Foto bersama Parenting Education PAUD ABA Percontohan Bojonegoro. (Pita Khoirunisa/PWMU.CO)
pwmu.co - PAUD ABA Percontohan Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan
Parenting Education dengan tema “Tuntas Fikih Puasa Wanita Menurut Panduan Tarjih Muhammadiyah”, yang membahas secara komprehensif tentang qadha, fidyah, serta kewajiban menyegerakan pembayaran hutang puasa.
Kegiatan ini dilaksanakan di Mushola PAUD ABA Percontohan, Jalan dr. Sutomo No. 59 Bojonegoro, pada Senin (06/01/2026).
Kepala PAUD ABA Percontohan, Dwi Anjarwati, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wali murid yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan parenting.
“Terima kasih atas kehadiran ibu-ibu semua. Semoga ilmu yang diperoleh hari ini bermanfaat dan dapat diamalkan, serta pulang membawa semangat baru. Terus semangat mama-mama dalam mengikuti program parenting yang rutin kami selenggarakan setiap bulan,” ujarnya.
Landasan dan Tujuan Kegiatan
Dalam muqodimah materi disampaikan bahwa puasa merupakan kewajiban, namun syariat Islam bersifat rahmatan lil ‘alamin, mengedepankan kemudahan (taysir) dan bukan kesulitan (ta’sir).
Seluruh pembahasan fikih merujuk pada putusan Tarjih Muhammadiyah yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah yang sahih.
Adapun tujuan kegiatan ini di antaranya:
- Memahami hak dan kewajiban perempuan terkait puasa yang ditinggalkan,
- Menuntaskan kewajiban ibadah secara benar,
- Menghindarkan diri dari hutang puasa yang dapat memberatkan di akhirat kelak.
Qadha Puasa bagi Wanita Haid dan Nifas
Dalam panduan Tarjih Muhammadiyah dijelaskan bahwa wanita yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i seperti haid dan nifas wajib mengqadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Beberapa ketentuan penting yang disampaikan antara lain:
- Qadha puasa tidak harus berturut-turut, dapat dilakukan pada hari Senin-Kamis atau hari lain di luar Ramadan.
- Yang terpenting adalah kesesuaian jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Niat qadha wajib dilakukan di malam hari, berbeda dengan puasa sunnah.
- Wanita yang telah suci dari haid di malam hari dan berniat puasa, sah puasanya meskipun mandi besar dilakukan setelah Subuh.
Urgensi Menyegerakan Hutang Puasa
Materi juga menekankan pentingnya tidak menunda qadha puasa. Qadha wajib diselesaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga masuk Ramadan selanjutnya dihukumi berdosa. Menurut mayoritas ulama fikih, konsekuensinya adalah tetap wajib mengqadha puasa serta membayar fidyah jika penundaan dilakukan dengan sengaja.
Sikap Tarjih Muhammadiyah secara tegas menganjurkan penyelesaian qadha sesegera mungkin setelah Idul Fitri, guna menghindari kelalaian dan konsekuensi hukum ibadah.
Fidyah dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah
Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uzur permanen atau sangat berat, bukan uzur sementara seperti haid.
Dasar hukum fidyah merujuk pada QS. al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan kewajiban memberi makan fakir miskin bagi orang yang berat menjalankan puasa.
Menurut Tarjih Muhammadiyah:
- Fidyah berlaku bagi lansia, orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, serta kasus khusus ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya.
- Ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap diri atau bayinya cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha.
- Ukuran fidyah adalah satu mud (sekitar 6–7 ons atau ¾ liter beras/makanan pokok) untuk setiap satu hari puasa, diberikan kepada satu fakir miskin.
Melalui kegiatan parenting ini, PAUD ABA Percontohan berharap para orang tua memiliki pemahaman fikih yang benar, sehingga mampu menjalankan ibadah dengan sah, tuntas, dan penuh kesadaran sesuai tuntunan Tarjih Muhammadiyah.(*)
0 Tanggapan
Empty Comments