Agama merupakan sumber motivasi yang kuat bagi individu untuk menjalani kehidupan secara positif. Dalam konteks Islam, Al-Qur’an dan Hadis menjadi sumber inspirasi dalam pengembangan ilmu kesehatan mental (mental health).
Zakiah Darajat mengemukakan bahwa terapi penyakit jiwa yang disertai dengan kepercayaan agama yang dianut pasien terbukti mampu memberikan kesembuhan yang lebih cepat dan lebih baik dibandingkan dengan penerapan metode modern semata (Zakiah Darajat, 1997).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1984 juga mengakui adanya empat dimensi kesehatan, yaitu fisiologis (biologis), kejiwaan (psikologis), sosial, dan spiritual, yang dikenal dengan pendekatan bio-psycho-social (Momon Sudarma, 2008). Salah satu metode untuk mencapai kesehatan mental yang optimal adalah melalui pendekatan sufistik berupa muhasabah.
Pendekatan sufistik dengan muhasabah bermanfaat bagi pasien atau klien untuk memandang diri sendiri sebagai sumber masalah, bukan menyalahkan pihak lain. Terapi muhasabah dalam konseling berfungsi menyadarkan individu agar mampu mengambil keputusan sesuai dengan hukum Allah serta tidak mencari pembenaran yang justru merugikan diri sendiri, baik di dunia maupun di akhirat (Yatimah Sarmani, 2008).
Secara etimologis, muhasabah merupakan bentuk masdar dari kata hasaba–yuhasibu, yang berasal dari kata dasar hasaba–yahsibu atau yahsubu yang berarti menghitung.
Muhasabah bermakna introspeksi, mawas diri, atau meneliti diri dengan cara menghitung dan mengevaluasi perbuatan, baik tahunan, bulanan, harian, bahkan setiap saat. Oleh karena itu, muhasabah tidak harus dilakukan pada akhir tahun atau bulan, tetapi seharusnya dilakukan setiap hari dan setiap waktu.
Pendekatan sufistik dalam psikologi Islam mulai diperkenalkan oleh Imam Al-Ghazali melalui penjelasannya tentang jiwa manusia yang didasarkan pada pengalaman spiritual para ahli tasawuf. Imam Al-Ghazali menguraikan berbagai penyakit jiwa beserta metode penyembuhannya secara mendalam dalam karya monumentalnya Ihya’ ‘Ulumuddin.
Menurutnya, penyakit manusia terbagi menjadi dua jenis, yaitu fisik dan psikis. Pemikiran Al-Ghazali hingga kini tetap relevan dalam menjawab persoalan kemanusiaan dan masih banyak dikaji dalam berbagai buku dan jurnal ilmiah.
Pandangan Imam Al-Ghazali
Menurut Imam Al-Ghazali, muhasabah berarti memerinci dan mengevaluasi perbuatan yang telah lalu maupun yang akan dilakukan. Berdasarkan ijma’ ulama, muhasabah hukumnya wajib, disertai dengan keharusan berpegang teguh pada Kitab Allah (i‘tiṣām) dan istiqamah.
Perbedaan antara i‘tiṣām dan istiqamah terletak pada maknanya, yakni i‘tiṣām berarti berpegang teguh kepada Kitab Allah Swt. dengan memperhatikan batasan-batasannya, sedangkan istiqamah bermakna lurus dan tidak condong ke salah satu sisi dari prinsip yang dijadikan pegangan (Al-Ghazali, 2017).
Proses muhasabah sebagai terapi kesehatan mental yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari meliputi beberapa tahap, yaitu pembersihan diri, pengembangan diri, dan penyempurnaan diri. Keterampilan bermuhasabah tidak akan tumbuh dengan sendirinya tanpa latihan yang berkelanjutan.
Menurut Al-Ghazali, terdapat enam syarat dalam melakukan muhasabah, yaitu: musyārathah (penetapan syarat), murāqabah (pengawasan diri), muhasabah (introspeksi), mu‘āqabah (pemberian sanksi), mujāhadah (bersungguh-sungguh), dan mu‘ātabah (mencela diri).
Pertama, musyārathah, yaitu menetapkan niat dan komitmen sebelum melakukan suatu perbuatan dengan pertimbangan matang, baik dari sisi duniawi maupun ukhrawi.
Kedua, murāqabah, yakni kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perilaku manusia sehingga mendorong sikap hati-hati dalam bertindak.
Ketiga, muhasabah, yaitu menelaah kembali perbuatan yang telah dilakukan untuk menyadari kesalahan dan berupaya memperbaikinya.
Keempat, mu‘āqabah, yaitu memberi sanksi kepada diri sendiri agar tidak mengulangi kesalahan. Kelima, mujāhadah, yaitu kesungguhan dalam menjalani proses introspeksi dan perbaikan diri. Keenam, mu‘ātabah, yakni menasihati dan menegur diri sendiri agar tetap rendah hati dan taat kepada Allah Swt. (Al-Ghazali, 1996).
Metode muhasabah ini memiliki implikasi yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari. Muhasabah membantu manusia menjaga kebersihan hati, mengendalikan perilaku negatif, serta meningkatkan perilaku positif sesuai ajaran Islam. Al-Ghazali menegaskan bahwa jiwa yang baik akan menuntun seseorang untuk melakukan perbuatan terpuji dan menjauhi perbuatan tercela. Proses ini merupakan bagian dari tazkiyatun nafs.
Lebih lanjut, Al-Ghazali menyatakan bahwa untuk menjadi pribadi yang baik, manusia harus senantiasa menjaga kebersihan hati melalui munajat yang dilakukan secara istiqamah. Hati diibaratkan sebagai lentera yang menerangi jalan hidup manusia agar selalu berada dalam koridor ajaran Islam dan mengharap rida Allah Swt. (Al-Ghazali, 1996).
Pembinaan rohani dalam tasawuf dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu takhalli (pengosongan diri dari sifat tercela), tahalli (menghiasi diri dengan sifat terpuji), dan tajalli (tersingkapnya tabir).
Pada tahap takhalli, seseorang membersihkan diri dari sifat buruk dengan menjauhi maksiat dan menahan hawa nafsu. Tahap tahalli merupakan pengisian jiwa dengan sifat-sifat kebaikan. Adapun tajalli merupakan tahap munculnya perubahan nyata dalam perilaku, ucapan, dan sikap hidup (Al-Ghazali, 1996).
Pandangan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Miftāḥ Dār as-Sa‘ādah, berpikir mendalam (tafakkur) merupakan kunci awal segala kebaikan dan sarana utama untuk menumbuhkan hati (Malik Badri, 2018).
Ia menjelaskan bahwa gangguan kesehatan jiwa terjadi ketika hati mengalami pengkhianatan terhadap nilai-nilai ilahiah, sehingga modal kebaikan yang dimiliki manusia menjadi hilang. Oleh karena itu, muhasabah diperlukan agar seseorang segera keluar dari kerugian dan tidak mengulangi kesalahan.
Muhasabah menurut Ibnu Qayyim adalah sikap menghitung dan menilai apakah suatu perbuatan selaras atau bertentangan dengan kehendak Allah Swt. Dengan muhasabah, seseorang terhindar dari rasa bersalah berlebihan, kecemasan, dan tekanan batin. Gangguan mental, menurutnya, muncul karena hati kosong dari pengenalan dan kecintaan kepada Allah, sehingga mudah dikuasai hawa nafsu dan menjadikan hati sakit atau mati.
Ibnu Qayyim membagi muhasabah menjadi dua, yaitu sebelum beramal dan sesudah beramal. Muhasabah sebelum beramal dilakukan dengan berpikir matang sebelum bertindak. Adapun muhasabah sesudah beramal mencakup introspeksi terhadap ketaatan, perbuatan yang seharusnya ditinggalkan, serta perbuatan mubah yang dilakukan untuk memastikan niatnya semata-mata karena Allah Swt.
Muhasabah merupakan metode Islam dalam menjaga kesehatan mental agar tetap stabil. Melalui muhasabah, individu diajak bertanggung jawab atas ketenangan jiwanya tanpa menyalahkan orang lain atau keadaan.
Imam Al-Ghazali menekankan proses pembersihan diri, pengisian dengan kebaikan, dan pendekatan diri kepada Allah. Sementara itu, Ibnu Qayyim mengingatkan bahwa gangguan kejiwaan bersumber dari hati yang jauh dari Tuhan.
Kedua pemikiran ini sejalan dengan konsep kesehatan modern yang memadukan aspek fisik, mental, dan spiritual. Dengan pembinaan jiwa yang dilakukan secara konsisten, seseorang akan memiliki kekuatan batin, tidak mudah stres, serta merasakan ketenangan hidup karena setiap langkahnya diarahkan untuk meraih rida Allah Swt.






0 Tanggapan
Empty Comments