Dalam negara demokrasi modern, keterlibatan militer dalam urusan sipil selalu menjadi isu kontroversial. Topik ini menyentuh jantung hubungan sipil-militer, yaitu bagaimana sebuah negara menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan prinsip demokrasi.
Tujuan utama dari perdebatan ini adalah untuk menelaah apakah langkah memperluas peran militer dalam kehidupan sipil benar-benar memperkuat stabilitas negara atau justru membuka pintu bagi militerisasi yang melemahkan ruang demokrasi.
Masalah ini bukan hanya teknis hukum, melainkan menyangkut arah politik dan masa depan kebebasan sipil di Indonesia.
Judicial review atas perubahan UU TNI pdi Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan karena memperluas kewenangan militer hingga menyentuh ranah sipil seperti penanganan demonstrasi, kegiatan sosial, bahkan program pembangunan.
Padahal, dalam teori demokrasi klasik, peran tersebut seharusnya dipegang oleh aparat sipil seperti kepolisian atau lembaga pemerintah sipil.
Data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Mei 2024 menunjukkan bahwa 58% responden merasa khawatir dengan meningkatnya keterlibatan militer di ruang publik, sementara hanya 31% yang menganggapnya sebagai langkah positif untuk menjaga stabilitas keamanan.
Angka ini menunjukkan adanya kegamangan publik terhadap arah kebijakan tersebut.
Kritik terutama muncul karena perubahan undang-undang dianggap minim partisipasi publik.
Sebagai contoh, menurut catatan KontraS, pembahasan revisi UU TNI hanya berlangsung dalam 5 (lima) kali rapat dengar pendapat terbatas. Hal ini jauh lebih sedikit dibanding UU Kepolisian yang melalui 17 kali forum konsultasi dengan publik (KontraS, Juli 2024).
Fakta ini memperlihatkan betapa proses legislasi yang menyangkut isu fundamental seperti peran militer kurang transparan dan tidak melibatkan suara masyarakat secara memadai.
Demokrasi seharusnya tumbuh di atas partisipasi, bukan keputusan elite yang tertutup.
Selain itu, pemerintah juga berargumen bahwa perluasan tugas militer ke ranah sipil bertujuan untuk mempercepat respons negara terhadap ancaman non-tradisional seperti bencana alam, pandemi, hingga konflik sosial.
Statistik BNPB menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir (2014–2024), rata-rata 2.500 bencana terjadi setiap tahun di Indonesia, dengan korban mencapai lebih dari 8 juta jiwa terdampak per tahun (BNPB, 2024).
Dalam konteks ini, militer memang memiliki sumber daya logistik, disiplin, dan kemampuan mobilisasi cepat yang tidak bisa diabaikan.
Persoalannya — bukan pada apakah militer mampu, melainkan — apakah keterlibatan tersebut akan mengikis peran sipil.
Pengalaman negara lain memberi pelajaran penting. Di Thailand, dominasi militer dalam politik sipil sejak kudeta 2014 membuat kebebasan sipil menurun drastis. Laporan Freedom House mencatat skor kebebasan politik Thailand hanya 30/100 pada 2023 (Freedom House, 2023).
Jika Indonesia tidak berhati-hati, skenario serupa bisa saja terjadi. Perluasan kewenangan tanpa batas dapat menggeser fungsi kepolisian dan birokrasi sipil, menciptakan ketergantungan pada militer, dan mengurangi ruang kontrol masyarakat.
Menurut saya, dilema besar ada pada garis pembatas: kapan militer boleh masuk ke ranah sipil, dan kapan harus mundur?
Jika undang-undang tidak menetapkan batasan yang jelas, maka kekuasaan bisa dengan mudah mengalami eksploitasi.
Riset Setara Institute pada Agustus 2024 menunjukkan 42% masyarakat percaya bahwa militer sudah terlalu sering digunakan untuk mengamankan demonstrasi damai. Padahal tugas itu seharusnya menjadi kewenangan kepolisian.
Fakta ini memperlihatkan potensi penyalahgunaan wewenang jika aturan diperluas tanpa mekanisme kontrol yang ketat.
Argumen lain yang perlu menjadi pertimbangan, yaitu bagaimana militerisasi memengaruhi kualitas demokrasi dalam jangka panjang.
Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat sipil yang kuat, lembaga sipil yang berfungsi, serta kebebasan untuk mengkritik tanpa rasa takut.
Jika militer terlalu sering masuk ke ranah sipil, ada risiko terbentuknya normalisasi keterlibatan militer dalam politik.
Hal ini dapat memunculkan budaya diam dan kepatuhan paksa, yang justru bertolak belakang dengan semangat reformasi 1998 yang menuntut penghapusan Dwifungsi ABRI.
Kesimpulannya, revisi UU TNI yang memperluas peran militer di ranah sipil merupakan pedang bermata dua.
Di satu sisi, militer bisa membantu negara menghadapi krisis cepat. Pada sisi lain, terlalu jauh menyeret militer dalam urusan sipil berpotensi mengancam demokrasi dan partisipasi publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi akan dapat menjadi penentu apakah Indonesia tetap menjaga prinsip supremasi sipil atau justru membuka jalan bagi kembalinya bayang-bayang militer dalam kehidupan demokrasi.
Menurut saya, menjaga keseimbangan peran adalah kunci: militer harus tetap kuat dalam fungsi pertahanan, namun peran sipil tidak boleh tereduksi oleh seragam hijau.***.





0 Tanggapan
Empty Comments