Sebagai mahasiswa di fakultas hukum, sering kali dibuai oleh romantisme pada konstruksi teks-teks hukum yang ideal mengenai sistem peradilan.
Kurikulum konvensional cenderung menitikberatkan pada prinsip rule of law, kepastian hukum, dan equality before the law.
Secara normatif, aliran positivisme hukum mengarahkan calon yuris untuk menjadi “corong undang-undang” yang rigid.
Namun, tantangan intelektual muncul ketika instrumen hukum (baca: undang-undang) tersebut justru memuat ketentuan yang berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks ini, kepatuhan tekstual tanpa daya kritis dapat dinilai sebagai pengkhianatan kala menjaga integritas keilmuan hukum itu sendiri.
Melalui lensa hukum progresif, hukum tidak dapat dipahami sebatas skema hitam-putih yang statis di atas kertas.
Pengalaman praktis selama menjalani program magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya memberikan perspektif sosiologis yang mendalam.
Di balik tumpukan berkas perkara, terdapat realitas sosial yang kontradiktif dengan teks undang-undang: ada petani yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanahnya, buruh yang dipukul mundur saat menuntut upah, dan masyarakat miskin kota yang digusur atas nama pembangunan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam implementasinya, aparat penegak hukum terkadang dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi politik dan struktur kekuasaan tertentu, bukan semata-mata demi supremasi hukum.
Kesempatan untuk mempelajari aspek praktikal-substantif ini sangat krusial untuk mempertemukan teori yang dipelajari di universitas dengan realitas penegakan hukum.
Selama masa perkuliahan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) dibentuk melalui pendekatan normatif yang menempatkan hukum sebagai sistem rasional yang ideal.
Asas-asas hukum dan teori keadilan dipelajari sebagai kerangka kerja bagaimana hukum semestinya beroperasi (das Sollen).
Akan tetapi, fakta empiris di lapangan sering kali memperlihatkan adanya diskrepansi atau jarak yang signifikan antara regulasi dengan praktik penegakannya (das Sein).
Kompleksitas sosiologis inilah yang sulit ditemukan di dalam batas-batas ruang kelas formal.
Refleksi ini sejalan dengan tesis John Dewey yang menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar persiapan untuk hidup, melainkan kehidupan itu sendiri (education is not preparation for life; education is life itself).
Dengan demikian, pendidikan hukum tidak boleh direduksi menjadi aktivitas akademik yang terisolasi dari dinamika sosial.
Proses pendewasaan intelektual mahasiswa justru terjadi melalui keterlibatan langsung dengan persoalan nyata di masyarakat, di mana hukum beroperasi dalam pusaran relasi kuasa, kepentingan kelompok, dan ketimpangan struktural.
Berdasarkan data dan dokumentasi kasus di LBH Surabaya, wilayah Jawa Timur menjadi representasi nyata atas tantangan perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Praktik marginalisasi terhadap kelompok minoritas, perempuan, anak, serta komunitas rentan lainnya mengindikasikan bahwa perlindungan hukum sering kali masih bersifat diskriminatif.
Terdapat pola yang konsisten di mana negara cenderung menggunakan pendekatan keamanan dan pasal-pasal multitafsir dalam merespons konflik sosial.
Sebagai akademisi hukum, diperlukan ketajaman analisis untuk melihat bahwa stabilitas yang dipaksakan melalui instrumen hukum yang represif merupakan stabilitas yang rapuh.
Oleh karena itu, dibutuhkan analisis hukum emansipatoris—sebuah pendekatan yang memposisikan hukum sebagai instrumen pembebasan dan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, keterlibatan mahasiswa dalam pendampingan dan pemantauan persidangan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan tahanan politik di Pengadilan Negeri Surabaya, menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembatasan kebebasan berpendapat.
Fenomena ini memperkuat pandangan kritis bahwa produk hukum dan penegakannya senantiasa dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang dominan.
Sebagaimana dikritisi dalam tradisi pemikiran hukum progresif, hukum akan kehilangan esensi keadilannya apabila hanya dipahami secara prosedural dan formalistik.
Begawan hukum Satjipto Rahardjo pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi penjaga ketertiban, melainkan harus menjadi sarana pembebasan manusia.
Relevansi pemikiran ini terlihat ketika mahasiswa mampu membangun solidaritas intelektual terhadap pencari keadilan.
Kehadiran mahasiswa di ruang-ruang publik dan pengadilan bukan sekadar pemenuhan beban SKS, melainkan bentuk keberpihakan moral terhadap nilai keadilan substantif.
Pengalaman lapangan ini menegaskan bahwa tanpa fungsi kontrol yang kritis, hukum justru berisiko mereproduksi ketimpangan sosial.
Dalam ekosistem inilah peran mahasiswa menjadi sangat vital.
Menilik pemikiran Soedjatmoko, mahasiswa adalah adalah kelompok yang memiliki kapasitas untuk mengoreksi arah perjalanan sejarah bangsa.
Pernyataan tersebut menempatkan mahasiswa sebagai subjek sosial yang memikul tanggung jawab intelektual untuk melakukan transformasi sosial melalui jalur hukum.
Pendek kata, pengalaman magang di lembaga bantuan hukum merupakan proses dekonstruksi atas “ego akademis” yang selama ini terkurung dalam menara gading universitas.
Menjadi mahasiswa hukum yang progresif menuntut kesiapan untuk berdiri bersama kelompok masyarakat yang terdampak oleh ketidakadilan sistemik.
Tugas utama calon yuris bukan hanya menguasai teknik menghafal pasal untuk kepentingan ujian, melainkan mengasah hati nurani dan integritas untuk mengkritisi kebijakan yang represif.
Pada akhirnya, sistem hukum yang melepaskan nilai-nilai kemanusiaan hanya akan menjadi instrumen legitimasi bagi pemegang kekuasaan untuk melegalkan tindakan yang mencederai keadilan.***





0 Tanggapan
Empty Comments