Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

MHH dan LHKP PP Muhammadiyah Kecam Tindak Kekerasan Polisi: Tragedi Affan Kurniawan Jadi Alarm Moral Bangsa

Iklan Landscape Smamda
MHH dan LHKP PP Muhammadiyah Kecam Tindak Kekerasan Polisi: Tragedi Affan Kurniawan Jadi Alarm Moral Bangsa
Tragedi pada Jumat, 29 Agustus 2025 ketika mobil barracuda polisi melindas seorang pengemudi ojol (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengutuk keras tindakan brutal dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat kepolisian dalam merespons demonstrasi konstitusional dan berbagai isu publik.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (29/8/2025), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka mendalam sekaligus kemarahan moral atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban kekerasan aparat dalam demonstrasi di Jakarta.

Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob, sementara lebih dari enam ratus orang ditangkap secara sewenang-wenang. Peristiwa ini mencederai hak konstitusional warga negara dan menyingkap wajah kekerasan negara yang terus berulang. Negara, melalui Polri, gagal menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup, rasa aman, serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Kematian Affan masuk dalam kategori extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang dalam hukum HAM internasional maupun hukum nasional. Indonesia, melalui UU No. 12 Tahun 2005, telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menegaskan larangan tersebut. Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kekerasan Aparat yang Berulang

Tragedi Affan Kurniawan hanyalah puncak dari pola kekerasan aparat yang terus berulang. LHKP dan MHH PP Muhammadiyah sebelumnya telah terlibat dalam advokasi kasus-kasus serupa, seperti Rempang, Wadas, proyek strategis nasional (PSN), hingga tragedi Kanjuruhan. Dalam banyak kasus, aparat lebih sering dipakai untuk mengamankan kepentingan korporasi dan proyek, bukan melindungi rakyat. Kekerasan yang melanggar HAM ini dibiarkan negara, meresikokan masyarakat, dan menelan banyak korban.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Akumulasi Kemarahan Publik

Gelombang protes yang meluas dalam beberapa pekan terakhir tidaklah kebetulan. Publik semakin tertekan oleh kebijakan yang dianggap tidak adil: kenaikan pajak yang membebani rakyat, pemberian keistimewaan bagi korporasi, pernyataan pejabat yang nir-empati, penggunaan anggaran negara yang serampangan, serta mandeknya pemenuhan hak buruh, petani, dan kelompok rentan. Represivitas aparat hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap negara.

Tuntutan LHKP dan MHH PP Muhammadiyah

Atas tindakan represif aparat kepolisian, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menuntut:

  1. Penyelidikan dan Penegakan Hukum Transparan
    Presiden dan Kapolri harus bertanggung jawab penuh mengadili anggota kepolisian serta pemberi perintah yang terlibat. Mekanisme internal Propam tidak cukup. Penyelidikan independen melibatkan Komnas HAM dan masyarakat sipil wajib dibentuk, disertai proses peradilan umum yang terbuka.
  2. Reformasi Polri Secara Menyeluruh
    Tragedi ini menegaskan kegagalan reformasi Polri pasca-Orde Baru. Presiden harus memerintahkan investigasi independen atas seluruh pelanggaran, termasuk tragedi Kanjuruhan dan kasus pengamanan PSN. Audit menyeluruh terhadap kewenangan dan penggunaan persenjataan Polri harus dilakukan untuk memastikan institusi ini benar-benar humanis, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Pertanggungjawaban Pejabat Negara
    Kapolri wajib mundur atau dicopot karena gagal mengubah watak represif Polri. Presiden tidak bisa lepas tangan, sebab diamnya pemerintah berarti memberi restu pada tindakan brutal tersebut.
  4. Penjaminan Hak Sipil Warga Negara
    Negara harus segera membebaskan semua demonstran yang ditahan. Penahanan ini adalah bentuk pembungkaman kritik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang dialog, bukan menutupnya dengan kekerasan.
  5. Deklarasi Darurat HAM
    Tragedi ini menunjukkan adanya situasi darurat HAM di Indonesia dan menandakan arah berbahaya bagi masa depan demokrasi. Tanpa perubahan signifikan, Indonesia berisiko menjadi negara tiran dalam kemasan baru.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi cara berinteraksi dengan rakyat. Tragedi Affan Kurniawan adalah alarm moral, pertanda runtuhnya etika politik, serta kegagalan penegakan keadilan di negeri ini. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu