Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Menoleransi Sikap PP Muhammadiyah Terima Tambang

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -

Muhammadiyah dan Tambang, Foto: KHM

Albi Arangga – Pegiat Sosial

PWMU.CO – Tanpa perlu diberitahu, tanpa perlu dikampanyekan hingga tanpa perlu dipaksakan, toleransi  beragama merupakan perihal yang telah menjadi nilai kehidupan bagi warga Muhammadiyah. Toleransi  beragama merupakan bagian dari menjaga ukhuwah insaniyah, dan bagi warga Muhammadiyah sudah  menjadi barang wajib hal tersebut untuk diamalkan. Maka dalam hal ini bagi saya sudah bukan levelnya  lagi bagi warga Muhammadiyah berbicara mengenai toleransi beragama.

Namun bagaimana jika toleransi ini dikontekskan pada suatu hal tertentu, khususnya soal kebijakan  yang dihasilkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Apalagi jika kebijakan Persyarikatan itu didasarkan  atas realita yang memiliki sensitivitas sosial. 

Salah satu kebijakan PP Muhammadiyah yang memiliki sensitivitas sosial yakni menerima tawaran  dari pemerintah tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bagi PP Muhammadiyah, tawaran menerima IUP memiliki kadar manfaat yang lebih banyak. Tujuan dari menerima IUP ini juga dalam rangka mewujudkan  keadilan dan kesejahteraan sosial untuk orang banyak. Lantas apa yang membuat hal ini menjadi sensitif  bagi masyarakat?

Pengelolaan kekayaan alam di Indonesia sudah menjadi isu sensitif bagi masyarakat, khususnya soal  pertambangan mineral dan batubara. Fakta mengatakan bahwa beberapa pengelolaan tambang di  berbagai daerah ini dilakukan dengan tanpa melihat dampak ekologi dan masyarakat. Akibatnya tentu  munculnya konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat yang hidup di sekitaran wilayah  pertambangan.

Isu tambang ini menjadi panas saat disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut WALHI, isi pasal-pasal dalam UU Minerba sangat kontroversial bahkan mengabaikan sisi  konservasi lingkungan hidup serta jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat luas.

WALHI menjelaskan beberapa poin kontroversial pada UU Minerba. Pertama, masyarakat tidak bisa lagi protes ke pemerintah daerah karena seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah  pusat. Padahal, berbagai lokasi pertambangan kebanyakan dilakukan di wilayah terpencil luar Jawa. Jelas  sulit bagi masyarakat terdampak tambang untuk berkomikasi dengan pihak yang berwenang.

Kedua, produk hukum ini dianggap tidak belajar atas berbagai peristiwa sosial yang berkaitan dengan  tambang. Masyarakat terdampak justru rawan dikriminalisasi apabila melakukan tindakan yang dinilai mengganggu aktifitas pertambangan. Masyarakat yang menolak juga berpotensi dijatuhi hukuman pidana  hingga denda sebesar 100 juta rupiah.

Ketiga, perusahaan tambang yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan masih bisa  beroperasi. Kekayaan alam yang menjadi pencaharian masyarakat, yang dirusak perusahaan untuk tambang, tampaknya tidak menjadi perosalan penting.

Isu tambang kembali hangat diperbincangkan saat pemerintah siap memberikan konsensi tambang  untuk ormas keagaaman. Jelas saja bagi publik bahwa kebijakan pemerintah ini jauh dari rasionalitas.  Perusahaan tambang profesionalsaja masih menimbulkan masalah sosial, apalagi untuk ormas yang patut  dipertanyakan kapasitas dan kompetensinya untuk mengelola tambang.

Kebijakan pemerintah ini semacam menghadirkan politik etis/balas budi, persis pada masa  pemerintahan Belanda terhadap rakyat pribumi. Hanya bedanya untuk kontek ini, diberikan ke ormas  keagamaan. Lantas, apa yang membuat pemerintah perlu membalas kebaikan ormas keagamaan ini?  Tentu kita sudah tahu jawaban diplomatisnya. Yang perlu kita lakukan hanyalah mencoba pura-pura tidak  tahu.

Menariknya, Muhammadiyah tidak langsung menerima tawaran pemerintah tersebut. Bagi  Muhammadiyah hal itu perlu dikaji secara menyeluruh. Di sisi yang lain, memang Muhammadiyah pernah  berperan aktif mengadvokasi masyarakat terdampak yang menolak aktivitas pertambangan di beberapa  daerah. Hal inilah yang membuat publik yakin bahwa Muhammadiyah akan menolak secara tegas tawaran  pemerintah tersebut.

Namun, ekspetasi publik terhadap sikap PP Muhammadiyah soal tawaran IUP nampaknya terlalu  muluk dan utopis, mirip seperti berharap Timnas Indonesia juara Piala Dunia 2026. Dalam agenda  Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta, 27-28 Juli 2024, Muhammadiyah  memutuskan menerima IUP Tambang dari Pemerintah. Prof. Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP  Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap tersebut sudah didasarkan atas tinjauan akademik, rasional  dan komprehensif serta mengedepanan kolektif kolegial. 

Prof Haedar menambahkan bahwa keputusan ini mengakomodir perdebatan dialektis dari berbagai  pihak yang pro maupun kontra. Tentu kita paham betul budaya PP Muhammadiyah dalam mengambil  sikap dan kebijakan, termasuk dalam hal perdebatan IUP Tambang ini. Namun yang kita tidak tahu  perdebatan seperti apa yang terjadi di dalam Konsolidasi Nasional tersebut. Jangan-jangan  perdebatannya macam memperdebatkan bentuk bumi datar atau bulat. Repot juga kalau demikian, tapi  bagi saya pribadi rasanya tidak mungkin, semoga.

Mau apapun alasan rasional dari PP Muhammadiyah yang menerima IUP tambang tidak lantas  diterima begitu saja oleh publik, termasuk warga Muhammadiyah itu sendiri. Nalar kritis publik didasarkan  atas fakta empiris soal pertambangan yang kerap merusak lingkungan hingga menimbulkan pergejolakan  sosial. Belum lagi soal faktor politik yang bermain di dalamnya. 

Mari Toleransi dan Percaya

Sebagai warga Muhammadiyah yang berusaha baik sesuai MKCHM dan PHIWM, saya mencoba percaya atas sikap dan keputusan PP Muhammadiyah dalam menerima IUP tambang ini. Yang perlu  dipahami bahwa makna percaya ini levelnya sudah di atas toleransi. Langkah krusial yang diambil PP  Muhammadiyah ini jugamengingatkan saya tentang hal fundamental gerakan Muhammadiyah itu sendiri. 

Gerakan Muhammadiyah ini hadir karena adanya masalah. Banyaknya amal usaha yang dimiliki seperti sekolah, kampus, rumah sakit, hingga lazis, serta peran kader madani untuk masyarakat bawah  yang struktur sosialnya rendah, merupkan tranformasi nyata Muhammadiyah dalam menjawab  permasalahan sosial ini. 

Dalam konteks menerima IUP tambang, saya percaya PP Muhammadiyah mengambil tawaran itu  untuk hadir dan mengabdi pada bangsa sebagai realisasi gerakan pencerahan dalam menyelesaikan masalah ekologi di Indonesia. Masalah ekologi ini hampir seluruhnya merupakan ulah dari manusia. Maka  oknum manusia-manusia tersebut perlu dicerahkan dan diberi hidayah oleh Muhammadiyah melalui  pendirian amal usaha berwujud perusahaan tambang.

Saya sudah membayangkan jika perusahaan tambang milik Muhammadiyah berdiri dan beroperasi.  Jajaran komisaris dan direksi merupakan para ahli yang kompeten, yang tidak perlu diragukan lagi  kapasitasnya. Belum lagi lapangan kerja terbuka luas untuk ribuan umat. Serta yang paling penting dana  CSR melimpah ruah untuk kemaslahatan umat. Saya pikir inilah yang dimaksud Prof Haedar soal  keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP tambang untuk umat seluruhnya.

Maka dari itu, saya mengajak publik dan warga Muhammadiyah untuk menoleransi sikap dan  keputusan PP Muhammadiyah dalam menerima tawaran IUP tambang ini. Toleransi yang kita bangun  tentu bukan berarti mematikan nalar kritis kita terhadap upaya Muhammadiyah dalam mengelola  tambang. Kita perlu wait and see terhadap apa yang akan dilakukan oleh Muhmmadiyah dalam  menyelesaikan permasalahan ekologi, khususnya demi menjaga lingkungan alam dan stabilitas sosial. Kita  telah menyambut janji dari PP Muhammadiyah soal tambang ini, dan ketika amal usaha tambang ini telah berdiri, maka wajib bagi kita untuk menagih janji itu kepada PP Muhammadiyah.

Editor Teguh Imami

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu