Evaluasi dalam Pendidikan Agama Islam (PAI) sejak lama memikul beban ganda, yakni memastikan pemahaman peserta didik terhadap ajaran agama sekaligus memantau proses internalisasi nilai-nilai yang berperan dalam pembentukan karakter.
Di era digital, beban tersebut meningkat bukan sekadar karena hadirnya perangkat baru, melainkan karena berubahnya ekologi belajar itu sendiri.
Ruang kelas kini berkelindan dengan ruang algoritma, sebuah ruang yang tidak netral, yang membentuk perhatian, preferensi, bahkan kerangka interpretasi peserta didik terhadap agama melalui kurasi konten yang bergerak cepat dan sering kali memprioritaskan sensasi dibanding ketelitian.
Dalam kondisi seperti itu, evaluasi PAI tidak cukup dipahami sebagai prosedur penilaian hasil belajar, melainkan sebagai praktik pedagogis yang menentukan apakah PAI tetap menjadi pendidikan nilai atau bergeser menjadi rutinitas administratif yang kehilangan makna.
Pada titik ini, istilah “menilai iman” perlu dipahami secara hati-hati. Iman pada hakikatnya bersifat batiniah dan tidak terukur secara langsung melalui instrumen kuantitatif.
Namun pendidikan, termasuk pendidikan Islam, berurusan dengan indikator lahiriah yang dapat diamati berupa pengetahuan, sikap, dan praktik. Karena itu, tantangan evaluasi PAI pada era digital adalah menjaga keseimbangan agar tidak jatuh pada klaim menilai batin peserta didik secara simplistik, tetapi tetap mampu menilai capaian pembelajaran yang berkaitan dengan pemahaman keagamaan, adab, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan sosial.
Permasalahannya muncul ketika evaluasi disederhanakan menjadi skor ujian dan ketuntasan angka sehingga PAI berisiko kehilangan substansinya sebagai pendidikan karakter spiritual dan etika sosial.
Salah satu tantangan paling nyata dalam evaluasi PAI saat ini adalah pergeseran otoritas pengetahuan. Peserta didik memperoleh “materi agama” bukan hanya dari guru dan kitab ajar, tetapi dari video pendek, potongan ceramah, infografik, dan komentar warganet yang beredar luas.
Di satu sisi, kondisi ini membuka peluang literasi keagamaan yang lebih kaya. Di sisi lain, ia memunculkan distorsi: otoritas keilmuan bercampur dengan popularitas, validitas bercampur dengan viralitas.
Dampaknya terhadap evaluasi cukup serius. Peserta didik mungkin mampu mengulang istilah-istilah keagamaan yang populer, tetapi belum tentu memahami konteks, kaidah, atau kedalaman makna. Maka, evaluasi PAI yang hanya mengukur hafalan definisi atau jawaban benar-salah akan semakin tidak memadai karena tidak menyentuh kemampuan berpikir kritis termasuk kemampuan tabayyun, memeriksa sumber, dan menimbang argumentasi.
Tantangan kedua adalah integritas akademik di tengah kemudahan teknologi. Saat tugas dapat diselesaikan dengan menyalin dari internet, atau bahkan dibantu sistem kecerdasan buatan, keaslian karya peserta didik menjadi isu fundamental.
Evaluasi berbasis esai dan rangkuman yang dulu dianggap mengukur pemahaman kini mudah “diproduksi” tanpa proses belajar yang autentik. Ini bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan etika pendidikan.
Jika pendidikan Islam bertujuan membentuk amanah dan kejujuran, maka evaluasi yang memungkinkan praktik ketidakjujuran justru meruntuhkan pesan moral yang hendak dibangun. Namun, respons yang hanya berupa pengawasan ketat juga mengandung risiko: pendidikan dapat berubah menjadi rezim curiga yang menurunkan kepercayaan (trust) antara guru dan peserta didik, padahal nilai-nilai adab dan kejujuran tumbuh lebih kuat dalam suasana yang membina, bukan menekan.
Tantangan ketiga adalah kecenderungan evaluasi yang terlalu kognitif. Banyak lembaga pendidikan masih menempatkan penilaian PAI pada ujian tertulis sebagai porsi dominan, sementara ranah afektif dan praksis sering dinilai secara seremonial.
Pada era digital, masalah ini menjadi lebih kompleks karena praktik keagamaan dan etika sosial peserta didik tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga di ruang digital: bagaimana mereka berkomentar, menyebarkan informasi, merespons perbedaan, atau menjaga kehormatan orang lain di media sosial.
Dengan kata lain, indikator akhlak tidak lagi hanya terkait perilaku tatap muka, tetapi juga “akhlak bermedia”. Jika evaluasi PAI tidak memasukkan aspek ini, maka pendidikan agama berpotensi tertinggal dari realitas hidup peserta didik.
Menghadapi tantangan tersebut, maka evaluasi PAI harus diarahkan pada tiga prinsip: otentik, adil, dan membina.
Otentik berarti penilaian yang berangkat dari pengalaman belajar yang nyata dan dapat ditelusuri prosesnya. Adil berarti evaluasi mempertimbangkan keragaman akses teknologi, latar belakang peserta didik, serta memberi kesempatan yang setara untuk menunjukkan kompetensi.
