Isu lingkungan hidup kian mendesak untuk dibicarakan secara serius. Bukan hanya sebagai persoalan ekologis, tetapi juga sebagai problem keadilan.
Kerusakan hutan, krisis air bersih, degradasi lahan, dan perubahan iklim adalah kenyataan yang hari ini kita saksikan bersama.
Namun dampak terbesarnya justru akan ditanggung oleh generasi yang belum lahir. Dalam konteks inilah, keadilan antargenerasi menjadi konsep penting: bagaimana generasi hari ini bertanggung jawab menjaga alam agar tetap layak diwariskan kepada generasi mendatang.
Di tengah tantangan tersebut, wakaf menawarkan perspektif yang menarik dan relevan. Selama ini, wakaf lebih dikenal sebagai instrumen ibadah sosial yang identik dengan pembangunan masjid, pesantren, atau fasilitas pendidikan.
Padahal, dalam kerangka pemikiran ekonomi Islam yang lebih luas, wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan, termasuk dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Wakaf lingkungan hidup bukan gagasan utopis, melainkan respon etis dan struktural terhadap krisis ekologis yang kita hadapi.
Konsep wakaf pada dasarnya menekankan keberlanjutan manfaat. Harta yang diwakafkan tidak boleh habis, tetapi dikelola agar manfaatnya terus mengalir.
Prinsip ini sejalan dengan gagasan pembangunan berkelanjutan yang menekankan pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Dengan demikian, wakaf dan pembangunan berkelanjutan bertemu pada satu titik yang sama: keberlangsungan manfaat dan tanggung jawab jangka panjang.
Dalam perspektif keadilan antargenerasi, lingkungan hidup bukan sekadar sumber daya ekonomi yang bebas dieksploitasi, melainkan amanah yang harus dijaga.
Setiap tindakan pembangunan yang merusak ekosistem sesungguhnya adalah bentuk ketidakadilan terhadap generasi mendatang.
Mereka tidak ikut menikmati hasil eksploitasi, tetapi dipaksa menanggung dampaknya. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek perlu dikritisi dan diarahkan ulang.
Wakaf lingkungan hidup dapat menjadi salah satu instrumen korektif terhadap paradigma pembangunan eksploitatif tersebut.
Melalui wakaf, lahan hutan, sumber mata air, kawasan pesisir, atau ruang terbuka hijau dapat dilindungi secara hukum dan sosial dari alih fungsi yang merusak.
Wakaf tidak hanya mengikat secara normatif keagamaan, tetapi juga menciptakan komitmen sosial kolektif untuk menjaga aset tersebut demi kepentingan bersama lintas generasi.
Lebih jauh, wakaf lingkungan hidup juga dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan konservasi dan rehabilitasi ekosistem.
Misalnya, wakaf hutan untuk perlindungan keanekaragaman hayati, wakaf sumber air untuk menjamin akses air bersih, atau wakaf lahan untuk pertanian organik yang ramah lingkungan.
Pengelolaan wakaf yang profesional memungkinkan manfaat ekologis berjalan seiring dengan manfaat sosial dan ekonomi, tanpa harus mengorbankan salah satunya.
Dari sudut pandang maqashid syariah, wakaf lingkungan hidup memiliki landasan yang kuat. Perlindungan jiwa (ḥifz nafs), perlindungan keturunan (ḥifẓ nasl), dan perlindungan harta (ḥifẓ mal) tidak mungkin terwujud tanpa lingkungan yang sehat.
Bahkan, perlindungan akal (ḥifẓ ‘aql) dan agama (ḥifẓ din) juga berkaitan erat dengan kualitas lingkungan tempat manusia hidup.
Dengan demikian, menjaga alam melalui wakaf bukan sekadar agenda ekologis, tetapi juga perwujudan nilai-nilai dasar syariat Islam.
Namun, realisasi wakaf lingkungan hidup tentu menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf produktif dan wakaf ekologis.
Wakaf masih sering dipahami secara sempit dan tradisional. Selain itu, kapasitas pengelolaan nadzir yang terbatas, lemahnya tata kelola, serta minimnya integrasi antara kebijakan lingkungan dan kebijakan perwakafan menjadi hambatan serius.
Tanpa kerangka regulasi dan manajemen yang kuat, wakaf lingkungan hidup berisiko berhenti sebagai wacana normatif.
Peran negara dalam konteks ini menjadi sangat penting. Negara perlu hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator yang mendorong inovasi wakaf lingkungan hidup.
Integrasi kebijakan wakaf dengan agenda pembangunan berkelanjutan, penguatan peran Badan Wakaf Indonesia, serta kolaborasi dengan lembaga lingkungan dan masyarakat sipil merupakan langkah strategis yang perlu didorong.
Dengan demikian, wakaf dapat berfungsi sebagai instrumen pendukung kebijakan publik di bidang lingkungan hidup.
Di sisi lain, peran masyarakat dan tokoh agama juga tidak kalah penting. Pemahaman keagamaan yang progresif dan kontekstual diperlukan agar wakaf tidak lagi dipahami sebatas ritual, tetapi sebagai instrumen transformasi sosial dan ekologis.
Dakwah dan edukasi publik tentang wakaf lingkungan hidup perlu dikembangkan agar tumbuh kesadaran kolektif bahwa menjaga alam adalah bagian dari tanggung jawab keimanan dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, menjaga alam lewat wakaf adalah pilihan etis sekaligus strategis. Ia menawarkan jalan tengah antara nilai spiritual dan kebutuhan pembangunan, antara kepentingan generasi kini dan hak generasi mendatang.
Di tengah krisis lingkungan global, wakaf lingkungan hidup dapat menjadi kontribusi khas Indonesia dan Islam dalam merumuskan model pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.
Jika dikelola dengan visi jangka panjang dan komitmen bersama, wakaf tidak hanya menjaga pahala yang terus mengalir, tetapi juga menjaga masa depan bumi yang layak diwariskan. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments