Penolakan terhadap rencana tambang geothermal di kawasan Gunung Panrango, Cianjur, semakin terorganisir.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LHKP PP Muhammadiyah) turun langsung memberikan pelatihan paralegal bagi warga sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas hukum komunitas dalam menghadapi proyek yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat.
Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Fitrah, menegaskan, pelatihan ini penting agar masyarakat memahami hak-haknya, mampu mendokumentasikan dugaan pelanggaran, serta melakukan langkah advokasi hukum secara mandiri dan terorganisir.
“Pelatihan paralegal ini sangat dibutuhkan agar masyarakat memiliki kemampuan memahami hak-haknya, mendokumentasikan apa saja pelanggaran yang terjadi, serta melakukan langkah advokasi hukum secara mandiri dan terorganisir,” tegas Fitrah di hadapan warga Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, Senin (16/02/2026).
Dia menambahkan, minimnya pengetahuan hukum sering membuat masyarakat berada pada posisi rentan, bahkan berujung kriminalisasi saat memperjuangkan hak atas lingkungan dan ruang hidupnya.
“Minimnya pemahaman ataupun pengetahuan masyarakat mengenai hak-haknya serta tata cara melakukan advokasi hukum yang tepat kerap membuat warga justru berada pada posisi rentan dan menjadi korban kriminalisasi,” imbuhnya.

Ilusi Transisi Energi
Fitrah juga mengkritisi narasi transisi energi yang menempatkan geothermal sebagai solusi ramah lingkungan. Menurutnya, dalam praktik di lapangan, sejumlah proyek panas bumi justru memunculkan dampak ekologis serius.
“Penggunaan geothermal kerap dipromosikan sebagai energi ramah lingkungan dalam agenda transisi energi, namun pada kenyataannya lebih menyerupai ilusi karena justru menghadirkan berbagai dampak ekologis serius yang mengancam ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Dia menyebut sejumlah kasus di berbagai wilayah, seperti Sorik Marapi, Mataloko, hingga kawasan Dieng, yang dilaporkan mengalami perubahan kualitas air tanah, penurunan debit air, bahkan semburan lumpur panas beracun.
Di wilayah Lahendong, warga disebut mengalami perubahan warna air sumur disertai bau belerang yang menyengat. Sementara itu, bencana longsor juga pernah terjadi di sekitar PLTP Wayang Windu yang menewaskan enam orang dan menghilangkan 32 rumah warga.
“Berbagai peristiwa itu menegaskan bahwa proyek geothermal tidak bisa begitu saja diklaim sebagai energi bersih tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan risiko ekologis serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” jelas Fitrah.
Karena itu, LHKP PP Muhammadiyah menilai penguatan kapasitas hukum warga menjadi langkah strategis agar proses pembangunan tetap menjunjung prinsip keadilan ekologis, keselamatan manusia, serta partisipasi bermakna masyarakat terdampak.
“Pelatihan paralegal warga diharapkan dapat melahirkan pembela-pembela lingkungan di tingkat komunitas yang mampu mengawal kebijakan publik secara kritis, konstitusional, dan berlandaskan nilai keadaban,” pungkasnya.
Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup sekaligus memastikan agenda transisi energi tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah proyek. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments