Search
Menu
Mode Gelap

Paralegal Muhammadiyah–‘Aisyiyah: Mendamaikan Warga, Mencegah Perkara Masuk Pengadilan

Paralegal Muhammadiyah–‘Aisyiyah: Mendamaikan Warga, Mencegah Perkara Masuk Pengadilan
Foto bersama setelah materi. (Uswah/PWMU.CO)
pwmu.co -

Pelatihan Paralegal yang digelar LBH Al-Bana dan BBH Juris Law Firm bekerja sama dengan PDM dan PDA Lamongan kembali berlanjut pada sesi kedua.

Pada sesi ini, peserta mendapatkan materi Keparalegalan yang dipandu langsung oleh Wiwin Winarti, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Jumat (14/11/2025).

Dalam pemaparannya, Wiwin mengajak peserta menelusuri jejak panjang dunia paralegal di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa perjalanan paralegal telah dimulai sejak era 1980-an melalui gerakan bantuan hukum berbasis masyarakat.

Memasuki masa reformasi, kiprah tersebut semakin diakui hingga diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Penjelasan ini membuka wawasan peserta bahwa peran paralegal bukan sekadar pekerjaan baru, tetapi bagian dari upaya panjang memperluas akses keadilan bagi seluruh warga.

Wiwin menegaskan bahwa paralegal bukan hanya pendamping advokat, melainkan garda terdepan dalam layanan hukum nonlitigasi di tingkat akar rumput.

“Salah satu tugas terpenting paralegal adalah mendamaikan masyarakat yang sedang bersengketa dan mencegah masalah agar tidak langsung masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Paralegal, lanjutnya, diharapkan menjadi jembatan dialog yang menenangkan: menghadirkan solusi damai yang lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Selain mendamaikan warga, paralegal juga memiliki tupoksi strategis lain: memberikan konsultasi hukum dasar, melakukan mediasi dan negosiasi, hingga mendampingi korban di lingkungan komunitas. Keberadaan mereka menjadi sangat penting, terutama bagi masyarakat yang minim pengetahuan hukum atau memiliki keterbatasan mengakses lembaga resmi.

Wiwin juga menjelaskan bahwa syarat menjadi paralegal sangat terbuka bagi masyarakat umum: Warga Negara Indonesia, Usia minimal 18 tahun, Mampu membaca dan menulis, Bukan anggota TNI/Polri/ASN, dan Memenuhi ketentuan dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH)

Persyaratan yang sederhana ini menjadi peluang luas bagi kader Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah untuk berperan langsung dalam pelayanan hukum kemasyarakatan.

Menutup sesi, Wiwin memberikan pesan penuh motivasi kepada peserta.

“Pelatihan ini bukan akhir, tetapi awal. Setelah ini panjenengan tidak berjalan sendiri. Akan ada mentoring, ada OBH yang mendampingi. Yang penting adalah kemauan untuk terus berproses dan mengabdi,” tuturnya.

Dengan dukungan mentoring berkelanjutan dari OBH, peserta pelatihan diharapkan siap mengaktualisasikan ilmu keparalegalan untuk mendamaikan persoalan hukum, membantu warga yang membutuhkan, dan memperkuat budaya penyelesaian masalah melalui musyawarah di lingkungan Muhammadiyah–‘Aisyiyah maupun masyarakat luas. (*)

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments