Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional oleh DPR pada 18 November 2025, dan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026 menandai babak baru sejarah hukum di Indonesia.
Pemerintah menyebut KUHP ini sebagai simbol dekolonisasi hukum sekaligus upaya menyelaraskan hukum pidana dengan nilai moral serta budaya bangsa.
Namun, dibalik semangat pembaruan tersebut, sejumlah ketentuan justru memicu polemik.
Salah satu isu yang paling disorot adalah pengaturan kohabitasi (hidup bersama di luar perkawinan) yang berkelindan dengan pasal kesusilaan, khususnya Pasal 412 yang secara konseptual berada dalam kerangka perlindungan moralitas dan nilai sosial.
Tonggak Sejarah atau Langkah Mundur?
KUHP Nasional lahir dengan ambisi besar: menanggalkan warisan kolonial dan membangun hukum pidana yang “lebih Indonesia”.
Pemerintah mengklaimnya sebagai tonggak sejarah yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Namun, pengaturan kohabitasi atau living together—yaitu hidup bersama diluar ikatan perkawinan—tetap menjadi kerikil.
Pertanyaannya mendasar: ketika negara mulai mengintervensi siapa yang berhak tinggal serumah dengan siapa, apakah itu wujud kemajuan moral atau justru regresi bagi kebebasan individu?
Negara Mengintervensi Ruang Privat
Kohabitasi adalah pilihan hidup personal.
Dua orang dewasa, secara sadar dan sukarela, memutuskan untuk tinggal bersama tanpa ikatan formal (baca: tanpa menikah).
Di banyak yurisdiksi, hal ini dianggap sebagai ranah domestik.
Namun, dalam KUHP Nasional, praktik ini masuk dalam radar kriminalisasi.
Di sinilah letak persoalannya. Hukum pidana adalah instrumen negara yang paling represif (the most severe instrument).
Ia bukan sekadar aturan administratif; ia membawa stigma, ancaman sanksi, hingga penjara.
Ketika hukum pidana merambah ranah living together, negara tidak lagi sekadar menjaga ketertiban umum, tetapi telah menginvasi ruang paling privat: kamar tidur warga.
Para pendukung aturan ini berargumen bahwa kohabitasi mencederai nilai agama dan budaya timur.
Negara dianggap wajib menjadi “polisi moral” demi mencegah runtuhnya institusi keluarga.
Argumen ini memiliki basis sosiologis yang kuat di Indonesia, namun memunculkan pertanyaan kritis: apakah setiap perbuatan yang dianggap asusila harus dijatuhi sanksi pidana?
Moralitas dan Batas Kekuasaan Negara
Tidak semua tindakan yang dipandang salah secara moral otomatis layak dipidanakan.
Berbohong pada pasangan atau merokok mungkin dianggap buruk, namun hukum pidana tidak mengaturnya karena ada batas tegas antara moralitas privat dan kepentingan publik.
Kohabitasi dilakukan oleh orang dewasa atas dasar konsensus tanpa korban langsung (victimless crime).
Jika tidak ada pihak yang dirugikan secara konkret, di mana letak urgensi pemidanaannya?
Di negara majemuk seperti Indonesia, tafsir moralitas sangat beragam.
Ketika negara memaksakan satu tafsir moral ke dalam pasal pidana, yang terjadi bukan lagi perlindungan nilai, melainkan koersi (pemaksaan).
Ancaman Kriminalisasi dan Stigma Sosial
Dari sisi praktis, rumusan pasal ini rentan multitafsir.
Apa parameter konkret “hidup bersama”?
Apakah rekan lawan jenis yang menyewa hunian bersama demi efisiensi ekonomi akan langsung dicurigai?
Rumusan yang elastis berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
Dalam realita penegakan hukum, kelompok rentan—seperti masyarakat miskin atau mereka yang tidak memiliki akses bantuan hukum—lebih mudah menjadi sasaran.
Alih-alih menegakkan moral, aturan ini justru berisiko memperluas stigma dan menciptakan chilling effect, di mana warga hidup dalam bayang-bayang kecurigaan tetangga maupun aparat.
Kemajuan Moral atau Ketakutan yang Terlembagakan?
Pendukung KUHP Nasional yang baru ini sering menyebut pengaturan kohabitasi sebagai “kemajuan moral”.
Menganggap negara hadir untuk membentengi nilai keluarga.
Namun kemajuan moral yang dipaksakan lewat ancaman pidana justru terasa kontradiktif.
Moralitas yang sejati tumbuh dari kesadaran dan pendidikan, bukan dari rasa takut akan jeruji besi.
Jika negara ingin memperkuat institusi perkawinan, langkah yang lebih proporsional adalah melalui edukasi, insentif ekonomi, atau kemudahan akses administrasi pernikahan.
Dalam hukum modern, terdapat prinsip ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir.
Menggunakan penjara sebagai solusi atas dinamika sosial-moral adalah langkah yang tidak proporsional.
Dalam konteks kohabitasi, sulit mengatakan bahwa penjara adalah solusi paling tepat untuk persoalan moral sosial.
Melindungi atau Mengawasi?
Perdebatan soal kohabitasi pada akhirnya bermuara pada satu titik: sejauh mana negara boleh mencampuri kehidupan pribadi warga?
Negara hukum demokratis seharusnya berdiri seimbang antara menjaga nilai kolektif dan menghormati kebebasan individu.
KUHP Nasional, dalam isu kohabitasi, tampak condong pada pendekatan pengawasan wilayah personal.
Jika setiap pilihan hidup privat yang tidak selaras dengan moralitas mayoritas diancam pidana, maka ruang kebebasan akan terus menyempit.
Dan saat kebebasan menyempit, demokrasi pun perlahan layu.
KUHP baru seharusnya menjadi simbol kematangan hukum.
Isu kohabitasi ini adalah ujian apakah kita sedang menyusun hukum yang benar-benar melindungi warga, atau justru hukum yang ingin mengontrol setiap jengkal kehidupan mereka.***






0 Tanggapan
Empty Comments