Membina berarti evaluasi yang didesain sebagai bagian dari pembelajaran memberi umpan balik dan ruang perbaikan bukan sekadar putusan final. Untuk menguatkan otentisitas, evaluasi perlu bergeser dari menilai produk akhir menuju jejak proses.
Tugas tidak hanya dinilai dari hasil, tetapi dari bagaimana peserta didik sampai pada hasil itu: draf bertahap, catatan refleksi, peta konsep, atau rekaman penjelasan singkat.
Guru dapat menambahkan verifikasi lisan 2-3 menit untuk memastikan pemahaman. Strategi ini bukan sekadar teknis, tetapi juga sejalan dengan prinsip evaluasi yang membina: proses belajar dihargai, bukan hanya hasil.
Dalam bahasa Al-Qur’an, kualitas manusia tidak semata diukur dari klaim, tetapi dari amal yang tampak. “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bekerjalah! Maka, Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu. Kamu akan dikembalikan kepada (Zat) yang mengetahui yang gaib dan yang nyata. Lalu, Dia akan memberitakan kepada kamu apa yang selama ini kamu kerjakan”. (QS. At-Taubah [9]: 105).
Dalam konteks pendidikan, “amal” dapat dipahami sebagai kesungguhan proses belajar yang dapat diamati. Untuk menguatkan keadilan, evaluasi tidak boleh menjadi ajang “kompetisi perangkat”. Tidak semua peserta didik memiliki gawai yang memadai atau koneksi stabil. Karena itu, evaluasi harus multimodal: tugas boleh berbentuk tulisan tangan, audio, presentasi singkat, atau demonstrasi membaca.
Prinsipnya, yang dinilai adalah kompetensi, bukan akses teknologi. Di sini, spirit keadilan Islam menemukan relevansinya sebagai prinsip pendidikan.
Al-Qur’an menegaskan “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat” (QS. An-Nahl [16]: 90).
Ayat ini dapat dibaca sebagai landasan etik bahwa sistem, termasuk sistem penilaian harus meminimalkan ketimpangan perlakuan.
Untuk menguatkan aspek membina, evaluasi PAI harus lebih banyak memanfaatkan umpan balik formatif dibanding hanya penilaian sumatif. Penilaian sikap perlu memakai rubrik yang jelas (adab berdialog, empati, tanggung jawab, disiplin), dan diperluas pada etika bermedia (tabayyun, tidak menyebar hoaks, dan tidak merendahkan pihak lain).
Penilaian diri (self-assessment) dan penilaian sejawat (peer-assessment) dapat digunakan, tetapi harus disertai panduan adab. Prinsip “membina” juga berarti menyediakan kesempatan revisi, perbaikan, dan refleksi sebab pembentukan akhlak adalah proses.
Rasulullah SAW mengingatkan kualitas moral sebagai inti misi pendidikan “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad). Kutipan ini menegaskan bahwa pendidikan Islam, termasuk evaluasinya, harus memusat pada pembinaan akhlak, bukan sekadar ketuntasan materi.
Dalam konteks integritas akademik, solusi tidak cukup berupa pengawasan ketat. Pengawasan memang perlu, tetapi pendidikan Islam seharusnya menumbuhkan kontrol diri (self-control) dan kesadaran etik, bukan hanya kepatuhan karena takut.
Kontrak belajar berbasis amanah, refleksi singkat sebelum ujian, dan diskusi tentang etika penggunaan teknologi juga dapat menjadi instrumen pembinaan. Dalam ranah digital, hadits tentang kejujuran dan larangan penipuan perlu diterjemahkan ke praktik konkrit: mencantumkan sumber, membedakan kutipan dan opini, serta menjelaskan proses kerja.
Dengan demikian, evaluasi menjadi ruang latihan karakter, bukan sekadar seleksi akademik.
Pada akhirnya, evaluasi PAI di era algoritma menuntut perubahan paradigma. Jika kita memperlakukan evaluasi sebagai administrasi angka, PAI akan kehilangan daya pembentuk akhlak di tengah derasnya arus digital. Namun jika evaluasi diposisikan sebagai proses pembinaan yang mengukur pemahaman, menuntun refleksi, serta melatih etika digital, PAI justru dapat menjadi benteng moral yang relevan dengan tantangan zaman.
Otentisitas evaluasi bukan berarti menolak teknologi, melainkan menempatkan teknologi di bawah kendali nilai. Sebagaimana diingatkan Al-Qur’an tentang tanggung jawab lisan dan dampaknya, yang kini beralih ke “lisan digital” dalam bentuk tulisan dan unggahan.
“Tiada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS. Qaf [50]: 18).
Ayat ini memberi kesadaran bahwa etika komunikasi termasuk di ruang digital selalu memiliki konsekuensi moral.
Sebagai penutup, “menilai iman” dalam pendidikan tidak berarti mengukur batin secara simplistik, melainkan mengupayakan indikator-indikator yang paling dekat dengan iman seperti kejujuran belajar, ketertiban berpikir, adab dalam berinteraksi, dan tanggung jawab moral baik di kelas maupun di ruang digital.
Di sanalah evaluasi PAI menemukan kembali martabatnya bukan sekadar menilai, tetapi mendidik. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments