Ada yang berbeda di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (10/02/2026).
Tak lain, hal tersebut lantaran Seminar dan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Kelompok 28.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja KKN yang berfokus pada penguatan legalitas usaha dan peningkatan daya saing produk UMKM desa.
Terhadiri Pelaku UMKM hingga Kades
Berdasarkan hasil observasi lapangan, sebagian besar pelaku UMKM di Desa Sidorejo telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun belum melengkapi legalitas usahanya dengan Sertifikasi Halal.
Seminar ini terhadiri oleh beberapa pelaku UMKM Desa Sidorejo serta Kepala Desa dan perangkat desa setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidorejo menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN UMG atas kontribusi nyata dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek legalitas usaha berbasis syariah.
Ketua KKN Kelompok 28, Muhammad Bayu Adji Saputra, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memenuhi ketentuan regulasi pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap UMKM Desa Sidorejo tidak hanya berhenti pada kepemilikan NIB. Tetapi juga melengkapi usahanya dengan Sertifikasi Halal agar memiliki nilai tambah serta daya saing yang lebih luas” ungkapnya.
Ragam Materi
Materi yang tersampaikan dalam seminar meliputi urgensi sertifikasi halal, dasar hukum kewajiban sertifikasi halal, manfaat sertifikasi bagi pelaku usaha, serta tahapan dan prosedur pendaftaran.
Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dengan memanfaatkan media presentasi, sehingga peserta dapat memahami alur pengajuan secara lebih sistematis.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab, di mana beberapa pelaku UMKM menyampaikan kendala yang dihadapi. Terutama terkait pemahaman prosedur dan persyaratan administrasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, mahasiswa KKN Kelompok 28 membuka layanan pendampingan lanjutan guna membantu proses pengajuan sertifikasi halal secara bertahap.
Kegiatan ini menjadi wujud implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat.
Harapannya melalui sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan pelaku UMKM, tercipta ekosistem usaha yang legal, berkualitas, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman.






0 Tanggapan
Empty Comments