
PWMU.CO – Menyambut hari mulia Idul Adha, umat Islam sangat dianjurkan untuk dapat menunaikan ibadah kurban. Selain tentang para penunai kurban, tidak bisa diabaikan adanya sejumlah orang yang bertindak sebagai panitia kurban. Panitia kurban adalah orang-orang yang mendapat kepercayaan untuk mengatur, menyembelih, membagikan, dan bahkan memastikan ibadah kurban ini berjalan sesuai syariat.
Kali ini penulis membahas tentang panitia kurban. Hal ini penting karena tidak jarang kita melihat adanya penodaan terhadap amanah sebagai panitia kurban. Misalnya, munculnya sifat serakah dan merasa paling berjasa pada sebagian panitia kurban. Kering kita melihat adanya panitia kurban yang merasa bukan sebagai pengemban amanah, tapi lebih sebagai penguasa daging kurban. Mereka yang merasa berhak untuk menentukan dan menyalurkan daging kurban.
Harus ingat, panitia kurban tidak sama dengan pemilik kurban, bukan pula sebagai penguasa terhadap daging-daging hasil sembelihan. Mereka hanyalah wakil dan pelayan umat, bukan pula raja di antara tumpukan daging.
Allah Ta’ala telah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Mengatur proses penyembelihan hingga penyaluran daging kurban merupakan bagian dari ta’awun ‘alal birri wat-taqwa. Maka jangan sampai berubah menjadi penyulut kerakusan dalam mengambil daging secara berlebihan atau diam-diam menyisihkan untuk diri sendiri. Terlebih lagi tanpa sepengetahuan dari pemilik ternak kurban. Perilaku tidak terpuji itu menggambarkan adanya perubahan dari amanah menjadi kianat.
Maka sebagai panitia kurban, tidak sepantasnya merasa paling berjasa. menjadi panitia kurban merupakan amanah atau kepercayaan. Maka jangan mengubahnya menjadi ladang pemuas nafsu kerakusan.
Dalam hadis riwayat Abu Dawut, Rasulullah Saw bersabda:
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikan amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud)
Janganlah panitia kurban seolah merasa paling berjasa: karena dia menyembelih, mengatur distribusi, atau sibuk mengangkut. Dan kemudian merasa sah atau berhak untuk mengambil lebih dari yang sewajarnya. Apalagi hal tersebut dilakukan dengan tanpa diputuskan dalam musyawarah, atau sepengetahuan pemilik hewan kurban. Menjadi panitia kurban merupakan bagian dari kegiatan sosial, jadi jangan disalahgunakan untuk melakukan ketidak baikan dengan berkedok ibadah.
Jangan rakus terhadap daging kurban
Ada tata aturan terkait pemanfaatan daging kurban. Sebagaimana telah Allah Ta’ala tentukan dalam firman-Nya yang berbunyi:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagiannya dan berikanlah makan kepada orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka makanlah sebagian darinya, dan berikanlah makan kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Ikhlaslah, jangan menyembunyikan
Ayat tersebut menjelaskan bahwa daging kurban sebagian dapat dikonsumsi oleh yang berkurban, sebagian disedekahkan kepada fakir miskin, termasuk fakir miskin yang meminta atu tidak meminta. Karena itu, jika panitia kurban kemudian mengambil secara berlebihan — karena merasa memiliki hak atas daging tersbut — maka sebenarnya ada orang miskin yang lebih berhak. Andai ada panitia kurban yang termasuk dalam golongan fakir miskin, maka dia berhak untuk mendapatkan daging kurban.
Menjadi panitia kurban haruslah menjalankan tugas secara ikhlas dan merupakan bagian dari ibadah. Jadi bukan karena semata-mata akan mendapatkan daging, atau lebih-lebih merasa berhak untuk mengambil daging semaunya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam secara tegas mengingatkan:
مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَهُوَ غُلُولٌ يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang kami tugaskan dalam suatu pekerjaan lalu dia menyembunyikan seutas benang (dari hasil pekerjaan itu), maka itu adalah ghulul (penggelapan harta), dan dia akan membawanya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Bayangkan, hanya menyembunyikan benang saja disebut ghulul (penggelapan)! Bagaimana halnya dengan orang yang mengambil beberapa daging kurban tanpa seizin yang lainnya? Atau mengambil bagian yang mestinya bukan haknya?
Jaga amanah
Jangan sampai kelak di hari kiamat, yang dihisab bukan hanya amal ibadah karena ikhlas menjalankan tugas sebagai panitia kurban. Tapi justru menciptakan dosa karena akibat adanya daging kurban yang di sembunyikan dari yang bukan haknya.
Sebagai panitia panitia Qurban, sesungguhnya amanah ini diberikan karena tergolong sebagai manusia yang mampu menjalankan amanah dan dapat dipercaya. Akankah kehormatan ini kemudian kita sirnakan dengan keserakahan hanya gara-gara segenggam daging? Janganlah merasa menjadi yang paling berjasa, kemudian mengambil dan menentukan seenaknya.
Marilah kita ingat peringatan Allah berkaitan dengan amanah terhadap sebuah barang.
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Barangsiapa berkhianat dalam urusan rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap jiwa akan mendapatbalasan apa yang telah diusahakannya, sedang mereka tidak dizalimi.” (QS. Ali ‘Imran: 161)
Sebagai penutup, penulis mengutip sabda Rasulullah dari Abdullah bin ‘Amru bahwa ada seseorang bernama Kirkirah yang mendapat tugas dari Nabi SAW untuk menjaga harta (rampasan perang), dan kemudian Kirkirah itu meninggal dunia. Lalu Rasulullah berkata tentang orang itu :
هُوَ فِي النَّارِ فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا
“Dia di neraka”. Maka orang-orang pergi untuk menjenguknya dan ternyata mereka temukan ada barang curian (baju selimut) yang dicurinya. (HR. Bukhari)(*)
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments