Selama ini, di bangku kuliah sering kali hukum hanya dipahami sebagai deretan pasal-pasal yang rapi dan logis. Namun, bagi saya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang berkesempatan menjalani masa magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, realitas hukum ternyata jauh lebih dinamis dan terkadang terasa menyesakkan.
Pengalaman yang paling membekas ialah saat saya terlibat dalam proses penyusunan Catatan Akhir Tahun atau yang lebih dikenal dengan sebutan CATAHU yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Bagi sebagian orang, Catatan Akhir Tahun (CATAHU) mungkin hanyalah sekumpulan angka dengan data statistik. Namun, selama masa magang di LBH Surabaya, saya belajar bahwa di balik deretan data terdapat menyimpan wajah asli problematika hukum yang dialami masyarakat Jawa Timur.
Menyusun CATAHU merupakan pekerjaan yang sunyi dan penuh ketelitian. Saya, sebagai mahasiswa magang di LBH Surabaya, melihat bagaimana setiap aduan dari masyarakat yang masuk ke meja LBH Surabaya dianalisis satu per satu.
Proses “menelusuri” ini mengajarkan saya bahwa satu baris data dalam CATAHU bisa berasal dari konflik agraria yang tak kunjung usai, kasus perburuhan yang merenggut kesejahteraan keluarga kecil, hingga kasus demonstrasi yang para pesertanya ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.
Dari hasil selama magang, saya menemukan bahwa problematika hukum di Jawa Timur masih didominasi oleh ketimpangan relasi kekuasaan. Isu-isu hukum seperti penggusuran lahan, penculikan petani oleh aparat kepolisian di kawasan Ijen Banyuwangi, buruh perempuan yang dalam kontrak kerjanya berujung tidak digaji.
Tak hanya itu, namun juga konflik terhadap lingkungan, hingga demonstrasi yang ditangkap secara sewenang-wenang. Bahkan, adanya dugaan penyekapan saat pengamanan massa oleh aparat kepolisian menjadi potret nyata bahwa masyarakat rentan sering kali berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan pemilik modal atau kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Pengalaman menelusuri CATAHU ini menjadi tamparan keras sekaligus nutrisi bagi idealisme saya sebagai mahasiswa hukum. Saya menyadari bahwa menjadi sarjana hukum nantinya tidak cukup sekadar pandai menghafal pasal-pasal, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial.
Menelusuri problematika hukum melalui CATAHU LBH Surabaya telah membuka mata saya bahwa keadilan tidak datang dengan sendirinya; ia harus didokumentasikan, disuarakan, dan diperjuangkan.
Semoga catatan ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen di rak buku, tetapi menjadi alarm bagi kita semua, mulai dari pemerintah, aparat, hingga akademisiuntuk segera berbenah demi menegakkan hukum yang benar-benar adil bagi seluruh rakyat di Jawa Timur.






0 Tanggapan
Empty Comments