan, mengelola dana haji bukanlah tugas birokrasi semata, tapi juga mandat spiritual.

Tanggung jawab mereka tidak berhenti pada hukum positif, melainkan juga kepada Allah.

Oleh karena itu, alasan pembenaran apapun tidak bisa dibenarkan ketika menyangkut pelanggaran terhadap amanah publik.

Reformasi Fundamental

Permasalahan dana haji merupakan isu laten yang terus berulang. Akar masalahnya terletak pada rapuhnya sistem pengawasan serta tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Pembubaran Komisi Pengawas Haji (KPH) di masa lalu telah menciptakan celah pengawasan yang kian lebar.

Padahal, dana yang dikelola telah menyentuh angka ratusan triliun rupiah—sebuah kapitalisasi besar yang sangat rentan terhadap praktik malapraktik dan penyalahgunaan wewenang.

Oleh sebab itu, reformasi fundamental mutlak diperlukan. Proses pengadaan layanan wajib dilakukan secara transparan melalui mekanisme lelang publik yang akuntabel.

Setiap kontrak kerja sama, rincian spesifikasi konsumsi, hingga komponen biaya layanan harus terekspos secara publik agar jemaah memahami hak-hak mereka secara utuh.

Pengawasan tidak boleh bersifat eksklusif internal, melainkan harus melibatkan sinergi antara DPR, KPK, dan koalisi masyarakat sipil.

Lebih jauh, pengelolaan dana haji wajib berdasarkan prinsip syariah dan keadilan distributif, guna menghindari disparitas antara hak jemaah yang telah berangkat dengan jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

Jika langkah strategis ini terimplementasikan secara konsisten, maka reputasi institusi dan kepercayaan publik akan pulih.

Penyelenggaraan haji tidak akan lagi dipandang sebagai proyek birokrasi, melainkan murni sebagai fasilitasi ibadah yang dijalankan dengan prinsip amanah dan dedikasi.

Sejatinya, tata kelola dana haji bukan sekadar persoalan finansial, melainkan manifestasi moralitas.

Ia adalah cermin sejauh mana bangsa ini menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam ranah publik.

Etika Islam menegaskan bahwa haji adalah ibadah yang menuntut tanggung jawab holistik, bukan ladang mencari keuntungan pribadi.

Ketika penyelenggara justru terjebak dalam praktik curang, maka yang runtuh bukan sekadar sistem, melainkan kesucian ibadah itu sendiri.

Pemerintah wajib menegakkan transparansi, memperkokoh barisan pengawasan, dan menjatuhkan sanksi tanpa kompromi kepada siapa pun yang mencederai amanah ini.

Hanya dengan integritas dan tanggung jawab moral, pengelolaan dana haji dapat kembali ke khitahnya: memfasilitasi umat untuk beribadah secara tenang, layak, dan bermartabat.

Pada akhirnya, haji bukan sekadar angka dan kuota, melainkan bukti bagaimana sebuah bangsa menjaga kesucian amanah titipan Ilahi melalui tangan manusia yang seharusnya jujur.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu