
PWMU.CO – Pakar Hukum Tata Negara Dr Tahegga Primananda Alfath SH MH menyoroti secara kritis ketentuan dalam Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat Pasal 90B ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengecualikan kewajiban pembayaran upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Menurutnya, meskipun langkah ini dianggap strategis untuk mendukung iklim investasi dan menjaga keberlangsungan pelaku UMKM, namun tetap ada catatan penting terkait perlindungan pekerja.
“Memang Undang-Undang Cipta Kerja itu ratio legis-nya untuk menciptakan iklim investasi dan mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujarnya saat ditemui PWMU.CO dalam agenda Diskulik (Diskusi Publik Ketenagakerjaan) yang diselenggarakan oleh LHKP PDM Kota Surabaya, Ahad (25/5/2025).
Namun, Dr Tahegga menggarisbawahi bahwa pengecualian terhadap upah minimum berisiko memperbesar ketimpangan bagi para pekerja informal yang mayoritas berada di sektor UMKM. “Satu hal yang perlu kita jadi koreksi adalah bagaimana kemudian pelindungan-pelindungan mereka yang ada di UMKM itu, pekerja di UMKM itu tetap dilindungi, tetap mendapatkan upah yang layak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja di sektor UMKM bekerja secara tidak tetap. “Pekerja yang sifatnya informal di kita, regulasi kita itu masih belum mencangkup mengenai hal itu,” ucapnya. “Misalnya kalau saya lagi ada banyak pesanan, maka saya manggil orang untuk kemudian bekerja itu. Nah ini yang kemudian pemerintah mesti aware terhadap ini.”
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan tumbuhnya gig economy dan bentuk-bentuk pekerjaan informal. Gig Economy adalah sistem ekonomi di mana pekerjaan sementara dan kontrak jangka pendek menjadi lebih umum dibandingkan pekerjaan tetap seperti jasa pengantar barang. “Kayak misalnya pengantar, jasa pengantar. Itu kan juga mereka harus bekerja informal. Dan apakah mereka harus UMR? Kayaknya juga berat bagi pemberi kerja itu,” ujarnya.
Maka, dalam pandangannya, negara harus hadir secara aktif untuk membangun regulasi baru yang berpihak kepada pekerja informal tanpa mematikan semangat wirausaha UMKM. “Kita harus menempatkan secara proporsional. Memberikan pelindungan terhadap pekerja sebagaimana amanat konstitusi, tapi juga menjaga keberlangsungan pengusaha kecil agar tetap bisa menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menyarankan agar pemerintah memikirkan bentuk regulasi baru, baik dalam bentuk undang-undang baru atau revisi dari yang sudah ada. “Yang pasti bentuknya apa, apakah mau yang baru atau perlu revisi, saya pikir itu nggak jadi masalah, karena itu hanya sekadar bentuk. Tapi yang pasti adalah aturan mengenai pekerja informal, harus ada. Karena itu belum ada sampai saat ini,” tegasnya.
Dr Tahegga menutup wawancara dengan menyampaikan pentingnya kesadaran semua pihak agar hukum ketenagakerjaan ke depan benar-benar bisa menjawab tantangan zaman. “Jangan sampai kita hanya melihat dari satu sisi. Kita ingin pekerja dilindungi, tapi kita juga ingin ada pengusaha-pengusaha baru yang bisa menyerap tenaga kerja dengan baik,” pungkasnya. (*)
Penulis M Tanwirul Huda Editor Azrohal Hasan






0 Tanggapan
Empty Comments