Kasus temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang peredaran obat herbal ilegal mengandung bahan kimia berbahaya menarik perhatian publik.
Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap obat herbal, tetapi belum diimbangi dengan pemahaman yang benar tentang keamanan konsumsi dan regulasi kesehatan.
Menanggapi hal itu, dr. Aldilatama Herisulistyo, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menjelaskan pentingnya membedakan antara obat herbal terstandar dan obat herbal ilegal.
Ia menegaskan, dunia medis menganjurkan penggunaan obat berdasarkan prinsip Evidence-Based Medicine (EBM), yaitu pengobatan yang berdasar pada bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Herbal digunakan sebagai terapi komplementer atau pelengkap, bukan pengganti obat utama,” ujarnya.
“Dengan demikian, konsumsi herbal yang aman dapat berjalan berdampingan dengan obat medis,” tambahnya.
Menurut dr. Aldi, maraknya peredaran obat herbal ilegal disebabkan oleh dua faktor utama: tingginya permintaan dan rendahnya literasi kesehatan masyarakat.
Selain itu, distribusi obat ilegal berlangsung cepat, baik secara konvensional maupun digital.
“Obat herbal ilegal tidak melalui uji keamanan BPOM, padahal lembaga tersebut menjamin keamanan produk makanan dan obat,” jelasnya.
Ia menambahkan, strategi pemasaran produk herbal sering menggunakan narasi emosional seperti “alami lebih aman” atau “tanpa efek samping”.
“Padahal, produk yang tidak mencantumkan efek samping dan komposisi jelas justru perlu diwaspadai,” tegasnya.
Dr. Aldi menegaskan, obat herbal juga tersusun dari unsur kimia, sehingga memiliki efek samping jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Obat batuk herbal yang sudah terstandar tetap bisa menimbulkan alergi pada orang dengan sensitivitas tertentu,” ujarnya.
Efek obat herbal dapat bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
“Dalam jangka pendek, obat herbal bisa berinteraksi dengan obat medis dan menyebabkan kegagalan terapi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, obat medis warfarin dapat bereaksi dengan ginkgo biloba, memperpanjang efek pengenceran darah hingga menimbulkan perdarahan.
Dalam jangka panjang, konsumsi herbal yang tidak terstandar dapat menyebabkan keracunan ginjal hingga gagal ginjal.
“Herbal yang diolah tanpa standar OHT bisa mengandung logam berat dari area tanam yang tercemar,” katanya.
Dosen yang tengah menempuh pendidikan Magister Biomedis FK Unair itu menambahkan, studi oleh Zhaoliang Hu dkk (2024) menemukan adanya kandungan merkuri pada beberapa obat herbal Tiongkok.
Menutup penjelasannya, dr. Aldi memberikan dua rekomendasi penting.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarinstansi untuk memberantas obat herbal ilegal, terutama di platform digital.
Kedua, masyarakat perlu edukasi berkelanjutan agar paham membedakan obat herbal aman dan terdaftar.
“Kalau ada produk yang mengklaim tanpa efek samping, itu sudah tanda bahaya,” tegas dosen Departemen Farmakologi FK Umsida itu.
Ia mengimbau masyarakat untuk membaca label produk, memeriksa nomor izin BPOM, dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, bukan hanya percaya pada iklan atau testimoni.
Daftar Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM
- JD Jamu Diet
- Jamu Diet Dosting
- Obat Diet Dokter
- Beauty Slim
- Obat Diet Herbal
- Super Tonik Madu Kuat
- Kopi Stamina Agam Perkasa
- Jrenx Jos X
- Kopi Rempah Cap Luwak Cobra
- Chang Sanx
- Tokcer – PJ Sinar Jaya
- Sari Daun Kelor
- Buah Merah Rimba
- Garciana Tokcer
- Pas-Ti Joss





0 Tanggapan
Empty Comments