Di era kontemporer, kehidupan manusia semakin terhubung melalui teknologi digital. Media sosial, aplikasi percakapan, ruang konferensi virtual, hingga platform berbagi konten telah menjadi bagian integral dari aktivitas sehari-hari.
Namun, perlu diakui bahwa perkembangan teknologi tidak selalu berbanding lurus dengan perkembangan etika penggunanya. Di tengah kemudahan interaksi digital, kesopanan sering kali terkikis.
Ketika ruang siber menjadi arena utama untuk bertukar informasi, bersosialisasi, bahkan berdebat, muncul urgensi untuk membangun dan menghidupkan kembali kesopanan digital sebagai fondasi bermasyarakat secara sehat di dunia maya.
Kesopanan digital bukan sekadar tata krama biasa, melainkan seperangkat sikap dan perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap orang lain dalam ruang interaksi berbasis teknologi.
Di dunia fisik, seseorang dapat dengan mudah membaca ekspresi wajah, intonasi, atau konteks sosial yang menyertai sebuah percakapan.
Akan tetapi, komunikasi digital menghilangkan banyak isyarat nonverbal tersebut, sehingga peluang terjadinya salah paham, kekasaran, bahkan konflik semakin besar. Karena itulah etika digital harus bekerja lebih keras untuk menjaga kualitas hubungan antarmanusia.
Salah satu tantangan besar terkait kesopanan digital adalah anonimitas dan jarak psikologis. Banyak pengguna merasa lebih berani atau bebas berkata kasar, menghina, menyindir, atau menyebarkan informasi tanpa verifikasi ketika bersembunyi di balik layar.
Fenomena toxic comment, ujaran kebencian, cyberbullying, atau doxing terjadi karena sebagian individu merasa tidak bertanggung jawab atas apa yang mereka tulis di dunia maya.
Padahal, dampak dari pernyataan tersebut bisa sangat nyata dan melukai harga diri maupun kesehatan mental orang lain.
Di Indonesia, kasus perundungan digital semakin meningkat. Banyak tokoh publik, akademisi, pekerja kreatif, bahkan pelajar menjadi sasaran komentar merendahkan.
Ruang diskusi yang seharusnya menjadi wadah berbagi gagasan justru berubah menjadi arena saling serang.
Hal ini menunjukkan bahwa literasi digital tidak cukup hanya terkait kemampuan teknis menggunakan gawai atau internet; yang lebih penting adalah literasi etis—pemahaman bahwa setiap tindakan dan ucapan digital memiliki konsekuensi moral dan sosial.
Kesopanan digital juga mencakup sikap menghargai privasi dan batasan personal. Di era oversharing, seseorang dapat dengan mudah memotret, merekam, atau menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin.
Padahal, hak privasi digital merupakan bagian dari hak asasi manusia. Membagikan foto seseorang dalam keadaan tidak pantas, mempublikasikan percakapan pribadi, atau menyebarkan dokumen sensitif adalah pelanggaran serius terhadap etika dan hukum.
Kesopanan digital mengajarkan bahwa tidak semua hal layak dibagikan, dan setiap orang berhak mengontrol data dirinya sendiri.
Selain itu, kesopanan digital berkaitan dengan cara kita mengelola informasi. Di tengah banjir informasi dan hoaks, membagikan sesuatu tanpa verifikasi bukanlah tindakan netral.
Tindakan tersebut dapat memicu kekacauan, kegaduhan sosial, bahkan kerugian bagi pihak tertentu.
Kesopanan digital menuntut kita untuk berpikir sebelum berbagi (think before sharing): apakah informasi tersebut benar, bermanfaat, tidak merugikan, dan sesuai konteks?
Dalam masyarakat yang plural, penyebaran informasi tidak akurat dapat mengancam kerukunan dan memperlebar jurang perbedaan.
Interaksi digital juga menuntut sikap dialogis. Di dunia maya, perbedaan pendapat sering muncul tanpa kendali. Namun, perbedaan bukan alasan untuk menghina atau merendahkan lawan bicara.
Kesopanan digital mengajak setiap pengguna untuk mengedepankan argumentasi rasional, menghormati keberagaman, serta memberi ruang bagi orang lain untuk menyampaikan perspektifnya.
Menggunakan bahasa yang santun, meskipun berbeda pandangan, merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kesadaran bahwa di balik akun digital terdapat manusia nyata adalah prinsip penting yang harus dijaga.
Dalam konteks pendidikan, kesopanan digital perlu menjadi bagian dari kurikulum literasi digital nasional. Generasi Z dan Alpha tumbuh dalam ekosistem digital yang dinamis.
Mereka mahir secara teknis, tetapi sering kali belum matang dalam etika berkomunikasi. Sekolah dan perguruan tinggi perlu mengintegrasikan pendidikan etika digital melalui pembelajaran interaktif: simulasi diskusi online, latihan menangani konflik digital, kajian kasus cyberbullying, serta pembiasaan penggunaan bahasa sopan dalam platform e-learning.
Pendidikan etika digital juga perlu diperkuat di lingkungan keluarga. Orang tua harus menjadi teladan dalam menggunakan teknologi—tidak menyebarkan hoaks, tidak melakukan ujaran kebencian, dan selalu mengedepankan empati saat berkomunikasi.
Pada level masyarakat, diperlukan budaya digital yang sehat. Kampanye publik tentang pentingnya kesopanan digital perlu digalakkan, baik melalui lembaga pemerintah, komunitas teknologi, organisasi masyarakat, maupun platform media sosial.
Algoritma, fitur moderasi konten, dan sistem pelaporan pengguna juga harus mendukung terciptanya ruang digital yang aman. Namun, teknologi saja tidak cukup; yang terpenting adalah komitmen individu untuk menjaga nilai-nilai moral.
Pada akhirnya, kesopanan digital adalah cermin kualitas diri. Dunia digital menawarkan kebebasan, tetapi kebebasan tanpa etika hanya menghasilkan kekacauan.
Kesopanan bukanlah tanda kelemahan, melainkan kekuatan moral yang menunjukkan kematangan pengguna digital. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin canggih, kesopanan digital menjadi benteng yang menjaga martabat manusia agar tidak terseret arus kasar dunia maya.
Ruang digital seharusnya menjadi tempat bertumbuh, belajar, berdialog, dan berkolaborasi. Dengan menjaga kesopanan digital, kita menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga bermartabat.
Kesopanan digital bukan sekadar tuntutan sosial, tetapi kebutuhan moral untuk memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat yang memanusiakan manusia—bukan sebaliknya. (*)


0 Tanggapan
Empty Comments